Segala Hal Tentang Kenotarisan
Mungkin tidak banyak yang tahu, bahwa notaris merupakan profesi dengan usia yang cukup tua. Profesi ini sudah ada pada Roma Kuno sekitar abad ke 2 hingga ke 3. Profesi pada zaman Roma Kuno tersebut merupakan profesi sebagai pencatat pidato. Nama profesi tersebut ini ambil dari nama pengabdinya yaitu Notarius, yang kemudian dijadikan titel atau istilah untuk golongan pencatat pidato atau bisa disebut juga dengan stenografer.
Untuk informasi, profesi sebagai penulis cepat pidato ini merupakan profesi tertua di dunia. Jabatan dalan profesi ini tidak dikhususkan untuk berada dalam lembaga pemerintahan seperti lembaga yudikatif, lembaga eksekutif, ataupun lembaga yudikatif.
Penempatan seorang notaris ini yang tidak untuk lembaga pemerintahan diharapkan bisa menempatkan dirinya untuk tidak memihak dan tetap di posisi netral. Karena bila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan atau lembaga tersebut, pejabat ini tidak lagi dapat dikatakan dalam posisi netral.
Dalam hal melakukan profesinya tersebut, notaris diharapkan dapat memberikan penyuluhan hukum terhadap apa yang kewajiban terhadap tersebut kliennya. Dalam hal melakukan tindakan hukum terhadap kliennya. Profesi ini juga tidak diperkenankan membela klienya, karena sejatinya profesi ini bertugas untuk mencegah terjadinya suatu masalah.
Jenis-jenis Notaris
Berikut adalah jenis-jenis notaris:
1. Notaris Civil Law
Lembaga kenotariatan ini merupakan lembaga notariat yang berasal dari Italia Utara dan juga lembaga notariat yang dianut oleh Negara Indonesia. Lembaga notariat ini diangkat oleh penguasa yang berwenang, dalam hal ini adalah pemerintah yang berkuasa di negara tersebut. Tujuannya adalah untuk melayani kepentingan masyarakat umum dan mendapat honorarium atau dalam hal ini merupakan biaya jasa yang diberikan masyarakat umum yang berperan sebagai klien.
2. Notaris Common Law
Secara umum, lembaga notariat ini berlaku di negara seperti Inggris dan Skandinavia. Ciri dari jenis notaris ini di antaranya ialah, akta sebagai tanda seseorang menjadi notaris ini tidak dalam bentuk apapun, serta pejabat notaris jenis ini pun tidak diangkat oleh pejabat pemerintah di negara tersebut. Dalam masa perkembangannya di abad ke-5, pejabat yang merupakan notaris ini di dianggap sebagai pejabat istana negara.
Di Negara Italia bagian utara, seorang notaris dikenal dengan nama Latijnse Notariat. Latijnse Notariat ini berarti orang yang diangkat oleh penguasa di daerah tersebut yang dimaksudkan untuk melayani kepentingan masyarakat. Kepentingan masyarkat ini dimaksudkan untuk melayani masyarakat dan mendapat bayaran dari jasa yang telah ia lakukan terhadap masyarakat yang membutuhkan jasanya.
Terdapat beberapa istilah untuk profrsi ini pada zaman Italia di saat itu. Berikut adalah istilah-istilah untuk profesi tersebut;
- Notarii merupakan seorang yang bekerja dan menjabat di istana untuk melakukan pekerjaan administratif,
- Tabeliones merupakan sekelompok orang yang bekerja di bidang tulis-menulis dan diangkat oleh pemerintah dan diatur oleh undang-undang yang berlaku pada saat itu,
- Tabularii adalah pegawai negeri di daerah tersebut yang ditugaskan untuk melakukan pembukuan keuangan dan diberi wewenang untuk membuat sebuah akta, sertifikat dan lainnya. Namun, walaupun demikian tugas-tugas yang diberikan tersebut belum merupakan tugas yang bisa disebut otentik.
- Notaris merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat sebuah akta yang otentik namun tetap bukan sebagai pegawai yang diangkat oleh pemerintah.
Kemudian perubahan-perubahan pada profesi ini dilakukan dalam hukum peradilan terhadap notaris yang kemudian membuat profesi ini terbagi menjadi dua. Perubahan-perubahan pada profesi ini dilakukan oleh Karel de Grote yang merupakan seorang pejabat pada saat itu. Berikut adalah pembagian dari profesi tersebut;
- Profesi Notarii dikhususkan untuk konselor raja dan kanselarij paus
- Tabelio dan Clericus dikhususkan untuk melakukan pekerjaan bagi gereja dan pejabat-pejabat agama yang berada di bawah paus.
