Manfaat dan Metodologi Penelitian Hukum
Ilustrasi metodologi penelitian hukum
Penelitian secara umum adalah suatu metode bertujuan mempelajari satu atau lebih dari sebuah gejala, dengan cara melakukan analisis mendalam, lalu mengusahakan sebuah solusi dari masalah dalam fakta itu. Maka, tak heran jika tujuan sebuah penelitian tak lain adalah untuk menemukan, mengembangkan, dan menguji kebenaran.
Lalu bagaimana dengan metodologi penelitian hukum? Beberapa pakar mengatakan kalau penelitian hukum yang terjadi sekarang tak lain adalah penelitian sosial saja, bukan penelitian hukum yang diharapkan. Lalu apakah manfaat dari sebuah penelilitan hukum yang memang menggunakan metode dan langkah-langkah tertentu?
Bukan Penelitian Sosial
Apa yang terjadi di tengah masyarakat kita, baik untuk kepentingan akademis atau praktik hukum, pada kenyataannya adalah penelitian sosial, bukan penelitian hukum. Penelitian sosial atau sosio-legal bukanlah penelitian hukum.
Pada penelitian hukum, metodenya berbeda dengan metode penelitian sosial meskipun hukum pada keduanya dijadikan objek penelitiaan. Ini karena ilmu hukum sendiri selama ini memandang dari dua sisi hukum, yakni sistem nilai dan aturan sosial semata.
Jadi, hukum hanya semata gejala sosial yang terjadi di masyarakat. Padahal lebih dari itu, penelitian ilmu hukum bersifat preskiptif dan menjadi ilmu terapan. Ilmu hukum membicarakan tujuan hukum, nilai keadilan, validitas aturan hukum, juga konsep hukum dan norma hukum itu sendiri.
Penelitian Hukum
Pada dasarnya, penelitian hukum merupakan proses menemukan aturan hukum, prinsip hukum, maupun doktrin hukum untuk menjawab isu hukum yang sedang dihadapi masyarakat. Penelitian sosial lebih menitikberatkan pada pengujian ada tidaknya kebenaran fakta. Penelitian hukum bertujuan menghasilkan argumentasi dan pada akhirnya memberikan konsep baru.
Pendekatan
Pada metode penelitian hukum ada beberapa pendekatan, tentunya dalam rangka menggali informasi berbagai aspek seputar isu hukum. Pendekatan yang dimaksud adalah:
- pendekatan undang-undang,
- pendekatan kasus,
- pendekatan histories,
- pendekatan komparatif, dan
- pendekatan konseptual.
Bahan Primer dan Sekunder
Perlu diketahui, bahwa penelitian hukum tidaklah memerlukan data, namun tetap memerlukan sumber-sumber penelitian hukum yang bersifat primer dan sekunder. Bahan hukum primer adalah peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Sementara bahan sekunder adalah buku hukum, termasuk di dalamnya adalah skripsi, tesis, disertasi dan jurnal yang membicarkan hukum.
Jangan lupa juga kamus hukum dan komentar putusan pengadilan. Jika memang diperlukan, pada kondisi tertentu bisa digunakan bahan non hukum, yakni saksi ahli atau literatur non hukum terkait.
Langkah-Langkah
Langkah-langkah dalam metodologi penelitian hukum meliputi:
- Identifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak relevan.
- Pengumpulan bahan seputar hukum.
- Pengamatan isu hukum yang diajukan.
- Penaikan kesimpulan dalam bentuk argumentasi.
- Pemberian preskipsi berdasarkan argumentasi dalam bentuk kesimpulan.
Manfaat
Pada puncaknya, penelitian hukum bisa digunakan bagi keperluan praktik hukum dan sangat mungkin untuk keperluan akademis.
Bagi praktik hukum maka akan dihasilkan argumentasi hukum yang tertuang dalam Legal Memorandum atau Legal Opinion, yang dalam argumen hukum kemudian dijadikan sebagai bentuk eksepsi, pleidoi, replik, kesimpulan bagi kuasa hukum, bahkan menjadi manfaat bagi putusan hakim.
Sementara dalam bidang akademis, bisa digunakan untuk menyusun makalah, skripsi, bahan seminar, tesis, artikel di jurnal hukum, dan disertasi yang pada intinya memperkaya wawasan hukum.

