logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Referensi    Ilmu Sosial    Administrasi    Pajak Adalah

Pajak Adalah Sumber Pemasukan Negara

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Pajak adalah kegiatan membayar sejumlah uang kepada negara yang diatur oleh undang-undang yang berlaku. Pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang langsung dipungut dari berbagai objek pajak. Objek pajak banyak macamnya, sepert transaksi ekonomi, pendapatan, bangunan, hasil tambang dan sebagainya.

Fungsi pajak negara tidak bisa berdiri kokoh tanpa ditopang pajak yang mumpuni. Pajak diatur sedemikian rupa karena memiliki fungsi yang berbeda-beda.

Fungsi Pajak

Berikut ini merupakan beberapa fungsi pajak.

  1. Membiayai pembangunan negara untuk menjamin kesejahteraan masyarakatnya agar tidak kelaparan. Membeli peralatan tempur agar bisa memelindung negara dari gangguan asing dan dalam negeri.
  2. Membayar gaji aparat negara, seperti pegawai negeri sipil, tentara, polisi, dokter, dan aparatur negara lainnya.
  3. Memancing investor asing agar mau menanamkan modal di Indonesia dengan iming-iming pajak yang ringan menjadi daya tarik bagi investor.

Oleh sebab itu, pajak dirasa sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu negara. Negara memiliki target atas pemasukan pajak agar bisa menentukan anggaran belanja negara. Dengan kata lain, besar kecilnya anggaran belanja negara dipengaruhi oleh pendapatan pajak, selain pajak yang di pungut negara. Misalnya, pajak pendapatan, pajak ekspor impor, pajak produk IT, dan barang mewah.

Selain itu, ada pajak daerah, seperti pajak kendaraan bermotor; pungutan yang diambil dari pariwara; pungutan dari hasil tambang daerah; dan pajak dari stasiun penyiaranan, seperti radio, televisi lokal, radio komunikasi dua arah dan prasarananya.

Objek Pajak

Pajak adalah kegiatan pungutan yang mengikat wajib pajak agar selalu membayar sejumlah uang sesuai perhitungan yang sudah ditetapkan. Warga negara Indonesia yang baik wajib membayar pajak.

Dunia perpajakan mengharuskan warga negara untuk mendaftarkan sebagai pelaku wajib pajak atau istilahnya pemegang NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak). Berikut ini adalah siapa saja yang dikenai pungutan pajak.

  1. Perorangan, siapa saja warga negara Indonesia yang sudah berusia 21 ke atas harus mendaftarkan diri sebagai target pembayar pajak dan wajib memiliki NPWP, termasuk pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, tentara, dan praktisi. Biasanya, dalam bentuk Pajak Pendapatan (PPh) serta Pajak Bumi Bangunan (PBB).
  2. Orang asing selain warga negara Indonesia, orang asing yang datang ke Indonesia untuk tinggal maupun hanya berwisata. Objek pajak bagi orang asing adalah izin tinggal, pajak yang disertakan pada pelayanan hotel, restoran, dan bandara. Warga negara yang ingin memperpanjang masa tinggal dikenai pajak lagi.
  3. Perusahaan, badan usaha yang menggelar usaha bisnisnya di wilayah Indonesia, baik badan usaha asing, wajib dikenai pajak. Contohnya, pajak hasil produksi, pajak penambahan nilai produk, dan pajak tambang.
Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Teknis Pembuatan Faktur Pajak Pengganti
  • Pengertian Administrasi Pendidikan
  • Administrasi Kesehatan Melalui Sistem Informasi Administrasi
  • Tugas Seorang Administrasi
  • Sebel Deh dengan Pajak Penghasilan Pph 21
  • Pajak Tanah untuk Kelancaran Tata Letak Kota
  • Pengertian Administrasi dan Manusia sebagai Pelakunya
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA