Memahami Niat Zakat Fitrah

Kedudukan Niat
Niat zakat fitrah dan niat dalam ibadah-ibadah lainnya merupakan hal yang wajib. Walaupun terdapat perbedaan pandangan diantara para ulama fiqih tentang apakah niat itu termasuk rukun atau syarat. Sebagian ulama fiqih memasukkannya ke dalam rukun ibadah, sementara sebagian lain memasukkannya sebagai syarat sah ibadah. Namun semua sepakat bahwa niat adalah sebuah kewajiban dalam ibadah.
Yang dimaksud dengan niat ibadah di sini adalah gerakan, keinginan dan tekad hati untuk melakukan suatu amal (ibadah) dalam rangka ketaantan kepada Allah. Niat lah yang menetukan suatu amalan itu bernilai ibadah atau tidak.
Niat vs Keikhlasan
Kita sering keliru dalam memahami makna ikhlas. Seringkali kita tidak bisa membedakan antara ikhlas dengan tulus. Padahal antara keduanya terdapat perbedaan yang sangat mendasar. Setiap perkara yang dilandasi dengan keikhlasan akan bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Sementara setiap perkara yang dilakukan dengan tulus belum tentu bernilai ibadah di sisi Allah.
Kenapa bisa berbeda? Perbedaannya yang paling mendasar terletak pada niatnya. Suatu perkara yang dilakukan dengan ikhlas pasti bernilai ibadah. Suatu amal dikatakan ikhlas apabila memenuhi tiga syarat yaitu: diniatkan hanya karena Allah, tata caranya sesuai dengan ketentuan syariat Allah dan ditujukan dalam rangka menghamba/ketundukan kepada Allah.
Sementara suatu perkara (amal) dikatakan tulus apabila kita melakukan amalan tersebut dengan penuh kerelaan tanpa paksaan. Tidak peduli apakah niatnya karena Allah atau bukan. Juga tidak peduli apakah tata caranya sesuai dengan ketentuan syariat Allah atau tidak.
Jadi amal yang dilakukan dengan tulus bisa bernilai ikhlas dan bisa juga tidak. Jika syarat-syarat keikhlasan terpenuhi maka amal yang dilakukan dengan tulus akan bernilai ibadah dan pelakunya pun akan merasakan nikmatnya iman. Sebaliknya jika syarat-syarat ikhlas tidak terpenuhi maka amal tersebut tidak akan bernilai ibadah.
Jadi nilai amal (ibadah) seseorang itu sangat ditentukan oleh niatnya. Ikhlas atau tidaknya seseorang dalam beribadah juga ditentukan oleh niat.
Zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim tanpa terkecuali, lelaki atau perempuan, besar atau kecil, merdeka atau hamba sebelum sholat ied fitri dilaksanakan. Besarnya zakat itu sebanyak satu sa’ (3,1 liter) dari makanan yang mengenyangkan yang dikonsumsi di tiap-tiap daerah. Sa’ adalah nama ukuran sukatan (takaran) dalam Bahasa Arab.
Lafaz Niat Zakat Fitrah
Banyak kemudian di antara kita yang mempertanyakan bagaimana lafaz niat zakat fitrah. Sebagaimana pengertian niat dalam ibadah di atas bahwa niat dalam ibadah adalah gerakan hati atau menyengajakan untuk melaksanakan amal dalam rangka ketundukan kepada Allah. Jadi yang diperlukan dalam niat adalah gerakan hati atau tekat atau menyengajakan melakukan sesuatu dengan kesadaran. Jadi berniat bukan membunyikan lafaz niat.
Mengenai perlukah niat zakat fitrah itu dilafazkan? Kami belum menemukan dalil yang shahih mengenai hal ini. Sejauh ini yang kami ketahui lafaz niat tidak diperlukan dalam hal ibadah apapun, karena niat itu pekerjaan hati.
Fungsi Niat
Berdasarkan uraian di atas, niat memiliki fungsi dan kedudukan yang sangat penting yaitu;
- Penentu nilai sebuah amal
Seperti dijelaskan di atas, suatu amal dikatakan bernilai ibadah ketika amal tersebut diniatkan hanya karena Allah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Allah.
- Menancapkan tekad
Ketika kita sudah berniat, maka tekad dan keinginan untuk melakukan amalan itu akan terpancang kuat dalam hati.
- Menyulut semangat
Ketika keinginan kuat sudah bersemi di dalam hati, maka dengan sendirinya akan membangkitkan semangat untuk melakukan amal. Seberapa pun beratnya amal tersebut akan terasa ringan untuk dikerjakan
- Melahirkan ketulusan
Amal yang dilakukan dengan penuh semangat adalah ekspresi dari sebuah ketulusan atau kerelaan.






