Pajak Tanah untuk Kelancaran Tata Letak Kota
Ilustrasi pajak tanah
Kepemilikan seseorang terhadap bumi dan bangunan akan dikenai iuran wajib berupa pajak. Pungutan Pajak tersebut terdiri dari Pajak Bumi atau Pajak Tanah dan Pajak Bangunan yang berdiri di atas tanah kena pajak. Besarnya jumlah pajak yang dibayarkan bergantung pada nilai jual objek pajak.
Para wajib pajak akan membayar pajak tersebut setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Ketentuan pembayaran juga ditetapkan, bila pada rentang waktu enam bulan setelah keluarnya SPPT tapi pajak belum juga dibayarkan, maka wajib pajak tersebut akan dikenai sanksi. Pembayaran pajak bisa dilakukan di bank-bank terkait yang telah ditunjuk oleh Departemen Perpajakan.
Pesatnya kemajuan zaman sekarang ini, sepertinya menjadi penyebab mulai diberlakukan iuran-iuran wajib yang berkenaan dengan kepemilikan tanah. Khususnya yang terjadi pada tanah-tanah perkotaan.
Berdatangannya para pendatang ke daerah perkotaan membuat sistem tata kota menjadi tidak stabil. Hak-hak mengenai kepemilikan tanah di perkotaan menjadi tidak teratur. Hal ini berakibat pada naiknya jumlah setoran pajak kepemilikan tanah di perkotaan.
Permasalahan berkaitan dengan tanah yang kerap terjadi adalah mengenai kepemilikan, kegunaan tanah, dan pemanfaatan tanah. Hal itulah yang kemudian menjadi penyebab diberlakukannya aturan sistematis mengenai tata tanah. Aturan sistematis mengenai tata tanah tersebut memberlakukan sistem iuran wajib berupa Pajak Tanah.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemberlakuan Pajak Tanah di masyarakat, yaitu:
- Pendataan tanah
- Penilaian terhadap tanah selaku objek pajak
Setelah mendata dan menilai, barulah petugas pajak bisa melakukan pungutan iuran terhadap tanah yang dimiliki oleh wajib pajak. Namun, bila wajib pajak merasa keberatan dan akan memindahnamakan surat kepemilikan tanah, maka aturan yang diberlakukan pun akan berbeda.
Objek pajak dalam hal ini tanah, memang memiliki dua sifat yang berseberangan. Di satu sisi, tanah merupakan hak milik pribadi, namun di sisi lain tanah juga mempunyai fungsi sosial yang memiliki hubungan dengan lingkungan secara luas. Hal itu rupanya juga terkandung dalam Undang-undang Agraria No 5 tahun 1960.
Pemberlakuan Pajak Tanah sepertinya memang diperlukan untuk menciptakan ketertiban dalam kepemilikan, serta pemanfaatan tanah dan tata kota. Bila peraturan mengenai Pajak Tanah tidak dilakukan dengan baik, maka sistem tata kota tidak akan teratur. Kepemilikan dan pemanfaatan tanah pun akan dilakukan sesuka hati oleh masyarakat.
Peraturan pemerintah pusat mengatakan bahwa masing-masing pemerintah daerah berhak mengelola Pajak Tanah dari daerahnya masing-masing dan mengembangkannya sesuai kebutuhan. Hal tersebut tampaknya akan sedikit membantu sistem tata kota di daerah perkotaan menjadi lebih kondusif. Secara tidak langsung hal itu nantinya akan berdampak pada turunnya biaya Pajak Tanah di perkotaan.

