Peran Pengadilan Agama di Indonesia
Ilustrasi pengadilan agama
Pengadilan Agama merupakan sebuah institusi peradilan yang terdapat di Indonesia. Sebagai makhluk sosial, manusia saling berinteraksi satu sama lainnya. Kehidupan yang beragam dengan watak masyarakat yang beragam itu dalam interaksinya, tentu banyak terjadi pergesekan dan ketidaksepahaman antarindividu ataupun kelompok.
Demi terciptanya tatanan yang baik di tengah masyarakat maka perlu adanya institusi peradilan yang akan menyelesaikan perkara mereka. Sebagai masyarakat beragama, Pengadilan Agama adalah sebuah keharusan bagi masyarakat Indonesia. Keberadaannya merupakan bukti bahwa masyarakat Indonesia menginginkan perkara-perkara mereka diselesaikan dengan ketentuan hukum Islam.
Pengadilan Agama merupakan peradilan yang khusus buat agama Islam semata. Jadi, Pengadilan ini bukan untuk umat beragama lainnya seperti Kristen, Budha, dan Hindu. Peradilan ini dapat dikatakan sebagai Pengadilan Agama Islam.
Peradilan ini memiliki wewenang khusus dalam menyelesaikan perkara tertentu yang terjadi di tengah kaum muslimin yang merupakan penduduk mayoritas di Indonesia. Fungsinya yaitu untuk memenuhi hajat hidup umat Islam yang dalam bidang-bidang tertentu tak dapat dipisahkan dari ketentuan-ketentuan ajaran agamanya, yaitu Islam.
Islam adalah agama hukum. Oleh karena itu, Pengadilan ini memiliki kaitan erat dengan ajaran-ajaran Islam dan merupakan fardhu kifayah. Pengadilan Agama di Indonesia memiliki sejarah panjang. Peradilan ini telah ada sebelum berdirinya Republik Indonesia. Bahkan sudah dimulai semenjak adanya sebagian masyarakat Indonesia yang memeluk agama Islam. Namun pada awalnya belum berbentuk lembaga peradilan resmi, melainkan hanya sebagai wadah penyelesaian persoalan semata tanpa ada ikatan kenegaraan.
Pengadilan Agama baru terbentuk menjadi peradilan yang resmi dalam naungan kenegaraan ketika terbentuknya kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Sebut saja misalnya kerajaan Demak pada abad ke-lima belas dan diikuti oleh kerajaan-kerajaan lainnya seperti Aceh, Pagaruyung, Bonjol, Banjar, Pasai, dan juga kerajaan Mataram. Peradilan ini berpedoman pada Hukum Islam yang termuat dalam kitab-kitab fiqh.
Perkembangan selanjutnya yaitu ketika pemerintah Kolonial Belanda menginjakkan kakinya di bumi Indonesia. Di sini, Pengadilan Agama tidak luput dari pandangan para penjajah. Kemudian, pengadilan ini dibatasi fungsinya hanya sebagai peradilan yang memiliki wewenang sebatas masalah perkawinan dan kewarisan.
Pembatasan ini dapat kita lihat dari instruksi September 1808 yang berbunyi, ".... sedangkan kepala-kepala ulama, mereka dibiarkan untuk memutus perkara-perkara tertentu dalam bidang-bidang perkawinan dan pewarisan. Pembatasan Pengadilan agama hari demi hari makin mengecil dalam pemerintahan kolonial Belanda".
Setelah Indonesia merdeka, Pengadilan ini mengalami perkembangan berikutnya dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1957. Pada tahun 1970 terbit Undang-Undang No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang berlaku untuk seluruh lingkungan peradilan, termasuk Pengadilan Agama.
Perkembangan Pengadilan ini tetap berlanjut hingga akhirnya tahun 1989 dikeluarkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1989. Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka terbentuklah kesatuan susunan, kekuasaan maupun Hukum Acara Perdata Agama untuk seluruh Pengadilan Agama di Indonesia. Pengadilan ini kini mampu menyelenggarakan tugas dan fungsinya secara mandiri tanpa tergantung kepada peradilan lain seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Peran Pengadilan Agama di Indonesia - Wewenang yang Dimilikinya
Pengadilan ini memiliki wewenang yang absolut untuk mengadili perkara-perkara yang diberikan Undang-undang kepada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama. Perlu diperhatikan, kewenangan ini hanya berlaku pada masyarakat yang beragam Islam. Hal itu karena Pengadilan ini merupakan peradilan yang hanya diperuntukkan bagi umat Islam. Adapun perkara-perkara yang menjadi wewenang penuh Pengadilan Agama yang tidak diberikan kepada Peradilan Umum adalah:
1. Menangani Masalah Perkawinan
- Izin beristri lebih dari satu orang,
- Izin kawin,
- Dispensasi kawin,
- Pencegahan perkawinan,
- Penolakan perkawinang,
- Pembatalan perkawinan,
- Gugatan kelalaian atas kewajiban suami-istri,
- Cerai talak,
- Cerai gugat,
- Pembagian harta bersama,
- Penguasaan anak-anak,
- Penentuan nafkah anak-anak oleh ibu,
- Penentuan kewajiban biaya penghidupan oleh mantan suami kepada mantan istri, atau menentukan suatu kewajiban bagi mantan istri,
- Memutuskan tentang sah/tidaknya anak,
- Pencabutan kekuasan orang tua, penunjukkan wali dan pencabut kekuasaan wali,
- Ganti rugi kepada wali,
- penolakan pemberian keterangan melakukan perkawinan campuran,
- pengesahan nikah,dan
- wali hakim.
2. Menangani Masalah Hukum Perdata
Pengadilan Agama juga menangani masalah Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Rinciannya yang merupakan wewenang penuh Pengadilan ini, yaitu:
- Harta bersama,
- Biaya yang berhubungan dengan kematian, dan
- Penyelesaian hutang pewaris.
3. Menangani Wakaf dan Shadaqah
Selain menangani masalah perkawinan dan Hukum Perdata, Peradilan Agama juga menangani wakaf dan shadaqah. Jika dilihat dari begitu banyaknya peranan Pengadilan ini, maka dapat dikatakan bahwa keberadaan Pengadilan ini sangatlah penting. Selain wewenang untuk mengadili, Undang-undang juga memberi wewenang lain kepada Pengadilan ini, yaitu wewenang untuk:
- Memberi keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi Pemerintah di daerah hukumnya. Bentuknya bukan sebuah putusan melainkan surat biasa.
- Memberi pertolongan kepada umat Islam yang meminta bantuan dalam pembagian harta warisan di luar sengketa. Bentuknya tidak sebuah putusan dan penetapan serta tidak mengikat ahli waris.
Peran Pengadilan Agama di Indonesia - Pemeriksaan dan Persidangan
Sebagai pelaksana Kekuasaan yudikatif, Pengadilan Agama bertugas memeriksa perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Pemeriksaan tersebut harus memenuhi ketentuan dan standar yang berlaku. Pemeriksaan sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang Hakim dengan komposisi Ketua Majelis Hakim dan dua Hakim Anggota.Di dalam sidang, Majelis Hakim selalu dibantu oleh seorang Panitera yang bertugas mencatat segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dalam sebuah berita acara. Lalu ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim dan Panitera.
Persidangan harus bersifat terbuka untuk umum dan dilaksanakan di ruang persidangan Pengadilan ini. Majelis Hakim harus memeriksa berkas perkara dan mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan. Sementara itu, Panitera wajib membuat berita acara persidangan yang memuat susunan persidangan, orang-orang yang hadir, dan jalan pemeriksaan perkara.
Majelis Hakim berkewajiban menyelesaikan perkara yang diajukan masyarakat kepada Pengadilan ini. Namun, terkadang bisa saja ketika persidangan pertama, penggugat atau pemohon tidak hadir dipersidangan padahal mereka telah dipanggil sesuai ketentuan Undang-udang untuk hadir dalam persidangan. Dalam hal ini, Majelis Hakim berhak menggugurkan perkara. Biasanya penggugat dikenai biaya persidangan dan dapat mengajukan gugatan lagi setelah melunasi biaya tersebut.
Akan tetapi bila ketidakhadiran penggugat tersebut sangat beralasan, misalnya sakit dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Sakit dari Dokter, maka Majelis Hakim harus menunda persidangan pada hari dan tanggal lain. Sebaliknya, bila tergugat atau yang mewakilinya tidak hadir dalam persidangan dan telah dipanggil sepatutnya, maka gugatannya dalam persidangan dilanjutkan tanpa kehadirannya (Verstek). Hal itu terjadi kecuali gugatan tersebut tidak memiliki alasan kuat.
Putusan verstek harus diberitahukan kepada tergugat yang tidak hadir dengan menjelaskan bahwa tergugat berhak mengajukan perlawanan (verzet) kepada Pengadilan ini bila putusan tersebut dinilai merugikan dalam jangka waktu 14 hari. Verzet hanya dapat diajukan terhadap putusan verstek yang pertama, sedangkan pada putusan verstek kedua, pihak tergugat hanya diperkenankan mengajukan banding.
Dalam pemeriksaan perkara yang diputus dengan verstek, Pengadilan ini tidak memerlukan pembuktian terhadap penggugat atau pemohon. Ketidakhadiran tergugat berarti orang yang tergugat tidak mau menggunakan haknya untuk membantah dalil-dalil gugatan para penggugat. Namun, dalam pemeriksaan perkara perceraian, Majelis Hakim di Pengadilan ini selalu membebankan pembuktian terhadap penggugat atau pemohon.
Penting untuk diingat bahwa dalam persidangan yang telah ditentukan, Majelis Hakim pertama-tama harus mendamaikan kedua belah pihak. Sebisa mungkin diupayakan penyelesaian perkara melalui jalan damai. Hal tersebut karena cara damai lebih baik dibandingkan dengan penyelesaian melalui putusan Pengadilan.
Jalan damai dapat ditempuh oleh Majelis Hakim dengan dua cara. Pertama, perkara dicabut. Biasanya untuk kasus-kasus perceraian. Kedua, dibuatkan akta perdamaian, yaitu dokumen kesepakatan berdasarkan musyawarah kedua belah pihak. Cara ini umumnya dipakai dalam Pengadilan Agama untuk kasus-kasus persengketaan menyangkut harta benda. Keputusan akta perdamaian memiliki kekuatan eksekutorial, yaitu bila ada pihak yang tidak mematuhi akta perdamaian, maka akta perdamaian tersebut dapat dieksekusi.

