Niat Wudhu dan Pendapat para Ulama
Ilustrasi niat wudhu
Innamal a’malu binniyat. Sungguh, setiap amal perbuatan bergantung pada niatnya. Begitulah Nabi Saw mengajarkan umatnya untuk menetapkan orientasi sebelum melakukan suatu ibadah atau pekerjaan.
Seperti hadits yang diriwayatkan Bukhori, lebih jauh Rasulullah Saw juga menjelaskan bahwa setiap jiwa akan mendapat ganjaran perbuatan sesuai dengan apa yang ia niati. Begitu pentingnya niat dalam mengiringi setiap tindakan manusia hingga setiap perbuatan dalam islam tak luput dari doa termasuk doa untuk niat wudhu.
Niat Wudhu
Wudhu wajib dilakukan sebelum melaksanakan sholat, karena salah satu syarat bagi sah-tidaknya sholat seorang muslim. Kegiatan wudhu harus diniati untuk mensucikan diri dari najis dan kotoran yang bisa membatalkan sholat.
Niat wudhu harus diorientasikan demi Allah, demi tegaknya sholat. Hal ini penting dilakukan dalam rangka membedakan wudhu dengan kegiatan cuci muka atau cuci tangan yang hanya diniati untuk membersihkan kotoran atau biar tidak ngantuk atau mendinginkan suhu tubuh.
Di Hati atau Diucapkan?
Mengenai keharusan niat wudhu, para ulama telah sepakat. Hanya saja terdapat perbedaan mengenai cara berniat. Ada yang mengharuskan untuk melafadzkan (mengucapkan). Ada pula yang menganjurkan cukup dalam hati saja. Bagi yang melafadzkan, demikian bacaannya:
Nawaitul wudlu'a lirof'il hadastil asghori fardhu lillahi ta'alaa, yang artinya: saya niat wudhu untuk menghilangkan hadast kecil karena Allah semata.
Sedangkan menurut Ibnu Taimiyah dalam Majmu’atu ar-Rasaili al-Kubra, 1/243, menyatakan bahwa niat itu berada di hati bukan di lisan dan hal ini berlaku pada semua ibadah mulai dari bersuci, shalat, puasa, zakat, haji, berjihad dst. Menurutnya, niat yang di hati merupakan kesepakatan para ulama, imam kaum muslim yang menilai niat sebagai kesungguhan hati yang disengaja.
Perbedaan Pendapat Ulama
Lebih jauh Ibnu Taimiyah menguraikan, perbedaan pendapat para ulama terbelah menjadi dua dalam memutuskan perkara pengucapan niat. Melafadzkan niat bagi sebagian ulama adalah mustahab (lebih disukai) karena semakin menguatkan hati, sedang sebagian ulama lain justru menilainya tidak mustahab bahkan cenderung bid’ah karena tidak ada contoh dari Rasulullah Saw maupun para sahabat dan tabiin.
Persoalan pelafalan niat adalah persoalan khilafiyah dan masih banyak masalah sejenis yang berhubungan dengan implementasi syariat islam dan fiqh di era terkini. Sebagai seorang muslim tentu berkewajiban untuk menjaga ukhuwah. Selama perbedaan tidak bersifat prinsipil, saling menghormati dan menghargai adalah sikap yang terbaik. Perbedaan bisa menjadi rahmat selama terjadi dialog yang semakin memperkaya khasanah islam.

