Pengawasan Koperasi
Ilustrasi pengawasan koperasi
Koperasi adalah sebuah lembaga yang didirikan oleh suatu kelompok, yang bertujuan untuk keuntungan kelompok tersebut. Koperasi didirikan atas dasar demokrasi, yang berasaskan kekeluargaan. Dengan itu, maka semua hal yang bersangkutan dengan kegiatan koperasi diawasi dan dikendalikan oleh semua anggota atau kelompok koperasi tersebut.
Umumnya koperasi memang dikendalikan dan diawasi secara bersama oleh seluruh anggota koperasi. Setiap anggota koperasi mempunyai hak yang sama dalam mengambil setiap keputusan koperasi itu. Sebelum kita membahas lebih jauh tentang pengawasan koperasi, ada baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu bagaimana cara mendirikan koperasi. Hal tersebut untuk memudahkan kita mengetahui bagaimana pengawasan koperasi.
Pendirian Koperasi
Pendirian koperasi sendiri terdiri dari beberapa tahapan. Yang pertama adalah mengumpulkan anggota, untuk mendirikan koperasi dibutuhkan minimal 20 anggota, ini adalah batas minimum yang ditentukan oleh Kementerian Koperasi.
Tahap selanjutnya adalah, anggota yang terpilih dan dikumpulkan di awal tersebut mengadakan rapat anggota. Tujuan rapat tersebut untuk mengadakan pemilihan pengurus koperasi, yang mencakup ketua koperasi, sekretaris koperasi, dan bendahara koperasi. Setelah itu, koperasi tersebut harus mengajukan izin kepada negara.
Dari mekanisme pendirian koperasi yang dijelaskan di atas, kita dapat mengambil kesimpulan awal bahwa pengurus koperasi yang telah dibentuk di awal tadi adalah penanggung jawab utama dari koperasi tersebut. Baik ketua, sekretaris, dan bendahara bertanggung jawab atas berjalannya koperasi. Merekalah yang kemudian menjadi pengawas utama koperasi.
Setelah memilih ketua, sekretaris dan bendahara, barulah seluruh anggota koperasi mengadakan rapat lagi untuk menentukan dan memilih pengurus koperasi. Pengurus koperasi dipilih dari kalangan anggota koperasi sendiri, bukan orang luar.
Pengawas Koperasi
Setelah memilih pengurus, barulah kemudian dibentuk tim pengawas koperasi yang akan bertindak sebagai pengawas atas kinerja pengurus koperasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, pengurus harus melaporkan kinerjanya kepada pengawas, tetapi pengawas harus merahasiakannya kepada pihak yang bukan anggota koperasi. Kemudian, hasil dari pengawasan ini disampaikan dalam rapat anggota.
Untuk lebih mudah, mekanisme pengawasan dilakukan sebagai berikut: anggota memilih ketua dan pengurus, lalu ketua menentukan pengawas. Pengurus harus lapor kepada pengawas. Pengawas harus melapor kepada ketua, dan ketua akan menyampaikan hasilnya kepada anggota. Sehingga ada mata rantai pengawasan dalam koperasi tersebut, dan secara tidak langsung semua anggotalah yang melakukan pengawasan.

