Penjelasan Pajak Penghasilan Pasal 21
Ilustrasi pajak penghasilan
Berpenghasilan merupakan impian bagi setiap warga masyarakat. Mendapatkan uang dari hasil kerja keras selama satu bulan merupakan kepuasan sendiri. Semangat menggebu dan antusias meninggi ketika membicarakan gaji. Lalu, bagaimana jika kita membicarakan tentang pajak penghasilan? Masih se-antusias itukah?
Pajak Penghasilan dan Cerita tentang Kasus Penggelapan Uang Pajak
Masih segar diingatan kita tentang penggelapan uang pajak yang dilakukan oleh Gayus Tambunan. Uang yang ia gelapkan bisa jadi adalah uang gaji Anda yang dibayarkan sebagai kewajiban bayar pajak yang dimiliki oleh seorang karyawan atau pekerja.
Mengetahui hal tersebut terjadi di tubuh lembaga terpercaya rasanya sulit dipercaya. Faktanya kasus korupsi di Indonesia seperti gunung es. Apa yang dilihat di luar bukan berarti gambaran yang ada di dalam. Terlihat meyakinkan di luar tapi ternyata menggerogoti dari dalam.
Membayar pajak penghasilan semakin menjadi sebuah beban. Kerelaan membayarkan sebagian penghasilan untuk pajak "terancam" oleh kasus penggelapan yang dilakukan oleh oknum perpajakan itu sendiri.
Rasanya hal ini cukup wajar, sangat wajar. Karena siapa yang rela jika uang yang sejatinya dibayarkan untuk kepentingan negara malah masuk ke perut seorang Gayus dan rekan-rekannya.
Citra Departemen Perpajakan beberapa waktu yang lalu sempat tercoreng atas ulah yang dilakukan Gayus Tambunan. Kewajiban membayar pajak yang dimiliki oleh masyarakat luas pun disertai dengan cibiran-cibiran menyindir. Rasa sakit hati karena telah dikhianati Gayus Tambunan adalah penyebabnya.
Apa Itu Pajak Penghasilan?
Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan seseorang berupa gaji, upah, honor atau honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain yang diterima wajib pajak. Wajib pajak adalah orang pribadi dalam negeri yang dikenai pajak sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa atau kegiatan lain yang dimiliki dan menghasilkan.
Dalam artian, pajak penghasilan menjadi kewajiban bagi mereka yang sudah berpenghasilan, memiliki upah atas apa yang dilakukannya. Dengan kata lain, beberapa persen dari pendapatan atau penghasilan dibayarkan untuk pajak. Besarnya persenan yang harus dibayarkan telah diatur sedemikian rupa oleh Departemen Perpajakan.
Selain besarnya pajak yang harus dibayarkan, Departemen Pajak juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pajak. Seperti berikut ini:
1. Pihak yang Masuk dalam Golongan Pemotongan PPh Pasal 21
Pajak panghasilan secara jelas dikenakan pada mereka yang memiliki penghasilan. Selain itu, berikut ini adalah beberapa golongan yang juga termasuk wajib pajak.
- Pihak pemberi kerja yang terdiri atas orang pribadi dan badan. Dengan arti lain pemilik usaha.
- Perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap.
- Bendahara pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda).
- Dana pensiun, PT Taspen, PT Asabri, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (jamsostek)
- Yayasan, asosiasi, lembaga, organisasi massa, organisasi sosial politik, kepanitiaan, perkumpulan, dan organisasi lainnya, serta organisasi internasional yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
Mereka adalah golongan-golongan wajib pajak. Artinya, pemasukkan atas pajak penghasilan datang dari mereka. Lalu, untuk apakah uang pajak yang dibayarkan tersebut?
2. Pihak yang Tergolong Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
Mereka yang menerima pajak penghasilan adalah:
- Pegawai tetap.
- Penerima honor atau honorarium.
- Penerima upah
- Tenaga lepas, seperti seniman, penceramah, freelancer, pengelola proyek, peserta perlombaan, olehragawan, pemberi jasa, dan petugas luar asuransi.
- Distributor MLM atau direct selling dan kegiatan lain yang sejenis.
- Penerima tunjangan pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tabungan hari tua atau jaminan hari tua.
- Tenaga ahli, seperti pengacar, arsitek, notaries, penilai, konsultan, akuntan, dokter, dan profesi lainnya.
