logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Referensi    Ilmu Sosial    Administrasi    Objek Pajak Penghasilan

Objek Pajak Penghasilan di Indonesia

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang -yang dapat dipaksakan- dengan tiada mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Melalui pajak, pemerintah dapat membangun infrastruktur, seperti jalan raya, dana konpensasi untuk pendidikan, dan sarana-sarana umum penting lainnya. Lantas, apa saja yang merupakan objek pajak penghasilan? Berikut ini, hal-hal yang merupakan objek pajak penghasilan dan yang bukan objek pajak penghasilan.

Objek Pajak Penghasilan

Objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak yang dapat dipakai untuk menambah konsumsi dan untuk menambah kekayaan.

Bagi wajib pajak dalam negeri, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Sementara bagi wajib pajak luar negeri, yang menjadi objek pajak hanya penghasilan yang berasal dari Indonesia.

Adapaun yang dimaksud dalam definisi penghasilan tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Penggantian atau imbalan bekernaan dengan pekerjaan atau jasa.
  2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
  3. Laba usaha.
  4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
  5. Penerimaan kembali pembayaran pajak.
  6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan lain karena jaminan pengembalian hutang.
  7. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  8. Royalti.
  9. Sewa dan penghasilan lain.
  10. Peneriman atau perolehan pembayaran berkala.
  11. Keuntungan karena pembebasan utang.
  12. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
  13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  14. Premi asuransi.
  15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan sepanjang iuran tersebut ditentukan berdasarkan volume usaha.
  16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Penghasilan tersebut dapat dikelompokkan menjadi kelompok berikut ini.

  1. Penghasilan dari pekerjaan (hubungan kerja).
  2. Penghasilan dari kegiatan usaha.
  3. Penghasilan dari modal atau penggunaan harta.
  4. Penghasilan dari pekerjaan bebas.
  5. Penghasilan lain-lain yaitu penghasilan yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam salah satu dari keempat kelompok penghasilan tersebut. Yaitu, keuntungan karena pembebasan utang, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing, selisih lebih karena penilaian kembali aktiva, premi asuransi, dan hadiah undian.

Tidak Termasuk Objel Pajak

Berikut ini adalah beberapa objek yang tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan.

  1. Bantuan atau sumbangan.
  2. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan sosial, pengusaha kecil, termasuk koperasi yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
  3. Warisan.
  4. Harta termasuk setoran tunai oleh badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
  5. Imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan.
  6. Pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
  7. Deviden atau bagian laba yang diterima.
  8. Bunga obligasi atau dana yang diperoleh oleh perusahaan reksadana.
  9. Penghasilan yang berupa honorarium dan imbalan lain yang dibebankan pada keuangan negara atau keuangan daerah yang bersifat tidak tetap.

Mari kita bahu-membahu membangun Indonesia dengan membayar pajak.

Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 bagi Wanita dan Laki-laki
  • Sistem Administrasi Sekolah Sudah Mulai Canggih
  • Penggelapan Pajak, Bukti Lemahnya Hukum Indonesia
  • Administrasi Kelas yang Efektif
  • Pengertian Administrasi dan Macam Administrasi
  • Pentingnya Administrasi Kepala Sekolah
  • Administrasi Kesehatan Melalui Sistem Informasi Administrasi
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA