Pajak Penghasilan PPh Wanita dan Laki-laki
Ilustrasi pajak penghasilan pph
Wanita dan laki-laki memang berbeda. Bayar pajaknya pun berbeda. Berdasarkan Pajak pengasilan PPh pasal 21, pajak laki-laki yang sudah menikah jauh lebih rendah dibandingkan dengan pajak wanita yang selamanya dianggap belum menikah alias single.
Pajak laki-laki yang sudah menikah dan mempunyai anak, pajaknya bisa lebih rendah lagi. Mari kita bandingkan pajak wanita versus pajak laki-laki. Tapi sebelumnya mari kita pahami dulu apa itu pajak.
Apa Itu Pajak Penghasilan PPh?
Perpajakan memang rumit, tapi masih bisa dipelajari. Pajak penghasilan pasal 21 tidak hanya berdiri sendiri, tapi juga ada beberapa pasal lain yang mendukungnya. Misalnya, pasal 17 yang berkenaan dengan berapa persen potongan yang diberikan kepada jumlah pendapatan tertentu.
Semua pasal-pasal itu harus dipahami oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berpenghasilan. Termasuk para pelajar karena bila mereka mendapatkan beasiswa, beasiswa tersebut juga ada pajaknya.
Dengan sistem pajak self-assessment saat ini, pengetahuan tentang pajak sepertinya wajib dipelajari. Bila perlu masuk dalam kurikulum. Wah, kalau ini terjadi, semakin menambah pusing ibu dan bapak guru.
Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, yang dapat dipaksakan, dengan tiada mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Penggolongan pajak diatur menurut sifat dan sistem pemungutannya, dan penggolongan-penggolongan tersebut semuanya dilakukan berdasarkan wajib pajak. Aturan mengenai perpajakan di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Pengertian pajak sendiri adalah sistem iuran yang diwajibkan kepada masyarakat suatu negara dan sudah diatur dalam undang-undang. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak pemerintah terkait bertujuan untuk membangun infrastruktur sebuah negara, seperti Rumah Sakit Umum Daerah, Jalan Raya, dan fasilitas umum lainnya yang berguna untuk masyarakat.
Lembaga pemerintahan di Indonesia yang mengurusi segala hal mengenai perpajakan adalah Dirjen Pajak. Pajak-pajak yang dibayarkan oleh masyarakat selain digunakan untuk membangun infrastruktur sebuah negara juga digunakan untuk biaya operasional suatu departemen yang bersangkutan dengan pajak.
Pajak PPh mulai eksis di Indonesia pada 1816. Saat itu, bentuknya bukan iuran, tetapi uang sewa terhadap suatu bangunan atau tanah. Pada 1908, pungutan uang sewa terhadap bangunan dan tanah dibedakan antara penduduk pribumi dengan penduduk Asia dan Eropa yang tinggal di Indonesia saat itu.
Objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak yang dapat dipakai untuk menambah konsumsi dan untuk menambah kekayaan.
Bagi wajib pajak dalam negeri, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Sementara bagi wajib pajak luar negeri, yang menjadi objek pajak hanya penghasilan yang berasal dari Indonesia.
1. Definisi penghasilan
- Penggantian atau imbalan bekernaan dengan pekerjaan atau jasa.
- Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
- Laba usaha
- Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
- Penerimaan kembali pembayaran pajak.
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan lain karena jaminan pengembalian hutang.
- Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun.
- Royalti
- Sewa dan penghasilan lain.
- Peneriman atau perolehan pembayaran berkala.
- Keuntungan karena pembebasan utang.
- Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
- Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
- Premi asuransi
- Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan sepanjang iuran tersebut ditentukan berdasarkan volume usaha.
- Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
2. Jenis Penghasilan
- Penghasilan dari pekerjaan (hubungan kerja).
- Penghasilan dari kegiatan usaha.
- Penghasilan dari modal atau penggunaan harta.
- Penghasilan dari pekerjaan bebas.
- Penghasilan lain-lain, yaitu penghasilan yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam salah satu dari keempat kelompok penghasilan tersebut, seperti keuntungan karena pembebasan utang, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing, selisih lebih karena penilaian kembali aktiva, premi asuransi, dan hadiah undian.
Ada beberapa penghasilan yang tidak kena pajak atau tidak termasuk pajak penghasilan. Berikut ini adalah beberapa objek yang tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan.
- Bantuan atau sumbangan.
- Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan sosial, pengusaha kecil, termasuk koperasi yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
- Warisan
- Harta termasuk setoran tunai oleh badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
- Imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan.
- Pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
- Deviden atau bagian laba yang diterima.
- Bunga obligasi atau dana yang diperoleh oleh perusahaan reksadana.
- Penghasilan yang berupa honorarium dan imbalan lain yang dibebankan pada keuangan negara atau keuangan daerah yang bersifat tidak tetap.
Besarnya pungutan yang terjadi pada pajak penghasilan PPh bisa bersifat progresif, proporsional atau regresif. Secara sederhana, pengertian sistem pungutan pajak penghasilan yang bersifat progresif adalah pungutan pajak penghasilan (PPh) akan ikut naik bila penghasilan masyarakatnya juga naik.
