logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Referensi    Legalitas    Peraturan Pemerintah Daerah

Sumbangan UKM dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Ilustrasi pajak daerah dan retribusi daerah

Sejak kebijakan otonomi daerah diterapkan, pemerintah daerah pun berlomba-lomba menggenjot dan mencari penghasilan. Selain membuat sumber penghasilan baru, diantaranya dengan mendirikan perusahaan, pemerintah juga gencar menarik pajak daerah dan retribusi daerah.

Namun sayangnya, semangat menggali pendapatan daerah tampaknya lebih dilandasi oleh semangat ‘cash flow’. Artinya pendapatan harus lebih besar ketimbang pengeluarannya agar tidak defisit. Konsekuensinya, pemerintah daerah pun tak ubahnya layaknya perusahaan yang mengejar profit untuk mendapatkan laba sebesar-besarnya.

Paradigma semacam ini sebenarnya agak mengkhawatirkan. Ketika suatu daerah tidak memiliki sumber daya alam yang mendukung, maka sumber pendapatan asli daerah (PAD) akan diarahkan pada sumber daya lainnya, termasuk dengan memungut pajak dari para pelaku usaha. Karena jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) sangat besar di setiap daerah, merekalah yang akhirnya menjadi sasaran dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Fungsi Layanan

Pemerintah merupakan pemegang amanat rakyat yang lebih berfungsi pada pelayanan. Pemerintah daerah, sebagai bagian dari aparatur negara, harus lebih memperhatikan faktor kesejahteraan masyarakat dan bukannya menjadikan rakyatnya sebagai obyek untuk mendapatkan pajak. Kita tentu sering menyaksikan di televisi atau membaca di berbagai surat kabar tentang penggusuran terhadap para pedagang kaki lima karena di lokasi itu akan dibangun mall atau supermarket. 

Undang-undang tentang Usaha Kecil mengamanatkan agar pemerintah mengembangkan sektor usaha mikro, kecil dan menengah. Tak jarang pula para pejabat menyampaikan tekad pemerintah untuk membantu meningkatkan UKM agar lebih mampu bersaing.

Menyambut tekad pemerintah tersebut, tentu saja banyak pelaku UKM yang merasa senang dan gembira. Melalui pemerintah daerah, tak sedikit pula bantuan yang diberikan untuk UKM, baik bantuan permodalan, pelatihan, hingga pameran. Nah, apabila para pelaku UKM dapat meningkat kualitas, maka diharapkan meningkat pula omset penjualannya.

Ubah Paradigma

Dampak yang diharapkan dengan penguatan UKM tersebut tentu saja yang utama adalah adanya peningkatan kesejahteraan para pelaku UKM. Selain itu juga diharapkan adanya efek domino, yaitu berupa pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat dilakukan oleh UKM untuk daerahnya. UKM yang sejahtera tentunya akan mampu memberikan pajak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Meskipun tujuan penguatan UKM cukup mulia, namun tak jarang pemerintah daerah justru terlalu menekan UKM. Bantuan yang diberikan pemerintah untuk penguatan UKM seringkali dipandang sebagai potensi sumber PAD. Akibatnya, pembinaan yang dilakukan tak ubahnya seperti hubungan pemilik modal dengan buruhnya, dan cenderung bersifat instruktif tanpa melihat potensi kreatif pelaku UKM itu sendiri. Kondisi ini tentu saja membuat UKM justru akan sulit berkembang.

Oleh karena itu perlu adanya perubahan paradigma yang berorientasi pada kemajuan UKM. Setiap bantuan yang diberikan kepada UKM mestinya dilaksanakan sebagai bentuk layanan dan amanat yang dilakukan dengan tujuan meningkatnya kemampuan UKM. Kalau UKM sudah berkualitas, tentu pada gilirannya akan dengan senang hati akan memberikan pajak daerah dan retribusi daerah seperti yang ditentukan oleh peraturan daerah. Apalagi dengan naiknya PAD tentunya juga akan dimanfaatkan untuk penguatan pelaku UKM lainnya yang lebih membutuhkan.

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Pilkada Langsung, Sistem Baru Kewenangan Daerah
  • 8 Prinsip Manajemen Keuangan Daerah
  • Jenis-Jenis Retribusi Daerah
  • Kewenangan Daerah pasca UU Otonomi Daerah
  • UU Pemerintahah Daerah Dan Evaluasi Sistem Pemilihan Gubernur
  • UU Pemda Sebagai Tanda Sejarah Otonomi Daerah
  • Yuk, Ikut Meningkatkan Ekonomi Daerah!
  • Peraturan Pemerintah - Bukti Kinerja Pemerintah
  • Kinerja Keuangan Daerah di Era Otoda
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA