Over Kredit Rumah KPR Murah
Ilustrasi over kredit rumah kpr
Rumah adalah salah satu dari kebutuhan pokok manusia terutama bagi yang sudah berkeluarga. Dengan adanya sebuah rumah, manusia dapat berlindung dari panas dan hujan serta beristirahat setelah bekerja.
Tetapi harga rumah yang semakin mahal dari tahun ke tahun membuat tidak semua orang bisa membeli rumah dengan cara tunai untuk kebutuhan hidupnya. Tetapi dengan adanya KPR atau Kredit Pemilikan Rumah dari bank, membeli rumah dapat kita lakukan secara kredit. KPR rumah ini juga bisa dipindahtangankan dengan cara over kredit rumah KPR.
Pengertian Over Kredit
Over kredit rumah KPR adalah menjual rumah yang proses pembayaran angsurannya ke bank belum selesai. Dengan kata lain rumah yang dijual tersebut belum lunas.
Over kredit rumah KPR bisa dilakukan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh bank. Misalnya saja over kredit rumah baru bisa dilakukan setelah proses pembayaran angsuran dari pemilik rumah sudah berjalan 5 tahun, ataupun syarat-syarat lainnya yang sudah ditentukan oleh bank ketika akan mengucurkan kreditnya kepada pemilik rumah. Biasanya syarat antara bank satu dengan yang lain berbeda tergantung dengan kebijakan masing-masing bank.
Syarat Over Kredit Rumah KPR
Secara umum syarat yang harus dipenuhi ketika over kredit rumah KPR akan dilakukan adalah sebagai berikut:
Pembayaran cicilan KPR oleh pihak yang akan menjual rumah sudah melebihi batas waktu minimal untuk bisa melakukan over kredit. Biasanya syarat ini berlaku untuk rumah bersubsidi dan over kredit rumah baru bisa dilakukan setelah 3 tahun.
Pembeli rumah harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh bank. Diantaranya adalah memiliki penghasilan tetap yang besarnya 3 kali dari cicilan rumah yang harus dibayarkan ke bank.
Proses Over Kredit Rumah KPR
Setelah pihak penjual dan pembeli sudah menyetujui harga over kredit rumah KPR, maka ada beberapa proses yang harus dilewati. Di bawah ini adalah proses ketika kita akan melakukan over kredit rumah KPR dengan bank yang berbeda dari bank yang digunakan oleh pihak penjual.
Pihak pembeli mengajukan aplikasi over kredit rumah KPR ke bank.
Jika pengajuan aplikasi disetujui oleh bank, maka pihak bank akan memberikan rincian dari besarnya dana yang bisa didapatkan oleh pihak pembeli. Jika pihak pembeli kurang setuju dengan rincian dari pihak bank, pihak pembeli bisa membatalkan pengajuan aplikasi kredit tersebut dan mengajukan aplikasi ke bank lain.
Jika kita setuju dengan rincian besarnya dana yang akan diberikan oleh bank, maka bank akan mencairkan dana setelah semua persyaratan terpenuhi. Bank akan melunasi sisa kredit dari pihak penjual ke bank lama atau mentransfer langsung ke rekening penjual untuk dibayarkan kepada bank lama.
Kita bisa menempati rumah baru setelah proses akad kredit selesai dan melakukan pembayaran angsuran over kredit rumah KPR sesuai dengan perjanjian.
Jika kita ingin melakukan over kredit rumah KPR dengan bank yang sama yang digunakan oleh pihak penjual, prosesnya akan lebih mudah. Itu karena kita tinggal melanjutkan cicilan dari pihak penjual,. Namun kita harus mengeluarkan uang yang cukup besar untuk mengganti besarnya cicilan yang sudah dilakukan oleh pihak penjual ditambah pertambahan dari harga rumah tersebut.
Tetapi jika kita melakukan over kredit rumah KPR dengan bank berbeda, maka bank baru yang kita tunjuk tersebutlah yang akan membayarkan semua itu kepada pihak penjual dan melunasi sisa kredit pada bank lama. Kita cukup menyiapkan uang seperti pengajuan KPR baru dan menentukan lamanya pembayaran kredit rumah KPR.

