Munakahat

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik,sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu.
Mereka mengajak ke neraka, Sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (Al-Baqarah: 221)
Munakahat atau pernikahan adalah sebuah proses untuk menghalalkan pergaulan antara lawan jenis yang tidak memiliki hubungan mahram.
Di dalamnya terdapat kesepakatan mengenai kewajiban dan hak yang akan didapatkan pasangan yang mengikat janji.
Di dalam munakahat ini tidak hanya dibahas mengenai indahnya pernikahan, tetapi akan dibahas pula mengenai hal-hal yang bisa menodai indahnya perkawinan, di antaranya nusyuz, khulu, sampai talak.
- Serba-Serbi Kawin Muda
- Mahar Adalah Salah Satu Syarat Pernikahan
- Hakikat di Balik Pengertian Akad Nikah
- Manfaat Makalah Talak
- Cara Mengatasi Pergaulan Bebas
- Solusi Pergaulan Bebas? Menikahlah!
- Gaun dan Jilbab Pengantin Muslimah
- Pengantin Berjilbab yang Menjadi Idaman
- Tujuan Pernikahan Menurut Islam
- Hikmah Pernikahan dalam Islam
- Syarat Pernikahan Islam






