Menyikapi Poligami dan Monogami dalam Islam
Perdebatan pernikahan poligami dan monogami dalam Islam telah lama berlangsung dan terlihat "enggan" untuk disudahi. Tentu saja, hal ini terjaid karena banyaknya penafsiran terhadap apa yang telah ditetapkan dalam Al Qur'an sendiri.
Ayat-ayat Al Qur'an yang menerangkan tentang pernikahan yang secara umum dipahami sebagai sebuah monogami dalam Islam ini sudah begitu banyak. Di antaranya adalah An Nuur: 32 “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.”
Ayat Al Qur'an yang menjadi perdebatan mengenai poligami sendiri biasanya hanya berputar pada surat An Nisa: 2-3. Namun, terlepas dari pro dan kontra poligami, monogami adalah sebuah pernikahan yang ideal.
Rasulullah hanya melakukan poligami hanya beberapa tahun sebelum beliau meninggal, sedangkan monogami sudah lebh dahulu beliau praktikkan dengan Khadijah selama puluhan tahun.
Rasulullah dan Praktik Monogami
Rasulullah menikah selama tiga puluh tahun lebih. Beliau setia dengan konsep monogami dalam Islam selama dua puluh delapan tahun dengan Khadijah di tengah-tengah situasi sosial masyarakat Arab yang waktu itu menganggap poligami adalah sebuah hal yang biasa.
Selama pernikahan monogami itu, Rasulullah sukses membina rumah tangga dan sukses memasuki masa-masa kerasulan beliau. Tatkala pendamping mulia, ummul mukminin Khadijah meninggal, Rasulullah begitu sangat berduka. Bahkan, tahun saat masa berduka itu dinisbatkan menjadi amul huzni, yakni tahun duka cita. Rasulullah menikah dan kemudian melakukan praktik polgami dua tahun setelah peristiwa itu.
Poligami dan Monogami dalam Islam
Lain dengan aturan agama lainnya, Islam memang membolehkan umatnya melakukan praktik poligami meskipun Islam juga selalu menekankan akan keadilan dalam berpoligami. Menolak poligami sebagai peraturan Allah yang sudah jelas merupakan bentuk kedurhakaan kepada Allah yang telah menetapkan hukum bahkan telah merendahkan Rasulullah yang telah mempraktikkannya.
Perintah beriman kepada Al Qur'an adalah sebuah kepatuhan yang bersifat mutlak dan bisa menyebabkan ke-Islam-an seseorang runtuh jika meragukannya. Jika permasalahannya hanya pada kekhawatiran harmonisasi rumah tangga, bisa kita sebutkan banyaknya contoh kegagalan monogami.
Maka, di antara banyaknya pendapat itu, hendaklah seseorang mampu meletakkan semua kebutuhan dan semua permasalahan pada tempatnya. Poligami dan monogami dalam Islam adalah hal yang semuanya telah diatur dalam sebah hukum. Yang utama adalah, bagaimana jika melakukan praktik-praktik tersebut, seseorang juga sudah menimbang segala macam resiko dan anjuran hukum-hukumnya.






