Konsep Dasar Pembentukan Kelompok Sosial
Ilustrasi pembentukan kelompok sosial
Manusia dikatakan sebagai mahluk sosial. Sehingga manusia selalu memiliki kecenderungan nyata dan berkontribusi terhadap pembentukan kelompok sosial. Baik kelompok besar maupun terbatas.
Pengertian dan Makna Kelompok Sosial
Dalam kehidupan bermasyarakat, tidak mungkin bila Anda ingin hidup sendiri saja tanpa gangguan siapa pun. Karena hal ini sangat mustahil.
Di awal telah diuraikan sebagai ilustrasi awal, bahwa manusia disebut sebagai mahluk sosial. Itu artinya manusia tidak dapat hidup sendirian. Meski hanya satu orang, namun manusia pasti tetap membutuhkan keberadaan orang lain tersebut. Itu sebabnya keterikatan yang nyata meski tak terlalu dimaknai dengan benar.
Sekalipun Anda adalah orang yang ingin hidup sendirian, tanpa adanya intervensi maupun gangguan dari orang lain. Namun Anda tidak mungkin akan mampu hidup sendirian saja. Itulah makna dan pengertian sebenarnya, hakikat dari kelompok sosial tersebut.
Dalam masyarakat terdapat bermacam-macam kelompok sosial (social group). Secara sederhana, kelompok sosial sering diartikan sebagai himpunan atau kesatuan-kesatuan manusia yang hidup secara bersama-sama.
Hubungan tersebut bisa berkaitan dengan hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi atau karena kesadaran untuk saling menolong. Pengertian ini menyisakan pertanyaan, apakah setiap himpunan manusia dapat diartikan sebagai kelompok sosial?
Pengertian kelompok sosial lainnya yang lebih spesifik adalah setiap kumpulan manusia yang memiliki kesadaran bersama akan keanggotaannya dan mereka saling berinteraksi. Dengan pengertian ini, sekumpulan orang yang sedang mengantre tiket tidak bisa disebut sebagai kelompok sosial. Namun, jika mereka saling berinteraksi seperti saling berkenalan atau bertengkar, kumpulan orang tersebut berubah menjadi kelompok sosial.
Sehingga yang harus digarisbawahi dalam memaknai kelompok sosial adalah bagaimana cara pembentukan kelompok sosial itu dapat terjadi. Yang tergantung pada dua hal, yakni: a) saling membutuhkan, b) berinteraksi.
Terbentuknya Kelompok Sosial
Terbentuknya kelompok sosial dilatarbelakangi oleh naluri manusia yang selalu ingin hidup dengan orang lain (gregariousness). Sejak lahir, manusia sudah memiliki dua hasrat atau keinginan pokok, yaitu:
- keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekitarnya (masyarakat) dan,
- keinginan untuk menjadi satu dengan alam di sekitarnya.
Kelompok sosial dibentuk oleh masyarakat atau anggota-anggotanya. Pembentukan kelompok sosial bisa karena kebetulan atau tidak disengaja dan bisa juga karena sengaja dibentuk untuk memenuhi tujuan atau kepentingan tertentu.
Semua alasan pembentukan ini dapat menjadi asas bagi fundamental dari suatu kelompok tertentu. Dan semua alasan pembentukan adalah sah-sah saja. Serta menjadi hak bagi semua orang.
Sekelompok manusia bisa dikatakan kelompok sosial jika memenuhi beberapa persyaratan, antara lain sebagai berikut:
- Adanya kesadaran dari para anggotanya sebagai bagian dari kelompok tersebut.
- Adanya hubungan timbal-balik dari para anggotanya.
- Adanya suatu faktor yang dimiliki bersama yang menyebabkan hubungannya semakin erat. Misalnya, nasib yang sama, kepentingan yang sama, atau pandangan politik yang sama.
- Adanya struktur, kaidah, dan pola perilaku.
- Adanya sistem dan proses.
Kelompok sosial selalu mengalami perkembangan serta mengalami perubahan-perubahan, baik dalam kegiatan maupun bentuknya. Jadi, kelompok sosial cenderung dinamis.
Dasar Undang-undang Pembentukan Kelompok Sosial
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai pokok hukum yang ditegakkan di Indonesia, bahkan menjamin atas hak dalam pembentukan kelompok sosial ini.
Anda mungkin pernah mendengar atau bahkan sempat membaca tentang Pasal 28 UUD 1945 yang menggambarkan makna dan jaminan hak untuk membentuk suatu kelompok sosial. Yang bunyinya adalah sebagai berikut : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Yang untuk selanjutnya Pasal 28 UUD 1945 ini akan menjadi konsep dasar dari pembentukan kelompok sosial yang dijamin oleh Negara. Dan Pasal 28 tersebut ditetapkan sebagai dasar atas ‘Hak asasi manusia’, yang kemudian dijabarkan dalam beberapa penjelasan. Yakni mulai dari Pasal 28A hingga Pasal 28 J.
