Nikah Mut’ah - Pelacuran di Bawah Payung Agama
Para aktivis feminisme mungkin sudah cukup tidak setuju dengan konsep nikah yang memperbolehkan untuk memiliki empat istri alias poligini. Sementara itu, para lelaki praktisi poligini menyatakan bahwa secara agama Islam, konsep nikah tersebut sah. Maka dari itulah, banyak lelaki yang memiliki istri lebih dari satu justru dari kalangan Islam garis keras.
Jika ditilik dari kitab Zabur umat Yahudi, sebenarnya poligami diperbolehkan. Namun baik kalangan Yahudi maupun Kristen menentang praktik poligami.
Selain poligami, jenis pernikahan lain yang diakui dalam Islam adalah nikah siri. Hukum secara negara, nikah siri ini tidak diakui atau dianggap ilegal. Nikah siri dianggap merugikan kaum wanita karena tidak ada dokumen yang sah untuk mengklaim pernikahan tersebut atau sebagi bukti otentik jika telah menikah dan memiliki kedudukan yang kuat dalam hukum.
Jika pasangan tersebut memiliki anak, pada akta kelahiran anak tersebut disebutkan bahwa anak tersebut lahir di luar nikah. Kerugian lain dari sisi wanita adalah tidak adanya hubungan warisan. Artinya jika suami meninggal dunia maka istri dan anak-anak keturunan hasil nikah siri ini tidak memiliki hak untuk mewarisi harga suami. Hal ini juga berlaku jika yang meninggal adalah istri.
Selain poligami dan nikah siri, ternyata ada lagi jenis nikah yang pastinya membuat gerah para feminis, yaitu nikah mut’ah. Jenis nikah ini benar-benar bagaikan pelacuran yang dikemas dalam hukum agama.
Status wanita yang dinikahi secara mut’ah adalah wanita sewaan, selesai disewa wanita tersebut dapat dikembalikan tanpa ada tanggungan apa pun. Layaknya menyewa mobil atau memakai wanita panggilan. Selesai menyalurkan hasrat seksual maka sudah tidak ada urusan atau hubungan apa pun lagi.
Syarat sah dari nikah mut’ah ini adalah adanya waktu dan mahar sehingga waktu pernikahan berakhir sesuai waktu yang disepakati. Bagaikan menyewa pelacur, bisa menyewa secara jam-jaman atau harian. Pelaku dapat melakukan nikah mut’ah dengan 1.000 wanita sekaligus.
Berikut ini penulis akan mencoba menjabarkan secara sekilas mengenai poligami dan nikah siri, sedangkan penjabaran mengenai nikah mut’ah akan dilakukan secara lebih mendalam.
Nikah Poligami
Pemberitaan di berbagai media menyebutkan poligami sering menyesatkan publik dengan pemahaman bahwa poligami adalah nikah dengan banyak istri. Bahkan penganut feminisme sendiri seringkali salah dengan menentang poligami, namun kalau poliandri sih boleh-boleh saja. Padahal poliandri sendiri termasuk poligami.
Poligami sendiri sebenarnya terdiri atas tiga macam, yaitu poligini, poliandri, dan pernikahan kelompok. Jika ditelaah dari segi antropologi sosial, poligami adalah pernikahan dengan lebih dari satu suami atau lebih dari satu istri.
Pernikahan normal yang berlaku di masyarakat adalah pasangan satu suami dengan satu istri atau monogami. Poligini adalah nikah antara satu pria dengan beberapa istri. Poliandri yang sering digadang-gadangkan para feminis adalah satu wanita yang nikah dengan beberapa suami.
Pernikahan kelompok (group marriage) merupakan perpaduan atau gabungan dari poligini dan poliandri, yaitu beberapa pria menikah dengan beberapa wanita. Baik poligini, poliandri, dan pernikahan kelompok adalah bagian dari poligami.
Pada praktiknya yang sering terjadi adalah poligini. Hal ini dikarenakan adanya hukum Islam yang memperbolehkan untuk memiliki istri hingga empat orang. Poligini ini banyak ditentang kaum feminis karena dianggap sebagai bentuk penindasan pada kaum wanita.
Nikah Siri
Jika ditelaah dari etimologi, istilah siri memiliki makna rahasia atau tidak ditampakkan. Jika diartikan, nikah siri adalah nikah diam-diam karena pada praktiknya memang tidak dirayakan dengan resepsi dan seluruh pihak terkait yang mencakup wali, saksi, dan kedua mempelai sepakat untuk merahasiakan.
Secara syariat Islam, nikah siri ini sah, namun tidak didaftarkan pada Kantor Urusan Agama ataupun catatan sipil yang merupakan lembaga negara yang resmi. Nikah siri ini sulit dibuktikan karena kerahasiaannya, bahkan tidak ada dokumen apa pun sebagai bukti. Untuk membuktikan terjadi atau tidaknya nikah siri ini maka harus menemui para saksi untuk mengorek keterangan mengenai pernikahan tersebut.