Syarat-syarat tentunya menjadi hal yang harus dipenuhi. Meskipun secara tersurat mereka berhak menerima pajak penghasilan yang dibayarkan.
3. Pihak yang Penghasilannya Tidak Terkena Potongan PPh Pasal 21
Meskipun sifatnya wajib, pajak penghasilan ternyata tidak dikenakan pada beberapa golongan masyarakat. Mereka adalah:
- Pejabat perwakilan diplomatik, konsulat, atau pejabat lain dari perwakilan negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan pada perwakilan negara lain yang bekerja dan bertempat tinggal bersama. Syaratnya, yaitu bukan warga negara Indonesia (WNI) dan selama berada di Indonesia tidak menerima bentuk penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya. Selain itu, negara tempat perwakilan asing tersebut memperlakukan yang sama terhadap perwakilan dari Indonesia berdasarkan pada asas timbal balik (riciprocitas).
- Pejabat perwakilan organisasi internasional berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan selama orang tersebut bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, pekerjaan, atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
Alasan mengapa mereka tidak termasuk dalam golongan wajib pajak rasanya cukup jelas. Karena mereka bukan merupakan warga Indonesia. Warga negara luar negeri yang bekerja di Indonesia terutama untuk bidang-bidang yang sifatnya kepemerintahan tidak dikenai pajak.
4. Penghasilan yang Tidak Kena Potongan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21
Jika tadi sudah dijabarkan tentang siapa saja yang tidak terkena potongan pajak penghasilan, maka sekarang adalah jenis penghasilan yang tidak dikenai potongan. Berikut ini adalah penghasilan tidak kena pajak:
- Pembayaran asuransi pada asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi bea siswa, dan asuransi dwiguna.
- Iuran pensiun yang dibayar pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan Iuran Jaminan Hari Tua pada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
- Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali bentuk natura yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak.
- Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain dengan nama apapun yang diberikan oleh pemerintah.
- Pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja.
- Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga atau badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
5. Tarif Pajak Penghasilan Penghasilan Pasal 21 atau PPh Pasal 21
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa semua yang berhubungan dengan pajak sudah diatur oleh dirjen pajak. Kali ini informasi yang akan diberikan adalah mengenai tarif pajak.
- Pegawai Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI Polri yang menerima honorarium, serta bentuk imbalan lain yang berasal dari keuangan negara atau keuangan daerah penghasilan dipotong PPh 21 sebesar 15 persen, kecuali untuk golongan II D atau lebih rendah, TNI Polri pangkat Peltu ke bawah atau Ajun Insp. atau Tingkat I ke bawah.
- Orang yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya lebih dari Rp24.000 sehari, namun kurang dari Rp240.000 kena potongan 5 persen dari penghasilan bruto setelah dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) harian atau apabila tahunan, dibagi 360.
- Orang yang menerima pesangon, Tunjangan Hari Tua, Tebusan Pensiun atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus. Dengan nominal antara Rp25.000.000,00 hingga Rp50.000.000,00, terkena potongan PPh pasal 21 sebesar 5 persen. Antara Rp50.000.000,00 hingga Rp100.000.000,00, terkena PPh pasal 21 sebesar 10 persen. Kemudian, antara Rp100.000.000,00 hingga Rp200.000.000,00 dipotong PPh pasal 21 sebesar 20 persen, dan yang terakhir jika menerima Rp200.000.000,00 lebih terkena potongan pph 21 pasal 25 persen.
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dikenakan potongan penghasilan PPh 21 sebesar 15 persen dari perkiraan penghasilan neto, yaitu 50 persen dari penghasilan bruto. Contoh tenaga ahli antara lain arsitek, dokter, pengacara, akuntan, konsultan, dan notaris.
Sepintas Tentang Pajak Penghasilan
Ilustrasi pajak penghasilan
Pengertian dari pajak penghasilan atau pajak income adalah sebuah pajak yang dikenakan kepada badan, perorangan atau pun perusahaan yang terkait dengan penghasilan yang didapatkan mereka. Pengenaan pajak jenis ini ini biasanya diberlakukan secara progresif, proporsional dan bisa juga dikenakan secara regresif.
