Pembuatan STNK

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan bukti legal sebuah kendaraan bermotor. STNK merupakan sarana perlindungan masyarakat. Selain itu, STNK juga merupakan sarana pelayanan masyarakat untuk menjamin keamanan sebuah kendaraan. Selain itu juga STNK merupakan sarana pajak bagi pemilik kendaraan bermotor.
Untuk membuat STNK bisa dilakukan oleh perorangan, badan hukum, instansi pemerintah termasuk BUMN dan BUMD, dan lain-lain. Jika perorangan akan mengurus pembuatan STNK diperlukan jati diri yang sah seperti KTP dan foto kopiannya.
Jika badan hukum yang akan mengurus pembuatan STNK diperlukan salinan akta pendirian badan hukum serta foto kopiannya, keterangan domisili, surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan.
Jika instansi pemerintah harus membawa surat tugas/kuasa, surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan penumpang umum, sertifikat uji tipe dan bukti uji lulus tipe.






