Bagaimana Menerapkan Norma Perhitungan Pajak?

Norma perhitungan pajak adalah sebuah pedoman penentuan penghasilan bersih wajib pajak golongan tertentu yang karena hal-hal yang sudah disepakati, tidak bisa menyelenggarakan pembukuan secara normal.
Pembukuan usaha adalah masalah yang sering terjadi pada sebagian wajib pajak orang pribadi yang memiliki satu atau lebih usaha. Pembukuan akuntansi pun bagi sekalangan orang masih sangat asing. Dan, untuk mempekerjakan orang khusus menangani administrasi tersebut membutuhkan pertimbangan-pertimbangan tertentu mencakup efektifitas dan efisiensi.
Dengan adanya kasus-kasus serupa berupa tidak terselenggaranya pembukuan sebagaimana mestinya, Dirjen Pajak telah membuat jembatan kemudahan berupa penggunaan norma perhitungan pajak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, pasal 14 ayat (2).
Undang-Undang ini telah mengalami beberapa kali perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia usaha dan perubahan nilai tukar uang. Salah satunya perubahan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dan pembaruan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.03/2007.
Syarat-Syarat Penerapan Norma
Wajib pajak orang pribadi boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto dengan beberapa ketentuan sebagai berikut.
- Menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto Rp1.800.000.000,00 per satu tahun pajak, tetapi tidak menyelenggarakan pembukuan. Jumlah tersebut telah direvisi dengan UU Nomor 36 tahun 2008, menjadi Rp4.800.000.000,00.
- Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib memberitahukan hal tersebut kepada Dirjen Pajak paling lambat tiga bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
- Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Dirjen Pajak sesuai ketentuan tersebut dianggap menyelenggarakan pembukuan.
Besarnya norma penghitungan penghasilan netto berbeda-beda tergantung daerah. Masing-masing memiliki besaran yang berbeda. Secara umum, dikelompokkan menjadi beberapa wilayah, sebagai berikut:
- Sepuluh kota besar, yaitu: Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak.
- Ibukota provinsi.
- Daerah lainnya.
Keuntungan dan Kerugian
Ada beberapa keuntungan bagi orang pribadi yang memilih menggunakan norma penghitungan pajak, yaitu tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk penyelenggaraan pembukuan. Selain itu, penghitungan pajaknya pun menjadi lebih mudah dan terprediksi.
Namun, ada juga kerugian yang harus dicermati. Di antaranya adalah norma penghitungan pajak tidak mengenal istilah rugi. Walaupun pada kenyataannya sebuah usaha mengalami kerugian, pajak tetap dibebankan berdasarkan omzet dan peredaran bruto.
Cara Penerapan Norma
Berikut ini adalah contoh penerapan norma penghitungan pajak dalam menghitung pajak tahun bersangkutan pada wajib pajak dengan penghasilan dan usaha beda jenis.
Tuan A seorang dokter tinggal di Jakarta, dan memiliki usaha sampingan industri pakaian yang berlokasi di Tasikmalaya. Tuan A menikah dan memiliki 3 anak. Data penghasilan Tuan A sebagai berikut.
- Omzet industri pakaian Rp.120.000.000,00.
- Penerimaan sebagai dokter di Jakarta Rp150.000.000.
Maka, penghasilan netto-nya akan dihitung sebagai berikut:
- Norma penghitungan netto daerah untuk industri pakaian sebesar 12,5% X Rp120.000.000,00 = Rp15.000.000,00
- Norma penghitungan netto Jakarta untuk dokter sebesar 45% X Rp150.000.000,00 = Rp67.500.000,00
Jadi, jumlah penghasilan netto tahun tersebut sebesar Rp82.500.000,00
Jumlah inilah yang menjadi dasar pengenaan tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dengan memperhitungkan terlebih dahulu pendapatan tidak kena pajak dan pendapatan kena pajaknya.






