Kewenangan Daerah pasca UU Otonomi Daerah
Ilustrasi otonomi daerah
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, kemudian disusul dengan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom berpengaruh pada penyerahan sebagian wewenang dari pusat ke daerah. Undang-Undang ini lebih populer di masyarakat sebagai Undang-Undang Otonomi Daerah.
Undang-undang otnonomi daerah ini memberikan kewenangan pada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Untuk melaksanakan ini semua daerah diberi kewenangan menggali potensi-potensi alam setempat, menggali sumber keuangan dan pendapatan asli daerah (PAD).
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi diartikan sebagai kewenangan/kemadirian, yaitu kemandirian dalam mengatur dan mengurus dirinya sendiri, dan merdeka/tidak tergantung. Kemandirian dalam program dan pendanaan merupakan tolok ukur utama kemadirian daerah. Pada gilirannya, kemandirian yang berlangsung secara terus menerus akan menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan daerah (sustainabilitas). Istilah otonomi juga sama dengan istilah “swa”, misalnya swasembada, swadana, swakarya, dan swalayan.
Otonomi daerah yang diartikan sebagai kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebenarnya sangat diharapkan dapat mensejahterakan rakyat setempat, meringankan beban hidup, memberi jaminan kelayakan hidup, terpenuhinya layanan kesehatan dan pemerataan pendidikan serta harapan-harapan menggembirakan lainnya.
Namun realitanya, terkadang tidak ada perbedaan antara sebelum maupun sesudah pelaksanaan otonomi daerah. Setelah pelaksanaan Otonomi Daerah, bahan-bahan kebutuhan sehari-hari dirasakan mahal, biaya pengobatan juga mahal demikian pula biaya pendidikan dirasa oleh masyarakat juga sangat tinggi. Hal ini dikarekan pelaksanaan otonomi daerah yang mengharuskan daerah lebih meningkatkan kemandiriannya belum berjalan secara optimal. Mandiri dalam mengelola wilayah, mandiri dalam penggalian pendapatan asli daerah, dan juga mandiri dalam pembiayaan kebutuhan/kepentingan wilayahnya.
Pembagian Kewenangan
Setelah disahkannya Undang-Undang Otonomi Daerah, kewenangan Pemerintah Daerah tentu berbeda dengan kewenangan Pemerintah Pusat. Perbedaan kewenangan itu antara lain sebagai berikut:
Kewenangan Pemerintah Pusat:
- Merumuskan kebijakan perencanaan nasional
- Mengendalikan dan mengawasi pembangunan nasional
- Mengalokasikan dan mendistribusikan sumber daya strategis yang meliputi pendanaan, SDM, dan teknologi
- Hal yang diatur pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, Hankam, peradilan dan moneter.
Kewenangan Pemerintah Daerah Otonom (Propinsi)
- mengatur dan mengurus kewenangan lintas kabupaten/kota
- menyelenggarakan kewenangan pemerintah pusat yang dilimpahkan dalam rangka dekosentrasi
Kewenangan Pemerintah Daerah Otonom (Kota/Kabupaten)
- Mengurus rumah tangga daerah
- Merencanakan dan melaksanakan pembangunan daerah
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat
- Mengembangkan sumber daya daerah
- Menumbuhkan dan memperkuat kemampuan ekonomi daerah.