Sehingga siapapun juga orangnya, adalah salah apabila menentang suatu kelompok yang bermaksud membentuk suatu kelompok, komunitas ataupun kebersamaan, apabila kelompok tersebut tetap mengacu pada Pasal 28 UUD 1945 berikut dengan penjelasan atas pasal-pasalnya.
Yang terutama pula adalah tidak dibenarkan apabila kelompok-kelompok sosial tersebut dibentuk, dengan maksud memiliki maker tertentu pada Negara dan masyarakat umum Indonesia.
Tipe Kelompok Sosial
Di dalam Pasal 28 UUD 1945 telah dijelaskan tentang batasan-batasan yang boleh dipakai dalam pembentukan suatu kelompok sosial. Sejauh batasan dan aturan yang ada tidak dilanggar.
Sehingga mungkin saja akan banyak berbagai tipe dan jenis kelompok yang akan terbentuk. Mulai dari kelompok sosial biasa, karena konsep profesionalisme, kesamaan hobi dan minat, kepentingan kehidupan beragama, atau hanya karena berdasarkan suatu riwayat sejarah. Semua dijamin dalam hak serta kewajiban yang sama.
Adapun pembentukan semua itu tetap ada faktor-faktor kepentingan yang kadang kala menjadi dasar untuk membedakan tipe kelompok-kelompok sosial. Dan semuanya dibedakan menjadi sebagai berikut:
- adanya kesadaran akan jenis yang sama,
- adanya hubungan sosial, dan
- adanya orientasi pada tujuan yang sudah ditentukan.
Dari faktor-faktor tersebut dapat diklasifikasikan tipe-tipe umum kelompok sosial, yaitu sebagai berikut.
- Kategori statistik
Kategori statistik merupakan pengelompokan yang didasarkan pada ciri tertentu yang sama, misalnya kelompok umur atau kelompok jenis kelamin. Dalam tipe kelompok ini, secara umum tidak ada kesadaran akan jenis yang sama, tidak ada hubungan sosial, dan tidak ada orientasi pada tujuan yang telah ditentukan.
Semua hanya karena murni random statistik saja. Dan biasanya juga jarang atau tidak disadari oleh kelompok itu sendiri. Misalnya, para manula yang tengah duduk mengantri uang jaminan pension bersama-sama di kantor pos. Tanpa disadari mereka semua membentuk suatu kelompok sosial yang terbentuk oleh kategori statistiki tadi.
- Kategori sosial
Kategori sosial merupakan kelompok yang memiliki kesadaran akan jenis atau ciri-ciri yang dimiliki bersama. Tipe kelompok ini hubungan sosialnya kurang intensif dan orientasi pada tujuan yang sama juga kurang jelas. Misalnya Ikatan Sosiolog Indonesia, atau fans club yang terbentuk karena ketertarikan dan mengidolakan seorang public figure yang sama.
Meski tidak memiliki tujuan yang kurang jelas, dan tidak adanya keintensifan di dalam hubungan, namun kelompok-kelompok yang terbentuk atas dasar kategori sosial ini justru paling banyak. Sebagai ilustrasi lain: arisan Ibu-ibu rumah tangga, ikatan orangtua murid, ataupun persatuan istri tentara (persit), dan lain sebagainya.
- Kelompok sosial
Kelompok sosial merupakan kelompok yang memiliki kesadaran akan jenis yang sama dan hubungan sosial yang kuat. Namun, orientasi tujuan antar anggotanya kadang berbeda. Misalnya keluarga.
Keluarga bahkan sering dikatakan sebagai level paling kecil dari kelompok sosial di masyarakat. Merupakan tatanan terendah dari jenjang pemerintahan. Karena itu untuk mengontrol antara tiap-tiap keluarga di dalam hubungan bermasyarakatnya Pemerintah memandang perlu membentuk suatu badan pengatur. Karena itu diangkatlah Ketua-ketua RT (Rukun Tetangga), di dalam setiap 50 KK (Kepala Keluarga) yang ada.
Dengan maksud tidak terjadi atau menghindari benturan-benturan yang mungkin saja dalam kehidupan sehari-hari dalam aktifitas bersosial-masyarakat.
- Kelompok tidak teratur
Kelompok tidak teratur merupakan kelompok orang yang berada pada waktu dan tempat yang sama karena pusat perhatiannya sama. Misalnya orang-orang yang mau masuk kereta api atau bis, atau orang-orang yang mengantri di kamar kecil, dan sebagainya.
- Organisasi formal
Organiasasi formal merupakan kelompok yang sengaja dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya. Misalnya perusahaan. Di dalam organisasi formal, bahkan ada aturan dasar yang menjadi landasan terbentuknya kelompok ini. Yang tertuang di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perusahaan (AD dan ART).
Selain tipe-tipe kelompok sosial tersebut, ada juga bentuk-bentuk kelompok sosial, seperti in group dan out group, kelompok primer dan kelompok sekunder, paguyuban dan patembayan, serta kelompok formal dan kelompok nonformal.
Sehingga apapun tipe dan jenis pembentukan kelompok sosial adalah sah saja, dan merupakan hak setiap warga Negara yang dilindungi oleh Negara. Dan juga memiliki kewajiban yang harus ditaati pula.

