Pembuatan SIM

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM aatu Surat Izin Mengemudi. Sayangnya, terkadang kita malas mengurus pembuatan SIM karena kita sering menganggapnya ribet. Padahal mengurus pembuatan SIM tidaklah sulit asalkan kita mau melakukannya.
Sebelum pergi ke kantor polisi untuk mengurus pembuatan SIM, sebaiknya kita melakukan beberapa persiapan yaitu menyiapakn syarat-syarat yang harus dibawa seperti KTP asli dan foto kopiannya, uang untuk biaya administrasi minimal Rp 110.000,00 rupiah untuk pembayaran formulir Rp 10.000,00, asuransi Rp 15.000,00, dan pembuatan SIM Rp 75.000,00.
Setelah semua siap datanglah ke kantor pembuatan Sim dan segera mendaftar. Setelah persyaratan lengkap dan biaya sudah diserahkan, siap-siap melakukan ujian. Ada tiga jenis ujian yaitu ujian kesehatan, ujian teori, dan ujian praktek.
Ujian kesehatan biasanya berupa ujian kesehatan mata, kemudian ujian teori mengenai pengetahuan rambu lalu lintas dan sekitarnya, dan ujian praktek mengendarai kendaraan bermotor.






