Menyoal Masalah Menyusui Orang Dewasa dan Bayi
Saat kita membaca judul tulisan ini, mungkin dalam pikiran kita sesuatu yang aneh. Bagaimana mungkin kita menyusui orang dewasa? Untuk apa hal tersebut dilakukan? Dan masih banyak lagi pertanyaan yang muncul di dalam benak kita. Bukankah yang pantas menyusu itu anak bayi! Lantas apa maksud tulisan menyusui orang dewasa ini?
Sebenarnya, masalah menyusui orang dewasa muncul menjadi perdebatan sejak DR. Izzat ‘Athiyah dar Universitas Al Azhar Kairo, beliau saat itu menjadi Ketua Jurusan Hadits di Fakultas Ushuluddin, menyatakan bahwa agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan, maka seorang wanita diperbolehkan menyusui orang dewasa yang selalu bekerja bersamanya.
Fatwa ini mengisyaratkan bahwa dengan menyusui orang dewasa ini, maka mereka akan menjadi mahram sehingga mereka dapat selalu bersama saat bekerja.
Dasar pemikiran Izzat ini terutama mengacu pada peristiwa penyusuan anak yang ibunya tidak dapat menyusui oleh ibu yang lain. Jika hal ini dilakukan, maka anak- anak mereka adalah saudara sesusuan. Mereka adalah saudara dan menjadi muhrim, yaitu orang orang yang tidak boleh saling menikah atau melakukan tindakan kearah itu.
Tentu saja hal ini sangat mengganggu ketenangan masyarakat sebab dengan fatwa tersebut, maka kehidupan masyarakat berada pada kebingungan konsep.
Konsep Dasar Menyusui Anak
Sebenarnya, jika konsep yang telah diuraikan di atas kita pelajari dengan seksama, maka setidaknya kita perlu menyadari bahwa dalam konsep menyusui yang kita anut dalam adat kehidupan masyarakat kita, batas waktu penyusuan adalah hingga anak berumur 2 (dua) tahun. Setelah anak berumur lebih dari 2 (dua) tahun, maka harus segera disapih.
Jika memang, kita mempermasalahan masalah saudara persusuan,maka hal tersebut hanya terjadi jika dua orang anak yang belum berumur 2 (dua) tahun menyusu pada wanita yang sama, pada saat yang bersamaan. Jika hal tersebut terjadi, maka kedua anak tersebut menjadi saudara sepersusuan. Hal ini karena di dalam tubuh mereka telah terbangun daging dan syaraf yang berasal dari air susu yang sama.
Jika seorang wanita menyusui 2 (dua) orang bayi hingga kedua bayi tersebut kenyang, maka kedua bayi tersebut menjadi saudara. Oleh karena itulah, dalam adat Jawa jika seorang wanita menyusui anak dan ada anak lain yang ingin disusukan, maka selalu diingatkan jenis kelaminnya.
Jika jenis kelamin kedua anak tersebut berbeda, maka tidak boleh disusukan. Hal ini karena keduanya menjadi saudara dan jika sudah besar, maka keduanya tidak boleh menjadi suami isteri, jika nasib mempertemukan mereka dalam wadah tersebut.
Masa Menyusui yang Terbaik
Ketika seorang anak dilahirkan ke dunia, maka pada saat itulah terputus placenta yang selama ini telah menjadi saluran makan dari ibu ke dirinya. Dengan adanya plasenta inilah, maka kebutuhan makan untuk sang bayi disuplai dari tubuh sang ibu. Tetapi, ketika sang bayi sudah lahir ke dunia, maka terputuslah plasenta tersebut.
Pada saat plasenta terputus, maka anak harus dapat memenuhi kebutuhan makanan untuk tubuhnya. Artinya, mulai saat itu anak harus mendapatkan makanan dari luar tubuhnya, melalui saluran makan yang dimilikinya, yaitu mulut. Dan, untuk saat pertama, hal tersebut tidak dapat sembarang makanan dikonsumsinya. Hal ini karena organ tubuhnya yang masih halus.
Oleh karena itulah, maka ibu dilengkapi dengan kemampuan untuk menghasilkan air susu. Dan, air susu inilah yang selanjutnya menjadi makanan pokok anak selama tahun tahun pertama kehidupannya.
Dan, menurut Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala sudah jelas bagi kita bahwa waktu yang tepat untuk penyusuan anak adalah selama 2 (dua) tahun berturut turut. Firman tersebut berbunyi: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya swelama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS, Al-Baqarah:223)
Dengan demikian, jelas bagi kita bahwa untuk menyempurnakan proses penyusuan bagi anak kita, maka waktu yang dibutuhkan adalah selama dua tahun pertama. Setelah sampai batas waktu tersebut, maka anak harus segera disapih.
Dalam aturan agama Islam, penyusuan yang dilakukan terhadap dua orang anak secara bersamaan, walaupun mereka bukan siapa-siapa, maka mereka menjadi saudara sesusuan, dan jika mereka berlainan jenis, maka keduanya tidak boleh dinikahkan.
Dan, yang paling penting dalam hal ini adalah bahwa menyusui orang dewasa tidak akan menjadikan laki laki tersebut sebagai saudara sesusuan dengan sang wanita dan tetap membatasi kebersamaan mereka. Mereka tetap bukan muhrim sehingga tetap berlaku tata aturan norma agama sebagaimana yang lainnya.