Setalah beberapa masa berlangsung, kemudian untuk pertama kalinya undang-undang mengenai profesi ini dibuat pada 6 Oktober 1791. Dari hasil undang-undang tersebut, pada 16 Maret 1803 profesi di bidang notariat ini berganti nama menjadi Ventosewet. Ventosewet ini di maksudkan sebagai orang yang memberi jaminan pelayanan kepada masyarakat umum sebagai kelembagaan yang ditekuninya.
Notaris di Indonesia
Secara bersamaan pula pada saat itu, pemerintahan kolonial Belanda telah menjajah Negara Indonesia. Dan dari sini pulalah profesi di bidang notariat ini dikenal di Indonesia. Profesi di bidang notariat ini dikenalkan oleh pemerintahan Belanda dengan nama Notariiswet yang diadaptasi dari Ventosewet, Perancis.
Notariswet ini berlaku di pemerintahan Hindia Belanda/Indonesia yang di sesuaikan dengan asas-asas negara pada saat itu.
Kemudian setelah kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, terjadi kekosongan di bidang notariat di Indonesia ini. Dari sinilah pemerintahan Indonesia pada saat itu mengadakan pelatihan-pelatihan untuk warga negaranya supaya dapat mempelajari ilmu-ilmu kenotariatan agar bisa mengisi kekosongan di bidang tersebut.
Pelatihan-pelatihan ini dilakukan oleh para warga negara yang dianggap bisa mempelajari dasar-dasar ilmu kenotariatan.
Menurut pengertian undang-undang tersebut, dalam pasal 1 disebutkan bahwa definisinya yaitu : “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam undang-undang ini.” Pejabat yang dimaksudkan di sini merupakan pejabat publik yang terbuka untuk umum dan menjalankan tugasnya untuk kepentingan umum.
Orang yang berprofesi sebagai notaris ini merupakan orang yang berjiwa Pancasila yang taat kepada hukum dan telah disumpah dengan jabatannya tersebut. Seseorang yang berprofesi di bidang kenotariatan ini pun harus memliki kode etik dan mengerti hukum dan juga dapat berbahasa Indonesia yang benar dan baik. Jika dilihat dari sisi keporfesionalan, profesi di bidang kenotariatan ini adalah orang yang mengetahui profesi di bidang kenotariatan ini, ikut serta dalam pembangunan di bidang hukum untuk negaranya, dan juga menjunjung tinggi martabat dan kehormatan baik diri sendiri maupun profesinya tersebut.
Sebelum seseorang dapat menjadi seorang notaris, terdapat beberapa persyaratan yang harus dimiliki atau dipenuhi oleh orang tersebut. Berikut adalah persyaratan yang harus dimiliki oleh orang yang berprofesi di bidang tersebut di Indonesia, di antaranya;
- Seorang notaris harus merupakan warga negara asli Indonesia dikarenakan profesi ini merupakan sebagai pejabat umum yang menjalankan sebagian fungsi dari negara di bagian publik, hal ini tentunya berhubungan dengan rahasia negara yang harus dijaga dan tidak diperbolehkan untuk negara lainpun mengetahuinya.
- Seorang yang berprofesi di bidang kenotariatan ini memiliki usia minimal 27 tahun dikarenakan usia tersebut dapat menyelesaikan tugas sebaik-baiknya karena usia tersebut dianggap sudah stabil.
- Seorang yang berprofesi notaris ini diharuskan kepada Tuhan Yang Maha Esa, hal ini dimaksudkan agar seorang pejabat ini tidak melakukan perbuatan asusila, amoral dan lain sebaginya.
- Seorang pejabat ini diharuskan telah berpengalaman dalam hal praktik kenotariatan sebelumnya
- Berijazah sarjana hukum serta lulusan S2 di bidang kenotariatan sehingga telah mengetahui dasar-dasar hukum Indonesia
- Bukan merupakan seorang pegawai negeri, hal ini dimaksudkan karena seorang notaris tidak boleh merangkap jabatan sebagai pegawai negeri karena profesi ini tidak boleh memihak terhadap suatu sisi dari satu permasalahan. Karena seperti yang sudah dibahas di atas bahwa tugas dari profesi tersebut adalah menyelasaikan suatu permasalahan.
Informasi tentang kenotariatan ini semoga bisa menambah pengetahuan Anda tentang dunia kenotariatan.

