Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Kita sama-sama tahu bahwa media massa sering disebut pilar keempat dalam demokrasi. Media massa menjadi pengimbang yang tak bisa dianggap sepele dari kekuasaan-kekuasaan lain di tataran tingkat eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Menjadi seorang wartawan adalah menjadi pengemban tugas penting dalam sebuah negara. Namun, wartawan sebagai salah satu profesi kerap kali menemukan benturan-benturan dalam ranah prakteknya.
Sering kita temui wartawan yang menyalahgunakan statusnya sebagai jurnalis untuk kepentingan-kepentingan yang menguntungkan pribadi atau kerap melakukan hal-hal yang menimbulkan kerugian pada orang lain. Berangkat dari sini, lahirlah apa yang dinamai kode etik jurnalistik.
Profesi Wartawan
Bicara profesi, dunia wartawan adalah profesi yang tugas intinya melakukan pengabdian kepada masyarakat dalam hal layanan informasi publik.
Ringkasnya, wartawan berkewajiban menyampaikan kebijakan, kondisi, hal-hal, dan lain-lainnya yang perlu diketahi publik. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan mendapatkan hak-hak istimewa yang meliputi; pelindungan dari undang-undang tentang kebebasan berpendapat, berhak memakai bahan-bahan, aneka dokumen dan pernyataan pernyataan publik, diperbolehkan menyentuh ranah pribadi seseorang atau public figure dalam mencari informasi akurat sebagai tindak perwakilan mata dan telinga publik, sepanjang tidak melanggar kode etik.
Penyelewengan
Sebagai manusia biasa, wartawan bukanlah sosok yang sempurna. Karena banyak hal dan didukung dengan keleluasaan yang telah disebutkan, beberapa oknum wartawan kerap melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik. Kemudian, masyarakat sendiri yang dirugikan.
Ini memang manusiawi karena merujuk pada kata kekuasan adalah selalu cenderung diselewengkan. Dari sinilah, diperlukan kode etik wartawan untuk menghindari tindak-tanduk oknum yang memanfaatkan statusnya sebagai wartawan demi merugikan orang lain.
Kode Etik
Secara bahasa, kode berarti 'simbol atau suatu program pengaturan'. Sementara etik adalah 'moral atau juga etika'. Dengan demikian, kode etik jurnalistik adalah pengaturan-pengaturan tentang etika seorang wartawan dalam melakukan tugasnya sebagai pilar keempat sebuah bangsa.
Secara garis besar, kode etik jurnalistik tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut.
- Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperolah informasi yang benar.
- Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan infomasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
- Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampur fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tak melakukan plagiat.
- Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul serta tidak menyebut identitas korban kejahatan susila.
- Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
- Wartawan Indonesia memilih hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.
- Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
Begitulah kode etik seorang wartawan. Sesuai namanya, wartawan adalah orang yang mewartakan kejadian saja. Bukan menambah-nambah dengan opini pribadi. Maka dari itu, wartawan harus menjaga kode etiknya sebagai profesi yang sangat mulia dan mengemban aspirasi rakyat. Semoga bermanfaat.






