Lembaga Pengelolaan Wakaf
Wakaf menurut bahasa memiliki makna menahan. Sedangkan ditinjau dari istilah syarat, wakaf berarti menahan suatu benda atau harta yang kekal zatnya, untuk diambil manfaat darinya bagi kepentingan dan kemaslahatan umat islam. Maksudnya; harta benda yang diwakafkan tidak dijual, tidak diberikan dan tidak juga diwariskan, namun hanya disedekahkan sepenuhnya untuk diambil manfaatnya saja bagi kepentingan umat. Adanya lembaga pengelolaan wakaf menjadi penting agar harta wakaf memberikan manfaat maksimal bagi umat.
Dari pengertian di atas jelas terlihat bahwa tujuan amal wakaf ini sangat mulia, yaitu untuk tujuan kemaslahatan umat. Harta yang diwakafkan (terutama untuk umum) adalah harta/barang/sarana yang bisa memberikan manfaat yang terus menerus bagi masyarakat luas. Contohnya rumah ibadah, jembatan, sekolah dan lain sebagainya. Sarana ini akan terus memberikan manfaat dan kemudahan bagi orang banyak.
Potensi wakaf
Potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Oleh karena itu, agar potensi wakaf ini dapat terealisasi secara maksimal maka perlu adanya pengelolaan wakaf secara profesional dan bertanggung jawab. Sehingga, harta wakaf yang diserahkan oleh para dermawan dan hartawan tersebut benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi kemaslahatan umat secara luas.
Badan Hukum
Tujuan dari wakaf ini hanya bisa tercapai dengan baik jika ada faktor-faktor eksternal yang mendukung. Contohnya: kehadiran pihak pengelola wakaf (nadir) yang berbadan hukum. Pengelolaan wakaf akan menjadi lebih maksimal jika diserahkan pada sebuah badan hukum. Karena, pada lembaga ini nantinya mekanisme kerja, orang bahkan program kerja sudah tertata dengan apik, matang dan sinergis. Sehingga barang-barang zakat terpelihara dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat lebih lama.
Badan hukum yang mengelola zakat umumnya dinaungi oleh sebuah yayasan sosial atau keagamaan. Mekanisme pengaturan wakaf di badan hukum ini sudah diatur sedemikian rupa. Sebagai bentuk legalitas penyerahan harta wakaf biasanya dilakukan secara tertulis di atas materai dan dilampiri dengan akta notaris. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan tindak kecurangan terhadap harta wakaf.
Hak dan kewajiban nadir
Nadir adalah organisasi, kelompok atau badan hukum baik yang diakui baik secara de facto maupun yuridis untuk mengurus dan memelihara barang/harta wakaf. Adapun hak dan kewajiban nadir adalah sebagai berikut:
- Hak nadir
- Berhak mendapatkan penghasilan dari hasil pengelolaan tanah wakaf sesuai dengan ketetapan lembaga atau peraturan yang berlaku (biasanya berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Departemen Agama tingkat kabupaten). Dengan catatan, nilainya tidak melebihi 10% dari hasil bersih tanah wakaf tersebut.
- Berhak menggunakan fasilitas wakaf dalam menjalankan tugasnya. Adapun jenis dan nilai fasilitas yang digunakan ditentukan oleh pihhak yang berwenang (dalam hal ini Kepala Departemen Agama Tingkat Kabupaten).
- Kewajiban
Adapun kewajiban nadir meliputi mengurus dan mengawasi harta kekayaan wakaf yang diamanahkan kepada mereka termasuk mengelola penghasilan yang diperoleh dari pemanfaatan harta wakaf tersebut. Jadi kewajiban nadir ini meliputi:
- Menyimpan dengan baik arsip-arsip serah terima harta wakaf. Seperti Akta ikrar wakaf, Surat penyerahan wakaf bermaterai, dll.
- Memelihara dan mengelola usaha dari harta wakaf, termasuk berupaya untuk meningkatkan hasil dari pengelolaan tersebut.
- Menggunakan dan menyalurkan hasil pengelolaan harta wakaf sesuai dengan ikrar atau amanat dari pihak yang berwakaf.
- Menyimpan dengan baik arsip-arsip serah terima harta wakaf. Seperti Akta ikrar wakaf, Surat penyerahan wakaf bermaterai, dll.






