Open office
Open Office dan Microsoft Office
Anda pasti tahu Microsoft Office. Microsoft Office adalah program aplikasi pengolah kata (word processor). Umumnya, Microsoft Office digunakan untuk membuat laporan, membuat label surat, membuat dokumen berbentuk surat, membuat table pada dokumen, dan masih banyak lagi dokumen lain yang bisa dibuat dengan Microsoft word. Lalu, apakah Anda juga tahu Open Office?
Open Office merupakan paket aplikasi yang digunakan secara gratis. Seperti halnya Microsoft Office, Open Office juga menyediakan aplikasi untuk pengolahan kata (word processor), lembar kerja (spreadsheet), presentasi (presentation), gambar (graphic), dan bais data (database).
Open Office sengaja dibuat untuk sebagai saingan bagi Microsoft Office. Kelebihan dari Open Office adalah dapat dijalankan di berbagai platform, di antaranya Solaris, Window, Linux, dan Mac OS X. Open Office mendukung standar dokumen terbuka untuk pertukaran data.
Open Office dan Pembajakan
Terkadang Open Office selalu dikaitkan dengan Pembajakan. Sebenarnya, Adakah kaitan antara Open Office dengan kebiasaan pembajakan? Jawabannya, tentu saja ada.
Tak dapat dipungkiri, Indonesia adalah surganya pembajakan. Meski aparatur negara beserta jajarannya sering kali melakukan imbauan, bahkan razia terhadap para pelaku kebiasaan ini, toh mereka seakan tak terpengaruh. Alasannya klasik, kebutuhan ekonomi. Keterbatasan ekonomi memang selalu dijadikan alaan oleh masyarakat utnuk melanggar aturan.
Tak hanya terjadi dalam kasus kaset atau CD lagu dan film saja, kebiasaan bajak-membajak ini pun sudah merambah ke dunia IT. Ya, banyak software komputer yang telah dibajak oleh pemilik kebiasaan ilegal ini. Mulai dari software Windows, Microsoft Office, sampai software game pun kerap menjadi sasaran pembajak.
Mengenai Hak Cipta Software
Seperti yang diketahui, software-softwate yang sifatnya tertutup mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia. perlindungan hukum tersebut termuat dalam UU Hak Cipta No 19 tahun 2002 pasal 30. Dalam pasal terseut berbunyi;
“Hak Cipta atas ciptaan Software (Program Komputer) mendapatkan perlindungan selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan”.
Dengan begitu, apabila Anda menggunakan software bajakan dalam masa waktu perlindungan 50 tahun, bisa dikenakan tindakan pidana. Hal ini didasarkan, menurut Bab XIII tentang ketentuan tindak pidana yang berbunyi;
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).
Oleh karena itu, gunakanlah software proprietary yang legal. Software legal harus dipergunakan dalam keperluan apapun, perkantoran, pendidikan, maupun bisnis. akan tetapi, jika Anda memiliki keterbatasan biaya untuk mendapatkan software proprietary yang dibeli secara legal, Anda bisa menggunakan alternative lain.
Alternatif lain yang dimaksud adalah menggunakan software open source yang tersedia secara gratis. Oleh karena itu, vendor-vendor pembuat software proprietary harus bisa memberikan harga yang tejangkau, terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia. pemberian subsidi dan lisensi untuk penggunaan lebih dari satu computer, supaya masyarakat mampu untuk membeli software tertutup secara legal.
Lisensi penggunaan lebih dari satu computer tentu akan meningkatkan penjualan software tertutup tersebut. Apalagi penjualan untuk segmen pendidikan, sosial, dan kesehatan, pasti meningkat tajam. Lisensi ini dijamin tidak melanggar peraturan pemerintah. Hal ini didasarkan pada peraturan pasal 15 UU no 19 tahun 2002 yang berbunyi;
“Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer (bukan pemegang hak cipta) yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri tidaklah dianggap sebagai pelanggaran hak cipta”.
Dengan penjelasan yang ada dalam peraturan di atas, sudah jelas bahwa UU masih memberikan hak kepada pembeli software asli untuk melakukan back up software dengan tujuan untuk cadangan. Namun ada syaratnya, asalkan tidak untuk dikomersilkan kembali.
Dengan begitu, jika Undang-undang sudah memberikan keleluasaan seperti ini, sudah saatnya vendor-vendor pembuat software tertutup memberikan penjualan lisensi. Penjualan lisensi ini untuk penggunaan lebih dari satu computer, tentu dengan harga yang terjangkau pula. Lisensi tersebut lebih memudahkan dalam meningkatkan penjualan. Hal ini dikarenakan, masyarakat bisa membeli dengan harga yang terjangkau.
