Khamr, Minuman Haram dalam Islam

Satu dari lima tujuan diturunkannya Islam adalah untuk menjaga kesehatan manusia, baik secara fisik maupun ruhani, termasuk di dalamnya kesehatan akal pikiran. Dengan demikian, segala sesuatu yang bisa merusak atau mengganggu ”kewarasan” akal menjadi terlarang dalam Islam.
Salah satu zat yang dapat merusak akal adalah minuman yang memabukkan. Bahkan boleh dikata, inilah biangnya minuman haram. Karena besarnya kemudharatan yang ditimbulkannya, pembahasan tentang minuman haram dalam Islam menjadi satu dari sekian tema penting dalam Al-Quran dan hadits yang banyak dikaji oleh para ulama.
Apa sebenarnya minuman haram tersebut? Untuk menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kita merujuk pada sabda Rasulullah saw.
”Setiap yang memabukkan adalah khamr (atau termasuk khamr), dan setiap khamr adalah diharamkan.” (HR Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah bin Abbas).
Berdasarkan hadits ini, dari sekian banyak jenis minuman yang ada, sebenarnya hanya satu jenis saja yang diharamkan, yaitu khamr. Batasan khamr, lebih didasarkan pada sifatnya yang memabukkan, bukan pada jenis bahannya. Bahannya bisa apa saja selama ia bisa memabukkan orang yang mengonsumsinya.
Umar bin Khathab memang pernah mengatakan bahwa khamr itu terbuat dari salah satu dari lima unsur berikut, yaitu anggur, kurma, madu, jagung, dan gandum. Akan tetapi, seiring perkembangan zaman dan semakin beragamnya jenis bahan makanan, cakupan bahan yang bisa memabukkan pun semakin banyak, mulai tradisional sampai modern; mulai dari saripati anggur hingga narkotika dan zat-zat aditif modern.
Umar bin Khathab pun, dalam konteks bahasan ini, memberi penekanan bahwa ”khamr itu adalah sesuatu yang mengacaukan akal” (HR Bukhari Muslim). Dengan demikian, patokannya jelas bahwa khamr adalah sesuatu yang memabukkan dan mengacaukan akal apabila dikonsumsi—termasuk diisap atau disuntikkan, terlepas dari apa pun bentuknya.
Batasan dari ”kacaunya” pikiran adalah terganggungnya sistem saraf yang mengakibatkan manusia tidak bisa berpikir dan menggunakan memorinya secara optimal. Allah Swt berfirman.
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan …” (QS An-Nisâ’, 4:43)
Di sinilah letak bahayanya. Ketika seseorang sudah kehilangan fungsi berpikirnya, otomatis ia telah kehilangan kendali atas dirinya. Setanlah yang kemudian akan menuntunnya. Jika sudah demikian, ia pun dapat melakukan aneka perbuatan yang tidak mungkin dilakukannya dalam kondisi normal, mulai dari berkata kotor, berkelahi, mencuri, berzina dengan siapa saja, hingga membunuh anak atau istrinya sendiri. Pada saat itulah, dia telah kehilangan jati dirinya sebagai manusia.
Oleh karena itu, Allah dan Rasul-Nya menegaskan “setegas-tegasnya” keharaman khamr.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya, setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS Al-Mâ’idah, 5: 90-91)






