Bicara Pemikiran Politik Islam
Ilustrasi pemikiran politik islam
Berbicara mengenai pemikiran politik Islam, maka kita akan berbicara tentang produk lama, tapi selalu baru untuk dibicarakan. Pemikiran politik Islam pada dasarnya adalah pemikiran dialektis apakah negara dan agama, tentu dalam hal ini Islam, harus disatukan atau dipisahkan dalam mengatur tata negara menuju kesejahteraan rakyat.
Tak mudah untuk menjawabnya, dan lebih tak mudah lagi untuk melaksanakannya, sebab kelahiran dan perdebatan yang menghiasi pemikiran politik Islam sejak zaman Rasulullah saw hingga saat ini tak ada habisnya, bahkan semakin sengit.
Pemikiran Politik Islam Zaman Rasulullah
Pemikiran politik Islam zaman Rasulullah berhasil membangun negara Islam di Madinah setelah hijrah dan mempersatukan kaum Muhajirin dan Anshar. Rasul menjadi pemimpin negara sekaligus agama-agama yang ada di sekitar Madinah. Kondisi di mana negara dan agama disatukan terawat hingga khalifah Abbasyiyah, 850 M, terlepas dari segala kontroversial yang mengiringi berjalannya negara dan agama secara bersamaan.
Berbeda di tahun-tahun berikutnya, ada dikotomis peran antara negara dan agama. Pengaturan negara seperti militer, tata negara, tata hukum adalah wewenang sultan, sedangkan pengaturan agama seperti masalah sosial, ibadah, keluarga adalah wewenang para ulama.
Berakhirnya dikotomis peran sultan dan ulama pada 1000 – 1200 M, sultan dan ulama kembali bekerja sama dalam menyelesaikan masalah umat atas saran Al Mawardi, Nizam Al Mulk, Al Ghazali, Ibnu Rusd, dan Arrazi, dan puncaknya pada 1220 – 1500 M.
Awal Gagasan Penyatuan Negara dan Agama
Ibnu Taimiyah mengusulkan untuk menyatukan kembali secara formal antara negara dan agama dalam mengatur tata negara. Gagasan Ibnu Taimiyah ini selanjutnya menjadi dasar negara yang dipakai oleh dinasti Syafawi, dinasti Mogul, dan berakhir pada dinasti Utsmani setelah ditaklukan pada 1924.
Hancurnya dinasti Utsmani menandai mundurnya pemikiran politik Islam yang menyatukan antara negara dan agama sekaligus menandai semakin kuatnya pemikiran politik barat yang memisahkan antara negara dan agama, paham ini lazim disebut sekulerisme.
Adalah Jamaludin Al Afgani dan Muhammad Abduh yang menemukan jalan tengah kedua setelah era Al Mawardi dan angkatannya, bedanya pemikiran politik Islam yang diusung Jamaludin dan Abduh lebih modern dan kooperatif terhadap sekulerisme sebagai bagian dari strategi.
Ikhwanul Muslimin (IM) dan Tata Negara Islam
Di pihak lain, terjadi ketidakpuasan terhadap pemikiran Jamaludin dan Abduh sehingga muncullah gerakan perlawan khususnya terhadap pemikiran politik barat. Kelompok yang menamakan diri Ikhwanul Muslimin yang dipimpin oleh Al Maududi dan Sayd Qutb ini menolak kooperatif dengan sekulerisme, mereka tetap memandang bahwa tata negara umat Islam harus mencontoh tata negara Rasulullah saw dengan menyatukan negara dan agama, tidak boleh dipisah-pisahkan.
Perdebatan mengenai tarik ulur, apakah negara dan agama harus disatukan atau dipisahkan masih terus berlangsung hingga detik ini. Tak mudah memang menentukan mana yang paling benar, meskipun pada dasarnya menyatukan negara dan agama dicontohkan dalam tata negara ketika Rasul mengatur Madinah.
Namun, tak bisa juga langsung menjustifikasi pendapat yang memisahkan antara negara dan agama sudah pasti salah, mengingat permasalahnya kini sudah semakin berkembang, penduduknya sudah semakin banyak, dan masalahnya sudah semakin kompleks.
Maka, berbicara pemikiran politik dalam Islam, kini sangat besar kemungkinanya tiap kelompok mempunyai jawaban yang berbeda-beda sesuai dengan pengetahuan, pengalaman, serta kepentingan di dalamnya.
Contoh Corak Pemikiran Politik Islam IM
Untuk menunjukkan gambaran lebih jelas tentang corak pemikiran politik menurut Islam ala Ikhawanul Muslimin, penulis mencoba mengutipnya dari apa yang ditulis oleh Sayyid Quthb di dalam bukunya “Al-‘Adaalah al-Ijtimaiyyah”.
Sayyid Quthb dalam bab Agama dan Masyarakat: Antara Kristen dan Islam, mengaitkan antara pembanguna pemikiran dengan pembangunan ekonomi. Sayyid Quthb memaktubkan, seseorang baru diperbolehkan untuk mengutang ketika ia telah mensurvei terlebih dahulu ihwal kekayaan yang dimilikinya, apakah masih mencukupi atau tidak.
Demikian halnya dengan negara, sebuah negara baru boleh mengimpor barang dari negera lain setelah melihat, apakah memang sudah tidak bisa dimanfaatkan apa yang ada di dalam negerinya atau tidak. Apakah tidak bisa dibangun potensi dan kemampuan yang ada di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan negeri ini daripada mengimpor dari negera lain?
Lalu Sayyid Quthb menuliskan, bukankah dengan perpaduan kekayaan jiwa, kekayaan pemikirn dan kekayaan hati itu bisa dibangun, seperti halnya yang terjadi pada kekayaan mental yang terdapat di dalam diri manusia? Pasti bisa! Apalagi seperti kita yang tinggal di Mesir ini dan negara-negara Islam lainnya. kekayaan dan modal semangat serta konsep kita belum runtuh selama kita tidak berpikir untuk mengimpor prinsip-prinsip, ideologi dan meminjam aturan yang dimiliki oleh orang-orang yang ada di seberang lautan sana.
Artinya, Sayyid Quthb mengajak masyakarat Mesir secara khusus dan masyarakt muslim secara umum, untuk tetap berpegang pada pemikiran yang diajarkan di dalam agama kita. Meski tidak eksplisit, namun fondasinya sudah.
Pemikiran politik Sayyid Quthb tampak sekali, ketika ia menolak dengan mentah untuk mengadopsi gaya pemikiran dari Barat. Demikian halnya juga dengan politik. Sayyid Quthb menolak dengan tegas konsep politik Barat.
Demikian dalam masalah keseteraan gender yang dielu-elukan di dalam politik Barat yang menuntut kesamaan hak. Sayyid Quthb memberikan komentar bahwa Islam telah memberikan jaminan dan hak yang sama pada wanita yang sejajar dengan pria, kecuali di dalam beberapa hal yang berkaitan dengan karakteristik biologis dan tabiat yang memang tidak mungkin sama. Namun tidak sampai berpengaruh pada kedudukan hakiki jenis kelamin manusia.
Sekiranya sama, maka akan sama pula ketentuannya. Karena tidak sama itu, maka tidak sama pula ketentuannya. Inilah yang menyebabkan lahirnya perbedaan. Islam memberikan jaminan penuh kepada wanita dalam hal keagamaan, pemilikan dan pekernaan. Pernikahan dapat dilakukan dengan izin dan keridhaan wanita yang bakal dinikahkan.
Hanya saja, dalam Islam, perbedaan wanita dengan laki-laki terjadi dalam soal warisan, saksi dan kepemimpina. Lebih dari itu tidak ada yang membedakan. Kenapa harus dibedakan? Seperti hal yang disebutkan di atas ada pengaruh karakteristik biologi dan tabiat wanita yang berbeda dengan laki-laki.
Sayyid Quthb juga menjelaskan tentang keadilan yang berhubungan dengan pemikiran politik dalam Islam. Sayyid Quthb mengatakan, bahwa ada dua asas menegakkan keadilan yang diatur dalam Islam. Pertama, kebebasan jiwa yang mutlak. Islam menjamin kebebasan jiwa dengan kebebasan penuh, yang tidak hanya dari sisi maknawi atau sisi ekonomi saja, tapi ditujukan pada dua sisi secara keseluruhan.
Contohnya saja, Islam membebaskan jiwa dari perbudakan. Karena itu, jika masih berada pada belenggu perbudakan maka tidak layak diklaim sebagai bebas jiwa. Maka dari itu, jika ada unsur pemaksaan terhadap golongan tertentu maka jiwa yang dimiliki bangsa tersebut belum mendapatkan kebebasan. Oleh karena itu, Sayyid Quthb menegaskan, bahwa orang yang diklaim mendapatkan kebebasan jiwa adalah orang yang bertakwa, beriman dan beramal shaleh
Sayyid Quthb mengklaim demikian, lantaran orang yang bertakwa, beriman dan beramal shaleh tak akan pernah mau dibujuk dengan harta. Meski dia jadi hakim sekalipun, ia tetap memutuskan perkara sesuai dengan apa yang ditetapkan, bukan berdasarkan atas harta yang dijanjikannya.
Kedua, persamaan kemanusiaan yang apik. Dalam Islam, kemulian bukan milik bangsawaan, tapi milik seluruh rakyat. Di sinilah Sayyid Quthb mengajak untuk menyatakan kesatuan jenis manusia, baik asal ataupun tempat berpeluang hak dan kewajiban di hadapan undang-undang dan di hadapan Allah.
Karena itu, Menurut Sayyid Quthb, kita harus kembali pada pola pemikiran politik dalam Islam yang diajarkan oleh Rasulullah Saw. saat memimpin di Madinah. Pasalnya, saat Rasulullah Saw. menjadi pemimpin tak hanya kelompok mayoritas yang merasa nyaman, kelompok minoritas yang bukan muslim pun ikut merasakannya.
Karena Rasulullah Saw., menurut Sayyid Quthb, memberlakukan keadilan tidak hanya pada yang muslim tapi non muslim juga. Rasulullah Saw. menjadi pemimpin yang tak berpihak kepada golongannya, tapi berpihak kepada keadilan dan harapan masyarakatnya. Makanya ajakan kembali kepada pola pemikiran politik dalam Islam terus dihembuskan oleh Sayyid Quthb.
Inilah sekilas kajian tentang pemikiran politik Islam serta contoh coraknya ala ikhwanul muslim Mesir. Semoga ada manfaatnya bagi para sobat Ahira.