Persyaratan nikah siri ini sama dengan syarat sahnya nikah biasa, yaitu ada calon suami, calon istri, mahar, ijab kabul, wali dari pihak perempuan, dan para saksi. Namun, beberapa pendapat lain juga menyatakan bahwa nikah siri dapat dilakukan tanpa wali. Hal tersebut dapat disebabkan karena wali dari pihak perempuan tidak setuju atau menganggap pernikahan tanpa wali sudah sah atau bisa juga karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa menghiraukan ketentuan-ketentuan syariat.
Calon istri haruslah seseorang yang tidak sedang terikat pernikahan dengan pria lain dan tidak dalam keadaan ‘iddah, baik karena kematian ataupun perceraian, tidak hamil, dan bukan orang-orang yang terlarang dinikahi seperti keponakan atau bibi.
Beberapa alasan mengapa nikah siri ini tidak didaftarkan pada lembaga pencatatan sipil negara antara lain adalah karena faktor biaya atau tidak mampu membayar administrasi pencatatan atau bagi pegawai negeri karena takut melanggar larangan nikah lebih dari satu pasangan.
Kawin Kontrak dengan Nikah Mut’ah
Seperti telah dijelaskan di awal, nikah mut’ah adalah pernikahan yang sudah dianggap sah hanya dengan kesepakatan waktu dan mahar. Intinya, hubungan pernikahan mut’ah berakhir seiring dengan berakhirnya waktu yang disepakati. Sementara itu, mahar atau biasa juga disebut dengan mas kawin, memiliki batas minimal hanya segenggam makanan, tepung gandum, atau korma.
Besar kecilnya mas kawin nikah mut’ah ini lagi-lagi juga dapat disepakati tergantung negosiasi kedua belah pihak. Jadi bagi pria-pria kere, cukup beli paket hemat fastfood atau bahkan hanya dengan nasi bungkus maka perempuan pun dapat disewa secara sah menurut agama.
Bagi pria "hidung belang" yang doyan kawin, namun takut dosa berzina, nikah mut’ah dapat menjadi jalan keluar. Nikah mut’ah dapat dilakukan dengan 1.000 wanita sekaligus karena status wanita tersebut adalah sewaan.
Layaknya mobil sewaan yang dapat ditentukan waktu sewanya berdasarkan jam atau harian maka setelah disewa wanita dapat dikembalikan begitu saja. Jika tidak ada kesepakatan waktu, pernikahan ini tidak memiliki perbedaan dengan pernikahan yang normal. Jangka dalam kesepakatan mut’ah tidak ada batasan minimal, bisa dalam satu hari, satu minggu, satu bulan, atau bahkan juga untuk sekali melakukan hubungan suami istri.
Sebenarnya tidak ada batas minimal untuk mengganti kesepakatan dan waktu berakhinya hubungan suami istri sekalipun. Layaknya penyewaan mobil juga, tentu saja juga ada kesepakatan harga sewa.
Jika waktu yang telah disepakati telah berakhir, secara otomatis nikah mut’ah ini berakhir. Mereka tidak menjadi suami istri lagi. Sang wanita pun haram dipandang, disentuh, dan digauli kembali. Nah, seandainya waktu kesepakatan nikah mut’ah ini adalah sekali hubungan suami istri, setelah hubungan intim dilakukan maka secara otomatis perjanjian berakhir. Mereka sudah tidak boleh melakukan penyaluran nafsu syahwat itu kembali.
Nikah mut’ah dapat dilakukan berkali-kali dengan seorang wanita tanpa batas. Hal ini dikarenakan status wanita adalah sewaan bukan istri. Layaknya persewaan kendaraan, orang boleh menyewa mobil dan mengembalikannya, lalu menyewa lagi dan mengembalikannya berulang-ulang kali. Tak seperti pernikahan yang lazim, jika pernikahan dianggap sudah tidak berlaku, wanita tersebut harus menikah dengan laki-laki lain terlebih dahulu sebelum dapat menikah kembali dengan suami yang sama.
Seorang pelacur dapat dinikahi secara mut’ah dan lebih cocok menyewa pelacur yang jelas-jelas memiliki pekerjaan menyewakan diri ketimbang menyewa wanita baik-baik hanya untuk nikah mut’ah atau nikah sewa. Jadi jelas kan, nikah mut’ah ini tak lain hanya untuk menghalalkan pelacuran dengan selubung hukum agama demi menghindari zina dan dosa yang diakibatkannya.
Lucunya, dengan melakukan nikah mut’ah, dikatakan bahwa Allah Swt. mengampuni satu dosa. Jika mandi, Allah Swt. akan mengampuni dosa sebanyak jumlah rambut yang dilewati oleh air saat sedang mandi.
Wanita yang dinikahi secara mut’ah hanya mendapat sewa saja, sama sekali tidak berhak mendapat nafkah dari suami juga tidak berhak atas hubungan warisan suami istri. Bahkan suami tidak wajib menginap di tempat istrinya. Setelah memahami beberapa jenis bentuk nikah ini, apakah Anda masih bisa memaklumi nikah mut’ah?






