Seputar Pelayanan Konsumen di Indonesia

Transaksi jual beli tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya, transaksi jual beli selalu terjadi. Dalam transaksi jual beli tersebut sudah pasti ada yang berperan sebagai penjual dan ada pula pembeli yang lazim disebut dengan konsumen.
Dalam transaksi jual beli, konsumen memiliki peran menjadi raja, artinya ia dilayani oleh penjual dan berhak memilih barang yang terbaik untuk dibelinya. Konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan memuaskan. Jika pelayanan konsumen dinilai tidak memuaskan dan konsumen merasa dirugikan, sebetulnya konsumen bisa menuntut haknya.
Satu kasus kecil yang biasa terjadi di Indonesia ialah uang kembalian. Uang kembalian yang biasanya berupa recehan dalam nominal Rp100,00 atau Rp200,00 kerap diganti dengan permen satu atau dua buah. Dalam hal ini, uang disamakan dengan permen. Meski nilai tukarnya sama, namun hak konsumen adalah mendapat uang uang kembalian, bukan permen. Konsumen kita kerap menerima permen tersebut sebagai kembalian uang recehan.
Di barat, jika kita mendapat pelayanan konsumen seperti itu, kita bisa langsung menggugatnya. Hak konsumen adalah mendapatkan apa-apa yang memang menjadi haknya. Tidak bisa ditukar dengan permen sebab nilai dan fungsinya jelas berbeda. Itu sebabnya jika kita berbelanja sesuatu di barat, sudah pasti tidak akan menerima uang kembalian berupa permen.
Lain lagi jika kita berada di sebuah kafe atau restoran. Pelayanan konsumen di barat memang masih jauh berbeda dengan pelayanan konsumen di Indonesia. Jika di sebuah restoran kita memesan satu jenis minuman tertentu, namun yang disajikan kepada kita berbeda dengan paparan pelayan yang melayani kita, kita berhak komplain dan menuntut hak kita.
Bahkan, lebih parah lagi jika makanan atau minuman yang telah kita pesan kepada pelayan ternyata setelah beberapa saat pelayan tersebut memberitahukan bahwa makanan dan minuman yang kita pesan tersebut tidak ada atau kosong persediaannya, maka konsumen akan langsung berdiri dan pergi keluar dari kafe atau restoran tersebut.
Pelayanan konsumen sesungguhnya sudah termuat dalam undang-undang perlindungan konsumen. Undang-undang perlindungan konsumen dibuat bukan hanya memprioritaskan sisi hak dari konsumen saja, melainkan juga untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan dari tempat penjual jasa atau barang tersebut.
Undang-undang konsumen dibuat agar terjadi keselarasan antara penjual dan pembeli. Agar masing-masing paham mengenai hak dan kewajibannya sehingga tidak ada pihak yang merasa merugikan atau dirugikan.
Pelayanan konsumen yang begitu apik dan dijaga betul menjadi jaminan kesuksesan bisnis di negara barat. Berbeda dengan di Indonesia, pelayanan konsumen masih terasa kurang. Memang telah ada beberapa mini market, kafe atau restoran yang mengedepankan pelayanan konsumen yang baik, bagus, dan memuaskan. Namun, jumlahnya belumlah banyak dan hanya terdapat di beberapa kota saja.
Konsumen memang berlaku sebagai raja. Kasarnya, ia bisa memerintah untuk dilayani dengan baik sebab ia menginginkan pelayanan yang memuaskan. Namun, tingkah konsumen yang kadang terlalu berlebihan dan cenderung menyepelekan pegawai atau pelayan tentu tidak patut ditiru.
Jangan karena memiliki cukup uang untuk berbelanja lantas bisa berbuat sekehendak tanpa memperdulikan etika. Bagaimana pun kita adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan dan berkerja sama. Termasuk dalam proses transaksi jual beli yang di dalamnya terdapat aktivitas melayani dan dilayani.