Hampir semua pemerintah didanai, setidaknya sebagian, dengan beberapa bentuk perpajakan pada warganya. Sebagian besar dari pajak yang dikumpulkan pada saat penjualan atau layanan, tetapi yang lain dikumpulkan pada akhir periode 12-bulan disebut tahun fiskal. Salah satu retribusi tahunan tersebut adalah pajak penghasilan yang sering ditakuti. Pajak penghasilan pada dasarnya adalah tagihan dari pemerintah federal dan negara untuk pendapatan individu melalui gaji dan keuntungan investasi. Pajak income ini dianggap sebagai pajak progresif karena kewajiban keuangan individu meningkat dengan tingkat pendapatan dilaporkan.
Amerika Serikat tidak selalu memiliki Pajak income resmi, namun. Setelah bertahun-tahun penindasan di bawah para baron perampok dan eksekutif perusahaan korup, pemimpin awal abad ke-20 Kongres menciptakan hukum pajak nasional tahun 1914 terutama untuk memaksa terkaya dan rakus untuk membayar kewajiban mereka. Akhirnya ini reformasi pajak penghasilan akan menetes ke bawah kepada kelas pekerja menengah ke bawah. Meskipun Pajak jenis ini masih tetap progresif, banyak perusahaan terkaya dan individu mendapatkan keuntungan dari sejumlah pengecualian hukum.
Untungnya, pajak penghasilan ini hanya dapat dikenakan pada pendapatan positif, bukan rugi bersih. Struktur dasar pajak jenis ini memungkinkan individu untuk mendapatkan sejumlah non-penghasilan kena pajak. Ini umumnya dihitung dengan jumlah pengurangan standar yang didaftarkan dalam formulir pajak federal dan negara. Jika seseorang tidak mendapatkan lebih dari jumlah pengurangan standar (umumnya beberapa ribu dolar), maka ia tidak akan berutang pajak apapun..
Di Indonesia sendiri berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak, hingga bulan Maret 2010, jumlah wajib pajak yang terkena peraturan pajak jenis ini ini mencapai angka 16 juta wajib pajak. Hal ini tentu masih jauh dari jumlah total penduduk di Indonesia yang sudah mencapai 200 juta berdasarkan data sensus kependudukan tahun 2010. Di Indonesia, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Pajak digunakan untuk membiayai setiap aktivitas yang terkait penyelenggaraan pemerintahan dan juga sebagai modal pelaksanaan pembangunan. Pajak merupakan salah satu sumber, selain penghasilan negara dari sektor lain seperti devisa dan juga utang.
Asal Usul Pajak Penghasilan
Pengenalan income tax sebagai pungutan resmi negara kepada rakyatnya, sudah dikenal sejak zaman kuno, khususnya pada masa sebelum Masehi. Hal ini sudah terjadi ketika pemerintahan Romawi Kuno berkuasa, yang memberlakukan pungutan, yang disebut tributum kepada penduduk di sana.
Meski demikian, sejarah mencatat Inggris adalah negara pertama yang membuat peraturan tentang pajak jenis ini dalam bentuk Undang-undang yang berlaku secara yuridis formal. Undang-undang ini dibuat pada tahun 1799 yang dinamakan sebagai Income Tax. Meski demikian, Amerika Serikat sebenarnya juga sudah menerapkan peraturan mengenai pajak ini. Peraturan ini diperkenalkan di New Plymouth pada tahun 1643. Dasar pengenaan pajak di Amerika Serikat pada waktu itu adalah “a person’s faculty, personal faculties and abilities”.
Sementara itu, di Massachusetts, dasar pengenaan pajak jenis ini sudah berbeda lagi. Di kawasan itu, pengenaan pajak yang mendopleng penghasilan yang dimulai pada tahun 1646, didasarkan pada “return and gain”. Ini khususnya digunakan sebagai acuan untuk pengenaan pajak perseorangan. Sedangkan untuk pajak badan atau perusahaan, didasarkan pada personal faculty and abilities.
Dari kondisi yang sudah ada inilah, kemudian Amerika Serikat mulai menggagas peraturan formal tentang pajak, khususnya pajak penghasilan. Akhirnya pada tahun 1861, dibuatlah Undang-Undang perpajakan yang dikenal dengan Undang-undang pajak Federal. Sepanjang sejarah, peraturan ini mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan yang terakhir dilakukan pada tahun 1986.
Pajak Penghasilan di Indonesia
Di Indonesia sendiri, konsep tentang pajak jenis ini sudah dikenal sejak zaman kerajaan. Pada masa itu, rakyat harus menyerahkan sejumlah uang atau barang kepada penguasa kerajaan yang disebut upeti. Jumlah atas barang atau uang yang diserahkan, mutlak tergantung pada wewenang dan keinginan dari raja yang berkuasa.
Sedangkan pengenalan pajak modern di Indonesia terjadi pada tahun 1819. Hal ini ditandai dengan dibuatnya tenement tax. Yaitu semacam pajak yang dibebankan sebagai sewa bagi mereka yang mendiami sebuah rumah atau bangunan di atas tanah yang berada dalam kekuasaan negara.
Sayangnya, pada waktu itu Indonesia masih berada dalam cengkeraman penjajah. Akibatnya, ada pembedaan besaran nilai pajak yang diberlakukan antara penduduk pribumi dengan warga dari Asia atau Eropa. Perbedaan ini menjadikan pajak tidak berfungsi sebagaimana mestinya, dan cenderung hanya mengeksploitasi rakyat pribumi saja. Kondisi ini terjadi hingga tahun 1908, seiring dengan munculnya gerakan masyarakat Boedi Oetomo.
Pada tahun 1908, dibuatlah sebuah peraturan pajak yang diberlakukan bagi orang Eropa. Peraturan pajak ini disebut Ordonansi Pajak Pendapatan. Selain itu, pajak juga diberlakukan kepada semua badan yang melakukan kegiatan bisnis tanpa membedakan kebangsaan maupun asal usul. Pengenaan pajak ini didasarkan pada obyek bergerak maupun setiap aktivitas yang bisa menimbulkan penghasilan. Obyek pajak bisa dari kegiatan usaha swasta, pejabat, pensiunan maupun pada transaksi berkala. Besaran nilai pajak yang diberlakukan adalah proporsional, mulai dari 1 hingga 3 persen, yang didasarkan pada kriteria tertentu. Itulah mengapa tahun 1908 dalam sudut pandang pajak, disebut juga sebagai tahun unifikasi.
Subyek Pajak Penghasilan
Di Indonesia, peraturan tentang pajak jenis ini sudah diatur dalam Undang-Undang no 36 tahun 2008. Dalam peraturan tersebut, ditetapkan beberapa kelompok yang bisa dimasukkan sebagai subyek pajak.
Beberapa subyek pajak penghasilan diantaranya adalah :
- Subyek Pajak Pribadi Pengertian dari subyek pajak pribadi adalah semua orang yang bertempat tinggal di wilayah hukum Indonesia. Bisa juga diartikan sebagai pihak yang sudah berada di wilayah hukum Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan atau mereka yang sudah tinggal di Indonesia selama satu tahun serta berkeinginan untuk hidup dan tinggal di Indonesia.
- Subyek Pajak harta warisan belum dibagi Subyek pajak harta warisan adalah sebuah harta yang didapat dari peninggalan orang yang sudah meninggal dunia. Namun, harta peninggalan tersebut belum dibagi kepada ahli waris pada saat harta tersebut sudah mampu menghasilkan pendapatan. Oleh karenanya, pendapatan yang didapatkan dari barang warisan tersebut harus dikenakan pajak.
- Subyek Pajak badan Pajak jenis ini dikenakan kepada badan yang berdiri dan berada di wilayah hukum Indonesia. Namun, peraturan ini dikecualikan kepada unit tertentu dari pemerintah yang memiliki beberapa kriteria, seperti :
- Dibentuk atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan
- Dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah
- Penghasilan yang didapatkan dari unit usaha tersebut, diserahkan ke dalam anggaran pemerintah, baik pusat maupun daerah sebagai pemasukan negara
- Pencatatan keuangan unit tersebut, diperiksa oleh aparat pengawasan dari pemerintah.
- Bentuk Usaha Tetap yaitu unit usaha yang didirikan oleh seseorang yang berdiam di Indonesia atau berada di Indonesia selama kurang dari 183 hari dalam waktu 12 bulan. Bisa juga badan yang tidak berdiri dan berada di Indonesia namun berkegiatan di Indonesia.
Pada akhirnya peraturan tentang pajak penghasilan tetap harus dipatuhi. Suka atau tidak suka, sebagian penghasilan yang kita peroleh merupakan hak bagi sebagian yang lain. Menjadi warga yang sadar pajak akan membantu meningkatkan taraf ekonomi negara ini. Tentu saja dengan satu syarat, bahwa koruptor harus ditumpas hingga akarnya!