Bila sistem pungutan pajak penghasilan bersifat regresif, maka yang terjadi adalah sebaliknya. Beda halnya dengan sistem pungutan yang sifatnya proporsional. Pada sistem ini, tarif yang dikenakan jumlahnya tetap, meskipun penghasilan meningkat.
Bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib pajak, sepertinya tidak asing dengan istilah pajak penghasilan pasal 21. Pasal tersebut memang mengatur ketentuan-ketentuan dalam pajak penghasilan. Dalam pasal tersebut kurang lebih disebutkan bahwa PPh adalah iuran yang dibebankan pada penghasilan seseorang.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan mengenai pemotongan-pemotongan pajak, penerima penghasilan dipotong pajak, penerima penghasilan tidak dipotong pajak, jenis penghasilan yang tidak kena pajak, dan ketentuan-ketentuan lain seputar pajak penghasilan.
Perbedaan Pajak Perempuan dan Laki-Laki
Perpajakan ternyata membedakan antara wanita dan laki-laki. Pertimbangan ini berdasarkan asumsi bahwa laki-lakilah yang merupakan tulang punggung keluarga. Laki-lakilah yang wajib memberi nafkah.
Padahal tidak sedikit wanita yang menjadi pencari kerja utama keluarga. Mungkin perundang-undangan mengenai perpajakan sudah harus diubah sesuai dengan perkembangan zaman.
Pekerja perempuan dan pekerja laki-laki yang belum menikah membayar pajak lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja laki-laki yang sudah menikah. Lihatlah perbandingan berikut.
Misalnya, seorang ibu Wanita mempunyai gaji Rp3 juta dan seorang bapak Laki-laki mempunyai gaji yang sama. Bapak Laki-laki sudah menikah, tapi belum mempunyai anak. Berapa pajak yang dibayar oleh keduanya? Berikut perhitungannya.
Gaji Rp3.000.000 dikali 5% (biaya jabatan) = Rp150.000. PTKP (penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp1.320.000. Iuran jamsostek 2% dari Rp3 juta = Rp60.000. Jadi, pengurangan untuk ibu Wanita adalah Rp150.000 + Rp1.320.000 + Rp60.000 = Rp1.530.000.
Lalu, kurangkan gaji dengan hasil pengurangan pajak tersebut. Rp3.000.000 – Rp1.530.000 = Rp1.470.000. Hasil ini dikalikan dengan 5% (ketentuan pajak yang mempunyai penghasilan dibawah Rp 50.000.000) = Rp73.500. Inilah pajak yang harus dibayar oleh ibu Wanita.
Sedangkan untuk bapak Laki-laki, gaji setahun setelah dikurangi pengurangan dari tunjangan jabatan 5% (Rp150.000) dan iuran jamsostek 2% (Rp60.000) menjadi Rp33.480.000 dikurangi Rp1.320.000 (tanggungan istri), dikurangi wajib pajak sendiri sebesar Rp15.840.000 (per tahun). Total PTKP Rp16.320.000.
Lalu, kalikan dengan pajak setahun yang 5%. Hasilnya adalah Rp816.000. Hasil ini dibagi 12. Hasilnya Rp68.000 (inilah pajak per bulan yang harus dibayar oleh bapak Laki-laki). Bandingkanlah dengan pajak yang harus dibayar oleh ibu Wanita yang sejumlah Rp 73.000.
Perbedaan itu akan semakin membuat iri kalau gajinya semakin tinggi. Prosentase yang diterapkan dalam sistem perpajakan membuat semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan.
Bila dilihat dari gaji Rp3 juta, perbedaan pajaknya hanya Rp 5000. Tidak signifikan memang. Tapi, kalau gajinya Rp15.000.000? Wah, cukup signifikan dong. Lumayanlah buat mentraktir teman.
Tapi, seandainya tidak ada pajak penghasilan, apa yang akan terjadi? Pendapatan negara berkurang. Siapa yang paling menderita kalau pendapatan negara berkurang? Rakyat bawahkah atau pejabat yang tidak bisa menikmati segala fasilitas mewah?
Untuk diketahui bahwa penghasilan para pejabat tinggi negara kita tidak kalah dengan negara maju. Hebatkan? Kata berita, para pelancong Indonesia yang hobi belanja di luar negeri itu banyak juga yang pejabat negara.
Dengan alasan apapun mereka membeli barang di luar negeri. Itu berarti pajaknya lari ke luar negeri. Pedagang Indonesia gigit jari. Kalau pedagang tak mampu jualan, pajak yang dibayarkannya juga berkurang.
Direktorat Jenderal Pajak sudah sangat berusaha agar pembayaran pajak ini mudah dan transparan. Semua dibuat terbuka. Siapa-siapa saja yang menjadi wajib pajak dan bagaimana cara menghitung pajaknya, semua dapat dilihat di websitenya. Tapi, sekali lagi, penjahat jauh lebih cerdas lagi untuk mengelabuhi semua sistem pajak yang ada.
Bagi Anda yang sudah kena pajak penghasilan PPh, maka bayarlah sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, maka harus membayar pajak sesuai dengan penggolongan pajak yang berlaku.