Menghapus Kebiasaan Ilegal
Di negara Indonesia, usaha untuk menghapus kebiasaan ilegal berupa pembajakan ini sepertinya akan menghadapi jalan buntu. Mengapa demikian? Di satu sisi, pemerintah mengecam perbuatan ini, namun di sisi lain sebagian besar warganya masih banyak yang membutuhkan barang-barang bajakan ini.
Tingkat ekonomi dan kemampuan daya beli masyarakat Indonesia tidak merata. Dengan demikian, kalangan-kalangan menengah ke bawah pasti akan lebih tertarik dengan barang bajakan ketimbang barang dengan kualitas original atau asli. Perbedaan harga yang sangat mencolok antara produk asli dengan yang palsu adalah salah satu alasannya.
Sebagai gambaran, sebuah software komputer seperti CD Windows dan software Microsoft Office original yang notabene sangat diperlukan oleh masyarakat Indonesia hanya bisa dimiliki jika peminat mampu menyediakan uang minimal sejumlah Rp600.000 – Rp1.767.000 (untuk CD windows 7 ultimate) dan Rp4.489.275 (untuk software Microsoft Office 2010 Profesional). Sementara bajakannya hanya berharga sekitar @Rp20.000 – Rp30.000.
Dengan perbandingan harga yang sangat signifikan tersebut, mungkin Anda akan mempunyai pendapat sendiri mengenai seberapa besar kemungkinan keberhasilan pemerintah dalam usaha menghapus kasus pembajakan di negeri ini, bukan?
Kaitan Open Office dan Kebiasaan Ilegal
Apakah Anda memiliki komputer atau laptop di rumah? Jika ada, apakah anda yakin software Microsoft Office yang terpasang di computer Anda itu legal? Jika yang Anda gunakan adalah laptop, kemungkinan software asli yang digunakan masih ada. Namun, jika yang Anda gunakan adalah komputer biasa atau PC, rasanya masih sedikit ragu bahwa Anda menggunakan software yang asli.
Sebagian orang mungkin ada yang beranggapan bahwa asli atau palsu software Microsoft Office yang digunakan, yang penting bisa dipakai mengetik. Memang anggapan itu tidak sepenuhnya salah (tidak juga benar). Namun, jika Anda peduli dengan usaha pemerintah untuk menghapus pembajakan dari negeri ini, Anda bisa memulainya dari diri sendiri. Caranya adalah dengan tidak ikut-ikutan menggunakan produk bajakan.
Cara Membasmi Pembajakan
seperti yang sudah dijelaskan diatas, membasmi pembajakan itu mudah. Anda bisa mulai dengan mengganti software Microsoft Office bajakan yang terpasang di komputer Anda dengan software sejenis yang sifatnya legal, yakni Open Office. Dari segi harga pun Open Office ini jauh lebih murah dibanding harga Microsoft Office bajakan.
Open Office adalah salah satu software open source sehingga bisa didapat secara GRATIS. Software tersebut adalah software Open Office 3. Software Open Office 3 yang sifatnya open source ukurannya kecil, hanya 151 MB.
Dengan begitu, software ini muat untuk disimpan dalam flashdisk yang emiliki kapasitas kecil sekalipun. Tentu dengan ukuran flashdisk yang kecil seperti ini, akan sangat mudah untuk membawa Open Office kemana saja. Disamping sifatnya yang free dan terbuka, tampilan dan kualitas office 3 tidak kalah dengan software pengolah kata bersifat proprietary (tertutup)
Menggunakan softwate Open Office 3 tentu membuat rasa aman untu para penggunanya. Hal ini dikarenakan, bisa dengan mudah mendapatkan software tersebut secara legal.
Apapun pilihan Anda, selalu belilah software proprietary secara legal. Apabila tidak sanggup membelinya, guankan software open source. Jadi, tidak ada masalahkan untuk mendapatkan software secara legal.
Nah, dengan demikian, meski Anda tidak sanggup membeli software Microsoft Office yang original, setidaknya Anda masih bisa berbangga hati. Hal ini dikarenakan, dengan menggunakan Open Office, Anda tidak akan masuk ke dalam golongan orang yang memiliki kebiasaan ilegal dan menentang hukum.
Itulah sedikit informasi seputar Open Office. Mulai dari perbedaan Open Office dan Microsoft Office, sampai dengan pembajakan.
Selamat mencoba.

