Pancasila sebagai Etika Politik
Ilustrasi pancasila sebagai etika politik
Sebelum sampai pada pembahasan Pancasila sebagai etika politik, terlebih dahulu harus dipahami Pancasila sebagai ideologi dasar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kata Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yag terdiri atas dua suku kata yaitu "panca" yang berarti lima, dan "sila" yang berarti prinsip, dasar, atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila terdiri atas lima sendi utama penyusunnya. Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, ketiga, persatuan Indonesia, keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelima sendi utama penyusun Pancasila tersebut termaktub dalam paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan di dalam kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahapan selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tetapi telah disepakati bahwa kelahiran Pancasila diperingati tanggal 1 Juni setiap tahun.
Pengertian Etika
Pengertian etika berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu ”ethikos” yang berarti muncul dari kebiasaan. Secara harafiah, etika adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep, seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus, pada abad ke-7 Masehi, menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy). Etika dimulai apabila manusia mampu merefleksikan unsur-unsur etis di dalam pendapat-pendapat spontannya.
Kebutuhan akan refleksi itu akan manusia rasakan, antara lain karena pendapat etis setiap manusia tidak jarang berbeda dengan pendapat manusia yang lain. Oleh karena itulah, manusia memerlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Oleh sebab itu, etika merupakan suatu ilmu.
Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi, berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Pengertian Politik
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud dalam proses pembuatan keputusan, khususnya dalam Negara. Pengertian ini adalah upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
- Politik adalah juga seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Di samping itu, politik juga dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang yang berbeda, yaitu antara lain:
- Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles).
- Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. negara dan ketatanegaraan.
- Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
- Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan dari kebijakan publik.
Pancasila Sebagai Etika Politik
Dari ketiga pengertian terpisah seperti yang telah dijelaskan sebelum ini, maka penerapan Pancasila sebagai etika politik di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Republik Indonesia sangatlah penting, bahkan merupakan hal yang teramat fundamental. Mengapa dikatakan demikian?
Anda bisa melihat dan merasakan sendiri, baik dari pengalaman pribadi maupun dari media massa cetak dan online, bahwa implementasi nilai-nilai Pancasila yang luhur di kehidupan masyarakat, apalagi negara yang diwakilkan oleh pemerintah dan DPR jauh dari kata ”baik dan memuaskan”.
Di kehidupan masyarakat, aksi anarkis, tawuran antarmassa, ketidakdisiplinan di jalan raya, adalah sekelumit dari kurangnya kesadaran akan kehidupan sosial yang perlu akan adanya tenggang rasa dan saling menghormati.
Sedangkan, dalam penyelenggaraan sistem kenegaraan, pemerintah dan DPR seakan berlomba-lomba menunjukkan prestasi yang sayangnya kurang elok dan etis dilihat dan dirasakan oleh mayoritas rakyat Indonesia. Korupsi yang merajalela, sistem dan penerapan hukum yang lemah dan melukai rasa keadilan masyarakat, hanyalah beberapa fragmen dari keseluruhan sistem dan penyelenggara negara yang tidak baik.
Sebenarnya, masyarakat dan pemerintah telah mempunyai pedoman dalam menerapkan Pancasila sebagai etika politik, salah satunya adalah pada Tap MPR No. I/MPR/2003, yang menghapus Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa. Sebelumnya Tap MPR No. I/MPR/2003 ini terdiri atas 45 butir Pancasila sebagai berikut:
Sila Pertama
- Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila Kedua
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat
manusia.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila Ketiga
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila Keempat
- Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
- Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila Kelima
- Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Oleh sebab itu, dengan berpedoman salah satunya pada Tap MPR No. I/MPR/2003 tersebut, masyarakat dan pemerintah sudah sepatutnya menerapkan Pancasila sebagai etika politik yang baik dan beradab. Pancasila sebagai etika politik hendaknya tidak menjadi lip service belaka.

