logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Agama & Kepercayaan    Islam    Zakat    Nisab Zakat Penghasilan

Nisab Zakat Penghasilan

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Zakat penghasilan atau profesi tidak dijelaskan secara gamblang dalam hadist nabi maupun firman Allah dalam Al Quran. Demikian juga halnya dengan nisab zakat penghasilan. Para ulama kemudian berijtihat untuk menetapkan hukum dan nisab zakat penghasilan. Ijtihat ini diambil berdasar kajian dan penelitian mendalam mengenai hadist dan ayat Al Quran yang berkaitan dengan hukum zakat secara umum.


Zakat penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat yang harus dikeluarkan dari harta yang diperoleh dari penghasilan yang berasal dari sebab bebas (bukan dari modal berkembang). Contoh penghasilan jenis ini adalah gaji, upah, honor, dan lain-lain.

Masih terdapat beberapa perbedaan pandangan fiqh tentang zakat penghasilan ini. Hal yang paling mencolok adalah tentang konsep “berlaku setahun” yang merupakan salah satu syarat harta wajib zakat. Sehingga, pendapat para ulama kemudian terbagi dalam dua kelompok, yaitu:

  1. Pendapat yang mengatakan bahwa syarat “berlaku setahun” tersebut berlaku untuk semua jenis harta baik harta dari modal berkembang (modal, hasil pertanian, hasil peternakan, dll) maupun harta yang diperoleh dari sebab bebas (gaji, upah, honor, dll).

  2. Pendapat yang mengatakan bahwa syarat tersebut tidak berlaku untuk semua jenis harta. Terutama tidak berlaku untuk jenis harta penghasilan dari sebab bebas seperti gaji, honor, upah dsb. Karena jika diberlakukan setahun, maka sangat sulit untuk melakukan kewajiban zakat untuk harta jenis ini.


Nisab

Nisab adalah ukuran tertentu yang disepakati oleh syara’ dan menjadi ketetapan bahwa harta tersebut wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Menurut pendapat Yusuf Al Qardawi salah satu ulama ahli fiqh menjelaskan bahwa nisab zakat penghasilan adalah 85 gram emas. Dan besarnya zakat yang harus dikeluarkan oleh harta jenis ini adalah seperempat puluh (2,5%) sesuai dengan nisab zakat uang dan keumuman nash yang mewajibkan zakat dalam bentuk uang.


Waktu pembayaran

Menurut pendapat Dr. Yusuf Al Qardhawy zakat penghasilan seperti gaji, upah karyawan, dan sejenisnya jika sudah sampai nisabnya wajib terkena zakat dan waktu pembayarannya adalah pada waktu diterima.

Namun untuk profesi tertentu yang waktu penerimaan zakat mereka tidak teratur seperti dokter, tukang jahit dan sejenisnya, maka waktu penghitungan nisab dan pembayaran zakat dikumpulkan dalam jangka waktu tertentu.  Karena jika dihitung pada waktu penerimaan penghasilan, sudah dipastikan harta tersebut tidak mencapai satu nisab. Adapun jangka waktu pengumpulan yang dibenarkan oleh syariat adalah satu tahun.


Cara penghitungan

Penghasilan yang wajib terkena zakat adalah penghasilan bersih. Yaitu jumlah penghasilan setelah dikurangi biaya kebutuhan pokok selama satu tahun (atau satu bulan jika zakat tersebut langsung dikeluarkan pada saat penerimaan gaji misalnya). Secara sederhana bisa diilustrasikan sebagai berikut:

Misalkan:
A        : Penerimaan kotor
B        : Kebutuhan pokok
C        : Beban hutang

A - (B+C) = D    : Penghasilan bersih

  • Jika nilai D ≥ nilai 85 gram emas (satu nisab) maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari nilai D
  • Jika nilai D < nilai 85 gram emas (satu nisab) maka harta tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

Namun demikian kita dianjurkan untuk berinfak dan bersedekah sunnah. Agar harta yang kita peroleh lebih berkah nantinya.

Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Makna Pusat Zakat
  • Materi Zakat untuk Pemula
  • Tunaikan Hukum Zakat untuk Kesejahteraan Umat
  • Zakat Penghasilan dan Perhitungannya
  • Pengertian Zakat Maal
  • Mengenal Jenis-jenis Zakat
  • Pengelolaan Rekening Rumah Zakat
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA