logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Industri & Perdagangan    Banking    Dunia Perbankan

Pencucian Uang


Ilustrasi pencucian uang

Anda mungkin pernah mendengar kata pencucian uang atau juga sering disebut money loundering. Namun tidak seperti kegiatan mencuci pada umumnya, pencucian yang dimaksud bukanlah kegiatan mencuci uang dengan menggunakan sabun supaya bersih seperti mencuci baju.

Money laundering adalah suatu kegiatan untuk menyamarkan asal-usul uang atau dana yang didapatkan dari suatu tindak kejahatan atau tindak pidana. Caranya, dengan melakukan berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut menjadi legal dan seolah-olah bersih.

Kegiatan ini dilakukan agar pelaku tindak pidana tersebut tidak dapat ditangkap oleh aparat penegak hukum, karena harta atau uang hasil kejahatannya yang merupakan bukti tidak dapat ditelusuri. Uang tersebut telah menjadi uang yang sah.

Salah satu contoh tindak pidana yang memungkinkan terjadinya kegiatan ini adalah tindakan korupsi. Agar uang atau hasil korupsi menjadi samar dan tidak menimbulkan kecurigaan, biasanya koruptor melakukan kegiatan ini.

Kegiatan pencucian uang yang timbul dimasyarakat bisa membahayakan sistem perekonomian dan sistem keuangan negara. Selain itu, tindakan ini bisa mengganggu stabilitas kehidupan negara dan meresahkan masyarakat.

Cara Kerja Pencucian Uang

Biasanya, ada tiga tahapan yang dilakukan dalam proses pencucian uang, yaitu:

  1. Tahap placement atau penempatan, yaitu uang atau dana yang didapat dari suatu tindak pidana atau kejahatan diubah ke dalam bentuk lain agar tidak menimbulkan kecurigaan. Perubahan bentuk ini dilakukan dengan menempatkan dana yang ada ke dalam sistem keuangan, misalnya dengan memasukkan dana ke rekening bank.
  2. Tahap layering atau pelapisan, adalah transaksi keuangan yang dilakukan secara kompleks atau berlapis dengan tujuan memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya ke berbagai rekening, sehingga sulit untuk dilacak asal muasal dana tersebut. Contohnya, dana yang telah dimasukan ke dalam sistem perbankan, dipecah dan ditransfer ke berbagai rekening sehingga dana tersebut menjadi samar asal-usulnya.
  3. Tahap integrasi. Ini merupakan tahapan terakhir, yaitu pelaku memasukkan kembali dana yang sudah kabur asal usulnya ke dalam kekayaan pribadinya. Karena telah melakukan dua tahap sebelumnya, uang tersebut menjadi terlihat seakan-akan milik pelaku yang sah sehingga dapat dipergunakan dan dinikmati oleh pelaku tersebut untuk berbagai kegiatan yang sah dan legal.

Pencegahan Pencucian Uang di Indonesia

Dari cara kerja yang sudah disebutkan diatas, bank menjadi salah satu tempat yang rawan akan praktik money laundering karena tahapan-tahapan kegiatan ini umumnya dilakukan melalui transaksi perbankan. Di Indonesia sendiri sebelumnya belum ada ketentuan baku tentang data-data nasabah, sehingga bisa jadi uang yang dimasukkan ke dalam bank adalah hasil dari tindak kejahatan dan kegiatan money laundering bisa tumbuh subur.

Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam industri perbankan melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya pencucian uang yang masuk melalui perbankan. Bank Indonesia menerbitkan ketentuan terkait dengan kegiatan ini, pada tahun 2001 mengenai Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles).

Selanjutnya, ketentuan ini disempurnakan tahun 2009 dengan mengadopsi rekomendasi dengan standar internasional yang lebih komprehensif. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memberantas kegiatan ini dan/atau pendanaan terorisme yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force (FATF).

Rekomendasi ini dikenal dengan Rekomendasi 40 + 9 FATF. Rekomendasi ini juga dipergunakan oleh masyarakat dunia internasional dalam menilai kepatuhan suatu negara terhadap pelaksanaan program APU dan PPT.

Terdapat penyesuaian terminologi dari sebelumnya menggunakan terminologi “KYC” berubah menjadi terminologi “CDD/Customer Due Dilligence”. Pesatnya perkembangan yang dialami oleh sistem perbankan dikhawatirkan juga dapat menaikkan peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan jasa bank dalam membantu tindak kejahatannya.

Untuk meminimalisir penggunaan bank sebagai sarana money laundering dan pendanaan terorisme, diperlukan peranan bank yang lebih besar dari sebelumnya. Ini dilakukan dengan menerapkan Program APU dan PPT yang optimal dan efektif.

Selain itu, untuk mencegah money laundering yang lebih optimal, Bank Indonesia senantiasa secara aktif dan berkesinambungan melakukan koordinasi dengan lembaga terkait. Lembaga-lembaga ini antara lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dan universitas.

Untuk industri nonbank yang juga memungkinkan menjadi tempatpencucian uang, juga diberlakukan pendataan transaksi atau nasabah yang hampir sama dengan industri perbankan. Sejak tahun 2002 diberlakukan ketentuan know your customer. Demikian halnya dengan ketentuan fit and proper.

Mengenai data, pemerintah pun mulai bertindak dengan membuat keseragaman sistem administrasi kependudukan di Indonesia dengan program KTP Nasional, sehingga pendataan hanya ada satu. Hal ini bisa mencegah seseorang memiliki lebih dari satu identitas yang bisa memersulit pendeteksian kegiatan money laundering.

Hukum Pencucian Uang

Di Indonesia, kegiatan ini dimasukan ke dalam kategori tindak pidana independen. Maksudnya, tindak pidana ini terpisah dari tindak pidana asalnya karena tindak pidana asal bisa terjadi dimana-mana, yang dikenal dengan predicate crime.

Predicate crime merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk ke tindak pidana asal, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Tindak pidana asal ini digunakan untuk memperoleh hasil tindak pidana berupa harta kekayaan yang berjumlah Rp. 500 juta atau lebih atau nilai yang setara yang akan dilakukan pencucian.

Tindak pidana kegiatan pencucian ini diatur dalam UU TPPU No. 15 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan 15 macam tindak pidana yang dinamakan predicate crime, yang terdiri atas korupsi, penyuapan, penyelundupan barang, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran, perbankan, narkotika, psikotropika, perdagangan budak, wanita dan anak, perdagangan senjata gelap, penculikan, terorisme pencurian, penggelapan, dan penipuan.

Sanksi bagi pelaku tindak pidana money laundering adalah cukup berat. Sanksinya dimulai dari hukuman penjara maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

PPATK (Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan)

Dengan adanya UU Tindak Pidana Pencucian Uang No. 15 Tahun 2002 Indonesia, akhirnya lahir suatu lembaga yang bertugas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia yang dikenal dengan nama Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lembaga ini disahkan dalam UU RI NO. 8 Tahun 2010 dan merupakan lembaga yang independen yang berada di bawah Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini pun memiliki fungsi:

  1. Mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
  2. Mengelola data dan informasi yang diperoleh PPATK.
  3. Mengawasi terhadap kepatuhan Pihak Pelapor.
  4. Menganalisis atau memeriksa laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

PPATK dikenal dalam skala internasional sebagai Indonesian Financial Intelligence Unit (FIU). FIU merupakan unit intelijen keuangan dalam rezim Anti Pencucian Uang dan Kontra Pendanaan Terorisme (AML/CFT Regime) di Indonesia.

PPATK merupakan anggota dari The Egmont Group, yakni suatu asosiasi lembaga FIU di seluruh dunia dalam rangka mewujudkan dunia internasional yang bersih dari tindak pidana money laundering dan pendanaan terorisme sesuai standar-standar terbaik internasional. Dengan adanya PPATK, diharapkan pencucian uang di Indonesia dapat dicegah dan diberantas.

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • 7 Fakta Menarik Tentang Bank Indonesia
  • Bank, Pemeran Utama Industri Perbankan Indonesia
  • Mandiri Bank adalah Bank yang Mendunia
  • ATM Bersama: Mudahkan Transaksi Perbankan Anda
  • BCA Bank yang Tetap Kokoh Menghadapi Krisis
  • Mengapa Ada Bank Sentral?
  • Sejarah, Perkembangan, dan Serba Serbi Tentang Bank BRI
  • HSBC Indonesia - Bank Tertua di Indonesia yang Peduli Sosial
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA