Pajak Pertambangan

Sistem royalti kiranya tidak hanya berlaku di dunia industri musik atau buku. Tetapi juga pertambangan, kenapa bisa begitu? Royalti merupakan bagian dari Mineral Rent atau rente mineral.
Royalti berhubungan erat dengan kegiatan produksi yang terjadi dalam pertambangan; ia diberikan kepada pemilik/penguasa mineral atas pemberian izin untuk mengeksploitasi mineral yang ada di suatu wilayah.
Royalti itu dikenakan karena pemilik sebenarnya sudah memberikan izin dan kewenangannya kepada penerima izin untuk mengambil manfaat dari adanya kekayaan mineral di tempat tersebut.
Dalam kegiatan produksinya, si penerima izin bekerja atas risikonya sendiri dan juga dengan modalnya sendiri, akan tetapi bekerja di “lahan” bukan miliknya, karena itu ia berkewajiban memberikan royalti kepada pemilik “lahan”.
Ia hanya mempunyai hak untuk menambang saja (mining right). Perbedannya dengan sistem royalti dalam hak cipta seperti lagu di atas adalah bahwa dalam sistem royalti tambang, “hak cipta itu” bisa habis. Besaran royalti itu ditentukan dari besarnya produksi, bukan dari besarnya penjualan produksinya.
Sementara itu pajak pertambangan masuk dalam skema mineral fiskal; dalam arti masuk dalam skema penerimaan negara berupa pajak. Pajak merupakan hak yang didapatkan oleh negara atas pelayanannya kepada para beneficiaries.
Pajak tidak memperhitungkan besar produksinya, tetapi memperhitungkan kekayaan yang dimiliki serta penghasilannya. Pajak dikenakan pada hampir semua aktivitas yang dianggap dilayani oleh negara. Karena itu bagi beberapa pihak pajak lebih tidak menguntungkan daripada royalti.






