Mengenal Konsep Negara
Negara adalah salah satu bagian dari peradaban dunia. Sistem kehidupan ini merupakan salah satu hasil pemikiran manusia yang menginginkan tata kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat. Konsep ini dipilih dengan tujuan agar semua orang yang berada di dalam wilayah sebuah negara, mendapatkan hak dan martabatnya sebagai manusia.
Diantaranya adalah memperoleh perlindungan dari penindasan yang dilakukan oleh pihak lain. Selain itu, memperoleh hak untuk mendapatkan kesejahteraan baik lahir maupun batin dan juga untuk hidup dalam tata kehidupan yang tentram.
Mengapa sistem negara dikatakan sebagai salah satu wujud peradaban dunia? Hal ini terjadi mengingat pada masa manusia masih hidup di jaman purba, sistem negara ini belum dikenal. Sehingga, manusia pada masa itu bebas berpindah hidup dari satu wilayah ke wilayah lain tanpa hambatan.
Akibatnya, pada masa purba tidak dikenal batasan wilayah yang jelas. Tidak ada pula sistem yang mengatur kehidupan masyarakat pada masa itu. Semua orang hidup atas dasar aturan yang dianutnya sendiri. Akibatnya, masing-masing orang memiliki sistem dan tata cara yang berbeda-beda.
Dan dengan semakin banyaknya manusia yang ada di muka bumi, kondisi ini pada akhirnya menyebabkan munculnya konflik. Mengingat, setiap manusia memiliki aturan, norma dan batasan kehidupan sendiri-sendiri. Akibatnya tak jarang masing-masing aturan dan norma tersebut saling bergesekan dan bersinggungan yang menimbulkan perselisihan.
Dari sinilah, mulai dipikirkan tentang sebuah konsep kehidupan yang mampu mengatur kehidupan masyarakat secara adil. Sehingga setiap orang bisa hidup dalam sebuah tatanan yang sama di bawah sebuah sistem yang selaras sehingga konflik yang sebelumnya sering terjadi bisa dihindari.
Pengertian Negara
Para ahli di dunia sendiri memiliki definisi yang berbeda-beda tentang makna negara. Seperti yang dikemukakan oleh George Jellinek. Menurut Jellinek, negara diartikan sebagai sebuah organisasi kekuasaan. Dimana organisasi kekuasaan tersebut dimiliki oleh sekelompok manusia yang mendiami sebuah wilayah tertentu.
Sementara George Wilhelm Friedrich Hegel berpendapat bahwa negara adalah sebuah organisasi kesusilaan. Dimana organisasi ini terbentuk sebagai sebuah sistesis dari adanya kemerdekaan yang dimiliki oleh seorang individu dan juga kemerdekaan yang bersifat universal.
Pendapat berbeda dikemukakan oleh Roger H. Soltau. Soltau lebih melihat negara adalah sebuah alat atau wewenang. Dimana alat ini digunakan untuk mengatur atau mengendalikan berbagai macam persoalan bersama yang timbul di tengah masyarakat demi menciptakan kebaikan bersama.
Pandangan lain disampaikan oleh Roelof Krannenburg. Menurut Krannenburg, negara adalah sebuah organisasi besar. Dan organisasi ini muncul sebagai akibat adanya keinginan dari sekelompok pihak atau masyarakat yang berada di wilayah yang sama. Pendapat ini hampir sama dengan definisi negara yang disampaikan oleh H.J Laski. Menurut Laski, negara merupakan sebuah kumpulan orang atau masyarakat yang tergabung menjadi satu. Dimana pada gabungan tersebut muncul sebuah aturan yang memiliki kekuatan untuk mengikat individu atau kelompok yang berada di dalamnya. Dan hal ini bersifat mutlak serta mengikat semua pihak tersebut.
Di Indonesia pun muncul beberapa ahli yang menyampaikan defisini tentang negara. Diantaranya adalah Prof. R. Djokosoetono, Prof. Mr. Soenarko dan juga Prof. Miriam Budiarjo. Pendapat ketiga pakar inilah yang kerap dijadikan acuan dalam melihat definisi tentang negara.
Menurut Prof. R. Djokosoetono, negara diartikan sebagai sebuah organisasi manusia atau kumpulan manusia. Dan organisasi tersebut muncul serta berada dalam sebuah sistem pemerintahan yang sama. Sementara Prof. Mr. Soenarko lebih menyoroti negara dari sudut geografis. Menurutnya, negara diartikan sebagai sebuah perhimpunan masyarakat yang memliki daerah tertentu yang di dalamnya terdapat kekuasaan negara yang dipatuhi secara mutlak dan dijadikan sebagai sebuah kedaulatan.
Di sisi lain, Prof. Miriam Budiarjo berpendapat bahwa negara diartikan sebagai sebuah organisasi yang terdapat dalam suatu teritori atau kawasan. Dimana pada nantinya organisasi tersebut mampu mewujudkan kekuasaannya secara legal terhadap kekuasaan yang lain yang ada dalam wilayah tersebut serta mampu menetapkan tujuan yang ingin dicapai dari proses kehidupan bersama tersebut.
Dan dari semua pengertian di atas, bisa ditarik kesimpulan tentang pengertian negara. Negara merupakan sebuah kesatuan antara kumpulan penduduk, wilayah dan kesamaan tujuan yang diciptakan demi mencapai kemakmuran masyarakat yang berdiam di wilayah tersebut. Dan proses pencapaian kemakmuran tersebut, dilakukan melalui kesepakatan bersama yang bernama aturan.
Syarat Sebuah Negara
Untuk bisa disebut sebagai sebuah negara, ada beberapa syarat yang harus dimiliki. Beberapa syarat tersebut di antaranya adalah :
- Memiliki Wilayah
Wilayah merupakan syarat mutlak sebuah negara. Sebab, dari sinilah aturan tentang konsep negara itu akan diberlakukan. Seperti mengenai batas wilayah, luas wilayah serta kawasan mana saja yang berada di dalam kedaulatan sebuah negara. Tanpa ada wilayah, maka sebuah wilayah tidak bisa dikatakan sebagai negara.
- Memiliki Penduduk
Penduduk merupakan kumpulan orang yang berdiam di suatu wilayah tertentu secara menetap dalam jangka waktu yang lama. Keberadaan penduduk ini sangat penting dalam syarat sebuah negara. Mengingat pada rakyat inilah kedaulatan sebuah negara sepenuhnya berada.
- Memiliki Pemerintahan
Pemerintahan memiliki peran sebagai pemegang kekuasaan yang berasal dari amanat rakyat. Pemerintah hanya berfungsi menjalankan peraturan yang sudah disepakati oleh seluruh rakyat, dan menerapkannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Pengakuan dari Negara lain
Syarat terakhir ini hanya merupakan sebuah syarat tambahan. Mengingat sebuah negara bisa berdiri meski tanpa ada pengakuan dari negara lain. Dengan catatan, ketiga syarat yang pertama disebutkan sudah terpenuhi. Pengakuan dari negara lain hanya diperlukan dalam proses pergaulan di dunia internasional saja. Ada atau tidak pengakuan dari negara lain, tidak memiliki pengaruh terhadap proses berdaulatnya sebuah negara.






