logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Agama & Kepercayaan    Islam    Artikel Umum Islam    Nikah Siri Menurut Hukum Islam

Nikah Siri Menurut Hukum Islam

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Banyaknya masyarakat pelaku nikah siri membuat pembahasan dan artikel-artikel mengenai nikah siri menurut hukum Islam sangat dicari, baik di dunia internet maupun di berbagai media massa dan buku. Berbagai pendapat tentang nikah siri menurut hukum Islam pun beredar, baik dari alim ulama, para petinggi negara, maupun pemerhati sosial sehingga masyarakat awam menjadi bingung.

Kepada salah seorang teman yang kebetulan juga melakukan nikah siri, saya pernah bertanya kenapa ia sampai melakukan pernikahan secara siri. Ternyata, alasan utamanya adalah karena tidak direstui oleh orang tua hingga ia bersama pasangannya melarikan diri. Untuk menghindari dosa, ia menikah secara siri.

Apakah Nikah Siri Itu Sebenarnya?

  1. Pernikahan yang tidak dihadiri oleh orang tua kedua belah pihak, atau salah satu pihak (pernikahan tanpa wali).
  2. Pernikahan siri ini adalah pernikahan yang sah di mata agama (Islam), namun tidak tercatat dalam lembaga negara. Tidak tercatat di Pengadilan Agama, tidak tercatat pula di Pencatatan Sipil atau KUA (Kantor Urusan Agama). Alasan untuk tidak mencatatkan pernikahannya pada lembaga bisa karena tidak mampu membayar biaya administrasi yang cukup mahal untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga negara.
  3. Pernikahan siri juga dapat diartikan sebagai pernikahan yang dirahasiakan. Ada pertimbangan-pertimbangan yang mengikuti keputusan untuk menikah secara sembunyi-sembunyi ini, misalnya pandangan negatif masyarakat terhadap pernikahan campuran dua suku yang berbeda.

Dampak Pernikahan Secara Siri

  1. Jika suatu saat terjadi persengketaan dalam pernikahan, pihak perempuan akan sangat dirugikan karena pihak perempuan selaku istri tidak dapat menuntut haknya serta tidak akan mendapatkan warisan apapun ketika suami telah meninggal dunia.
  2. Dalam pernikahan siri, pihak perempuan rentan terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga karena kewajiban suami dianggap kewajiban semu saja dan tidak ada hukum yang mampu mengikat kewajiban-kewajiban, baik suami maupun istri, dalam pernikahan siri.
  3. Tidak adanya surat nikah sehingga masyarakat akan meragukan pernikahan mereka dan dianggap sebagai pasangan kumpul kebo (berzina).
  4. Permasalahan utama akan muncul ketika pasangan nikah siri memiliki anak. Anak dalam pernikahan siri ini akan kesulitan memiliki surat-surat identitas kelahirannya dan akan kesulitan ketika saatnya pendaftaran sekolah.

Nikah Siri Menurut Hukum Islam

Nikah siri menurut hukum Islam tetaplah sah menurut ketentuan syariat. Para pelaku nikah siri tidak bisa dituduhkan sebagai pelaku tidak asusila atau kriminal sehingga layak mendapatkan hukum negara atau dijatuhi sanksi hukum.

Suatu perbuatan baru dianggap asusila dan pantas diberikan hukuman dunia dan akhirat jika perbuatan itu adalah pekerjaan-pekerjaan yang diharamkan dalam agama Islam dan tindakan-tindakan yang meninggalkan kewajiban.

Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Fidyah Qadha Pada Ibu Hamil dan Menyusui
  • Penerapan Hukum Islam di Indonesia
  • Berbagai Situs Al Quran Online
  • Abu Bakar As-Shidiq, Sahabat Nabi yang Dijamin Masuk Surga
  • Matahari, Sebuah Pelajaran bagi Aktivis Dakwah
  • Fenomena Islam KTP
  • Membedah Singkat Seputar Ibadah Islam
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA