Pengelolaan dan Pendistribusian Zakat
Yang Berhak Menerima Zakat
Pendistribusian zakat menjadi hal yang sangat penting dan krusial dalam Islam. Wajib zakat atau yang disebut dengan istilah muzakki memberikan zakatnya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Para penerima zakat atau mustahik zakat yang termasuk ke dalam delapan asnaf adalah fakir, miskin, amil, muallaf, ibnu sabil, fii sabilillah, gharimin, dan untuk memerdekakan budak.
Lembaga Pengelola dan Pendistribusian Zakat
Pendistribusian zakat dari muzakki ke mustahik menjadi tantangan tersendiri bagi pengelolaan zakat. Sebaiknya, pengelolaan dan pendistribusian zakat diserahkan kepada lembaga yang mengelolanya atau amil zakat.
Ada banyak lembaga amil zakat yang saat ini bertebaran di tanah air, misalnya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta perwakilan daerahnya yaitu BAZDA. Selain itu, juga terdapat lembaga-lembaga amil swasta nasional seperti Rumah Zakat, Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF) dan lain-lain. Belum lagi di setiap masjid dengan mudah dapat kita dapatkan badan amil zakat yang siap untuk menyalurkan zakat dari para muzakki.
Peran Amil dalam Pendistribusian Zakat
Amil zakat berperan sangat penting dalam pendistribusian zakat. Tugas amil zakat tidak hanya menyalurkan zakat kepada yang berhak, tetapi amil zakat juga bertugas untuk mengumpulkan zakat dari para muzakki sehingga dapat menghimpun dana maksimal di tanah air.
Indonesia memiliki potensi zakat yang besar dan luar biasa. Dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta jiwa dan lebih dari 80% adalah muslim, maka sudah dapat dipastikan potensi zakat yang luar biasa besar yang dimiliki oleh Indonesia mengalahkan negara muslim manapun.
Tugas besar amil dan pemerintah adalah memberikan edukasi dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang zakat, baik itu tentang kewajiban zakat, penghitungan zakat, sampai dengan bagaimana pendistribusian zakat oleh masyarakat.
Potensi dan jumlah umat muslim yang besar di Indonesia seharusnya dibutuhkan kementerian ekonomi Islam dan zakat, yang nantinya akan berfungsi untuk penghimpunan dan pendistribusian zakat untuk membawa kemanfaatan bagi umat. Negara yang telah memiliki kementerian seperti ini adalah Pakistan. Pakistan merupakan negara yang sangat berkomitmen dalam penghimpunan zakat dan pendistribusiannya.
Indonesia dapat menjadikan Pakistan sebagai contoh sehingga pendistribusian zakat dapat dijalankan lebih baik dan merata di Indonesia, serta akan lebih tersentralisir dan dapat dirasakan manfaatnnya oleh para mustahik di seluruh Indonesia.






