Pajak Sepeda Motor untuk Perpanjangan STNK
Ilustrasi pajak sepeda motor
Indonesia merupakan sebuah negara yang menganut sistem perpajakan. Pajak adalah iuran wajib yang diserahkan warga negara kepada kas negara yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Apapun yang dimiliki warga pastilah dikenai pajak. Tak terkecuali, sepeda motor. Pajak sepeda motor adalah pajak yang dibayarkan kepada kas negara atas kendaraan yang kita miliki.
Sama seperti pajak-pajak lainnya, pajak untuk sepeda motor pun dibayarkan setiap satu tahun sekali. Besaran pajak kendaraan bermotor sudah ditetapkan dalam Perda No. 4 Tahun 2003, yaitu 1.5% untuk kendaraan pribadi, 1% untuk kendaraan umum, dan 0.5% untuk kendaraan berat atau kendaraan besar.
Pajak Sepeda Motor dan Perpanjangan STNK
Pengertian pajak sendiri adalah sistem iuran yang diwajibkan kepada masyarakat suatu negara dan sudah diatur dalam undang-undang. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak pemerintah terkait bertujuan untuk membangun infrastruktur sebuah negara, seperti Rumah Sakit Umum Daerah, Jalan Raya, dan fasilitas umum lainnya yang berguna untuk masyarakat. Berikut ini penggolongan pajak berdasarkan sifatnya.
1. Pajak Subjektif
Pajak ini biasa juga disebut pajak perseorangan. Besarnya pajak yang harus dibayarkan bergantung sepenuhnya dari besarnya penghasilan dari setiap individu tersebut.
Bila wajib pajak sudah berkeluarga, maka jumlah pajak yang harus dibayarkan meliputi seluruh anggota keluarga. Jenis pajak yang termasuk dalam pajak bersifat subjektif adalah Pajak Penghasilan.
2. Pajak Objektif
Pajak Objektif atau biasa juga disebut dengan pajak kebendaan. Pajak kebendaan akan dikenakan pada seorang wajib pajak yang memiliki benda tertentu. Pajak tersebut dikenakan pada benda yang dimiliki.
Semakin mewah benda tersebut, maka biaya pajak yang harus dibayarkan pun akan semakin besar. Jenis pajak yang termasuk dalam pajak bersifat subjektif adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut ini penggolongan pajak berdasarkan cara pembayarannya.
1. Pajak Langsung
Sesuai namanya, golongan pajak ini sistem pembayarannya tidak bisa dilimpahkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, wajib pajak harus menanggung sendiri biaya pajak yang akan dibayarkan. Salah satu contoh pajak yang sistem pembayarannya dilaksanakan secara langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Tidak Langsung
Berbeda dengan Pajak Langsung, pajak jenis ini pembayarannya bisa dilimpahkan pada orang lain. Jenis pajak yang termasuk dalam Pajak Tidak Langsung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini terjadi pada sebuah transaksi jual beli atau kesepakatan terhadap kepemilikan barang tertentu. Biasanya, yang dikenai pajak adalah pihak konsumen.
Pembayaran pajak untuk sepeda motor, selain wajib, merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan STNK. Pembayaran pajak untuk sepeda motor biasanya dilakukan di kantor bersama atau SAMSAT setempat. Tanggal berlakunya STNK sekaligus menjadi deadline untuk pembayaran pajak kendaraan tersebut.
Jika pemilik sepeda motor tidak membayar pajak sesuai tanggal yang tertera, STNK yang dimilikinya tidak akan berlaku dan sepeda motor yang dimilikinya akan berubah status menjadi “motor bodong” atau sepeda motor tanpa surat-surat yang sah. Untuk dapat mengaktifkan lagi STNK yang pernah beku tersebut, si pemilik kendaraan harus membayar utang pajak sekaligus dendanya.
Proses Pembayaran Pajak dan Perpanjangan STNK
Lembaga pemerintahan di Indonesia yang mengurusi segala hal mengenai perpajakan adalah Dirjen Pajak. Pajak-pajak yang dibayarkan oleh masyarakat selain digunakan untuk membangun infrastruktur sebuah negara juga digunakan untuk biaya operasional suatu departemen yang bersangkutan dengan pajak.
Semisal saja Departemen Keuangan dan Perpajakan. Pemungutan Pajak bersifat memaksa, maksudnya adalah bila seorang wajib pajak tidak juga membayarkan kewajibannya, maka wajib pajak tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Misalnya, apabila pemilik kendaraan bermotor tidak membayar pajak, maka akan dikenakan denda pajak.
Jika pengendara sampai terlambat membayar atau memperpanjang masa berlakunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maka akan dibebani denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk BPKB DPP PKB (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Kendaraan Bermotor) sesuai peraturan daerah nomor 4 tahun 2003, yaitu tentang perkalian antara nilai jual kendaraan bermotor dengan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Untuk menghitung denda akibat keterlambatan membayar perpanjangan STNK adalah sebagai berikut.
- Cara menghitung denda untuk SWDKLLJ. Batas limit terlambatnya adalah 3 hari dari masa berlaku habis dihitung sama dengan terlambat 1 tahun. Adapun besarnya denda adalah sebesar Rp32.000 untuk jenis sepeda motor dan Rp100.000 untuk denda mobil.
- Cara menghitung denda PKB adalah untuk limit waktu terlambat setiap Samsat berbeda-beda. Prinsip denda PKB adalah 25% dalam 1 tahun. Ada yang 1 hari sudah dianggap terlambat atau 3 hari. Penghitungan jika terlambat 6 bulan adalah, Nominal PKB x 25% x 6/12. Untuk keterlambatan 3 bulan, PKB x 25% x 3/12. Dan begitu seterusnya.
Berikut ini adalah contoh kasus dari perhitungan denda untuk sepeda motor. Pak Lanang karena sedang tugas konferensi di Hongkong telah terlambat membayar pajak sepeda motornya selama 3 bulan, maka denda yang dan pajak yang harus dibayar adalah sebagai berikut.
- Pembayaran wajib untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah Rp250.000
- Pembayaran wajib SWDKLLJ adalah Rp80.000 + denda Rp32.000 = Rp112.000
- Sehingga yang harus dibayarkan, yaitu Rp250.000 + Rp112.000 + Rp15.625 adalah Rp377.625
Selain itu, berikut ini contoh kasus dari perhitungan denda akibat keterlambatan membayar pajak mobil. Ibu Heriyati telah terlambat membayar pajak mobil Fortunernya selama 6 bulan dari masa berlakunya. Pembayaran Pajak Kendaraan (PKB) Rp 3.000.000 dan untuk SWDKLLJ sebesar Rp200.000. Maka penghitungan dendanya adalah sebagai berikut.
- Rp 3.000.000 x 25% x (6/12) = Rp375.000
- Denda SWDKLLJ Rp100.000
- Sehingga Total yang harus dibayar Rp3.000.000 + Rp200.000 + Rp375.000 + Rp100.000 = Rp3.675.000
Sekali lagi, perhitungan setiap Samsat berbeda, maka harus jeli. Bertanyalah terlebih dahulu. Jangan sampai berprasangka yang tidak-tidak. Seperti yang sudah disebutkan, pembayaran pajak sepeda motor dilakukan di SAMSAT setempat.
Adapun proses pembayarannya adalah dengan membayarkan uang sejumlah yang tertera di surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SDWKLLJ yang terdapat di belakang STNK.
Uang yang dibayarkan tersebut merupakan total dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB ) dan pembayaran tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ ) yang harus ditanggung si pemilik kendaraan.
Sementara itu, untuk perpanjangan STNK, si pemilik kendaraan biasanya diharuskan memfotokopi kartu identitas pemilik, BPKB, dan mencantumkan nomor seri mesin, serta nomor seri rangka kendaraan bermotor yang akan diperpanjang STNK-nya tersebut. Ini dilakukan untuk menyesuaikan ketepatan STNK dengan dokumen kendaraan lainnya.
Setelah semua proses tersebut selesai dilakukan, pemilik akan mendapatkan STNK beserta bukti pembayaran pajak yang baru. Perlu diingat, selain membayar pajak kendaraan bermotor, merupakan sebuah kewajiban, kepemilikan STNK dan bukti pembayaran pajak merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pengendara motor.
Pengendara sepeda motor yang akan menggunakan kendaraannya di jalanan umum, selain harus memiliki dan membawa STNK, harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terlebih dulu.
Tanpa kedua bukti penting itu, pengendara sepeda motor tidak akan leluasa mengendarai kendaraannya di jalan umum. Kepolisian Indonesia atau POLRI mewajibkan setiap pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki kedua bukti tersebut. Jika melanggar, akan ada sanksi yang diterima oleh si pengendara.
Mungkin pada umumnya orang berpikir untuk apa membayar pajak? Toh, pembangunan bangunan, jalan, jembatan, dan lainnya juga banyak yang tidak jadi. Kalaupun jadi, tidak sesuai yang diharapkan. Bangunan yang jadi tidak awet, tidak tahan lama. Bahan bakunya tidak yang berkualitas. Tapi, mengapa penduduk masih membayar tanpa ada timbal balik yang sesuai yang diharapkan?
Hal tersebut terjadi karena oknum-oknum pejabat, pegawai yang tidak bertanggung jawab. Mereka masih menerapkan KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme), sehingga bangunan-bangunan pemerintah tidak awet dan tidak tahan lama.
Kita sebagai warga negara jangan ikut-ikutan korupsi. Membayar pajak tepat waktu akan memperlancar jalannya hukum perpajakan di Indonesia. Untuk para koruptor, biar hukum negara yang mengaturnya.
Di atas telah diberi penjelasan tentang bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, kita yang memiliki kendaraan bermotor untuk selalu bayar tepat pada waktunya, sehingga kita dikenakan denda. Sering-seringlah melihat pajak sepeda motor, kapan habisnya. Semoga bermanfaat.

