Pemikiran Politik Islam Dijamin Steril?
Berbicara mengenai pemikiran politik Islam, maka kita akan berbicara tentang produk lama, tapi selalu baru untuk dibicarakan. Pemikiran politik Islam pada dasarnya adalah pemikiran dialektis apakah negara dan agama, tentu dalam hal ini Islam, harus disatukan atau dipisahkan dalam mengatur tata negara menuju kesejahteraan rakyat.
Tak mudah untuk menjawabnya, dan lebih tak mudah lagi untuk melaksanakannya, sebab kelahiran dan perdebatan yang menghiasi pemikiran politik Islam sejak zaman Rasulullah saw hingga saat ini tak ada habisnya, bahkan semakin sengit.
Pemikiran politik Islam zaman Rasulullah berhasil membangun negara Islam di Madinah setelah hijrah dan mempersatukan kaum Muhajirin dan Anshar. Rasul menjadi pemimpin negara sekaligus agama-agama yang ada di sekitar Madinah. Kondisi di mana negara dan agama disatukan terawat hingga khalifah Abbasyiyah, 850 M, terlepas dari segala kontroversial yang mengiringi berjalannya negara dan agama secara bersamaan.
Berbeda di tahun-tahun berikutnya, ada dikotomis peran antara negara dan agama. Pengaturan negara seperti militer, tata negara, tata hukum adalah wewenang sultan, sedangkan pengaturan agama seperti masalah sosial, ibadah, keluarga adalah wewenang para ulama.
Berakhirnya dikotomis peran sultan dan ulama pada 1000 – 1200 M, sultan dan ulama kembali bekerja sama dalam menyelesaikan masalah umat atas saran Al Mawardi, Nizam Al Mulk, Al Ghazali, Ibnu Rusd, dan Arrazi, dan puncaknya pada 1220 – 1500 M.
Ibnu Taimiyah mengusulkan untuk menyatukan kembali secara formal antara negara dan agama dalam mengatur tata negara. Gagasan Ibnu Taimiyah ini selanjutnya menjadi dasar negara yang dipakai oleh dinasti Syafawi, dinasti Mogul, dan berakhir pada dinasti Utsmani setelah ditaklukan pada 1924.
Hancurnya dinasti Utsmani menandai mundurnya pemikiran politik Islam yang menyatukan antara negara dan agama sekaligus menandai semakin kuatnya pemikiran politik barat yang memisahkan antara negara dan agama, paham ini lazim disebut sekulerisme.
Adalah Jamaludin Al Afgani dan Muhammad Abduh yang menemukan jalan tengah kedua setelah era Al Mawardi dan angkatannya, bedanya pemikiran politik Islam yang diusung Jamaludin dan Abduh lebih modern dan kooperatif terhadap sekulerisme sebagai bagian dari strategi.
Di pihak lain, terjadi ketidakpuasan terhadap pemikiran Jamaludin dan Abduh sehingga muncullah gerakan perlawan khususnya terhadap pemikiran politik barat. Kelompok yang menamakan diri Ikhwanul Muslimin yang dipimpin oleh Al Maududi dan Sayd Qutb ini menolak kooperatif dengan sekulerisme, mereka tetap memandang bahwa tata negara umat Islam harus mencontoh tata negara Rasulullah saw dengan menyatukan negara dan agama, tidak boleh dipisah-pisahkan.
Perdebatan mengenai tarik ulur, apakah negara dan agama harus disatukan atau dipisahkan masih terus berlangsung hingga detik ini. Tak mudah memang menentukan mana yang paling benar, meskipun pada dasarnya menyatukan negara dan agama dicontohkan dalam tata negara ketika Rasul mengatur Madinah.
Namun, tak bisa juga langsung menjustifikasi pendapat yang memisahkan antara negara dan agama sudah pasti salah, mengingat permasalahnya kini sudah semakin berkembang, penduduknya sudah semakin banyak, dan masalahnya sudah semakin kompleks.
Maka, berbicara pemikiran politik Islam, kini sangat besar kemungkinanya tiap kelompok mempunyai jawaban yang berbeda-beda sesuai dengan pengetahuan, pengalaman, serta kepentingan di dalamnya.






