Syarat Melamar dalam Islam
Lamaran atau peminangan dalam ilmu fiqih disebut “khitbah” yang artinya permintaan. Menurut istilah, makna khitbah atau lamaran adalah sebuah permintaan atau pernyataan dari laki-laki kepada pihak perempuan untuk mengawininya, baik dilakukan oleh laki-laki secara langsung maupun dengan perantara pihak lain yang dipercayai sesuai dengan ketentuan agama.
Syarat Melamar dalam Islam
Ada dua syarat melakukan lamaran dalam Islam.
1. Syarat Mustahsinah
Syarat mustahsinah adalah syarat yang berupa anjuran kepada seorang laki-laki yang akan melamar seorang perempuan agar ia meneliti lebih dahulu perempuan yang akan dilamarnya itu. Sehingga, dapat menjamin kelangsungan hidup berumah tangga kelak. Syarat mustahsinah ini bukanlah syarat yang wajib dipenuhi, tetapi hanya berupa anjuran dan kebiasaan yang baik.
Yang termasuk syarat mustahsinah itu adalah:
- Perempuan yang akan dilamar hendaklah sejodoh dengan laki-laki yang meminangnya, seperti sama kedudukannya, sama-sama baik rupanya, sama dalam tingkat sosial ekonominya, dan sebagainya.
- Perempuan yang akan dilamar hendaknya perempuan yang mempuanyi sifat kasih sayang dan mampu memberikan keturunan sesuai dengan anjuran Rasulullah saw.
- Perempuan yang akan dilamar hendaknya perempuan yang jauh hubungan darah dengan laki-laki yang akan melamarnya. Islam melarang laki-laki menikahi seorang perempuan yang sangat dekat hubungan darahnya.
- Hendaknya laki-laki mengetahui keadaan-keadaan jasmani, budi pekerti, dan sebagainya dari perempuan yang akan dilamar.
2. Syarat Lazimah
Syarat lazimah adalah syarat yang wajib dipenuhi sebelum proses melamar atau khitbah dilakukan. Sahnya lamaran bergantung kepada adanya syarat-syarat lazimah.
Syarat lazimah tersebut adalah:
- Perempuan yang akan dilamar tidak sedang dilamar laki-laki lain. Apabila sedang dilamar laki-laki lain, maka laki-laki tersebut telah melepaskan hak pinangnya sehingga perempuan dalam keadaan bebas.
- Perempuan yang akan dilamar tidak dalam masa iddah. Masa iddah adalah masa menunggu bagi seorang perempuan yang ditalak suaminya. Haram hukumnya melamar peempuan yang sedang dalam masa iddah talak raji’i.
- Perempuan yang akan dilamar hendaklah yang boleh dinikahi. Artinya, perempuan tersebut bukan muhrim bagi laki-laki yang akan melamarnya.
Setelah Prosesi Lamaran
Setelah terjadi lamaran atau khitbah dan diterima oleh pihak yang dilamar, secara tidak langsung kedua belah pihak dengan kerelaan hati telah mengadakan perjanjian untuk melaksanakan akad nikah (perjanjian melaksanakan perkawinan). Biasanya dalam waktu yang tidak terlalu lama dari proses lamaran, waktu pernikahan akan ditentukan.
Harus dipahami bahwa pertunangan atau khitbah belum menghalalkan hubungan sebagaimana hubungan antara suami dan istri. Meskipun sudah terikat dengan pertunangan dan ada dalam ”masa pertunangan”, tetapi hubungan keduanya masih seperti hubungan antara orang-orang yang bukan muhrim. Hanya saja si perempuan tidak boleh menerima atau dilamar oleh laki-laki lain.
Begitu pula dengan pemberian yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain sama dengan pemberian biasa, tidak ada ikatan, dan tidak wajib dikembalikan pemberian itu seandainya pertunangan diputuskan.






