Hukum Islam
Ilustrasi pengertian hukum islam
Hukum adalah peraturan yang dibuat berdasarkan kesepakatan. Bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang madani, aman, nyaman, dan terkendali. Hukum dibuat sebagai pembatasan atas tingkah laku manusia yang tidak bertanggung jawab sehingga perlu media untuk melindungi orang lain dari orang yang tidak bertanggung jawab tersebut. Begitu pula pengertian hukum Islam.
Pengertian Hukum Islam
Hukum bisa berdasarkan atas kesepakatan adat, ketetapan daerah, ataupun ketetapan agama. Salah satu hukum yang berafiliasi kepada agama adalah hukum Islam.
Pengertian hukum Islam adalah hukum yang bersumber kepada nilai-nilai keislaman, yang dibentuk dari sumber dalil-dalil agama Islam. Pengertian hukum ini bisa berarti ketetapan, kesepakatan, anjuran, larangan, dan sebagainya.
Pengertian hukum Islam merujuk pada aturan yang telah ditetapkan Alloh SWT kepada manusia sebagai ciptaan-nya. Alloh sebagai pencipta manusia juga melengkapi manusia dengan seperangkat aturan yang harus digunakan dalam kehidupan manusia.
Aturan-aturan ini menyangkut hubungan manusia dengan Alloh SWT sebagai Tuhannya, hubungan manusia dengan dirinya sendiri,serta hubungan manusia dengan manusia yang lain. Semua hal ini termaktub dalam pengertian hukum Islam.
Semua aturan yang ada dalam pengertian hukum Islam memang diperuntukkan untuk diterapkan oleh manusia. Semua aturan jika diterapkan akan membawa kebaikan bagi manusia itu sendiri. Namun jika manusia tidak mau memakainya atau meninggalkan hukum ini dengan memakai hukum yang lain maka dapat dipastikan bahwa keburukanlah yang akan menimpa kehidupannya.
Pengertian hukum Islam ini ditujukan untuk semua manusia tidak terkecuali. Jika ada orang Islam yang melanggar hukum Islam, orang itu harus diadili sesuai dengan ketentuan dalil-dalil agama Islam.
Pengertian hukum islam bersumber pada landasan-landasan tertentu. Ada beberapa sumber yang menjadi landasan dalam membuat ketetapan hukum Islam. Sumber-sumber hukum Islam tersebut adalah sebagai berikut.
Al Quran
Al quran adalah salah satu kitab suci umat Islam. Kitab tersebut diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al quran memuat banyak sekali kandungan. Kandungan-kandungan tersebut berisi perintah, larangan, anjuran, ketentuan dan sebagainya.
Semua hukum yang ada dalam Islam tercantum dalam Al-quran. Apa kewajiban yang harus dilakukan oleh manusia dan hal-hal apa saja yang tidak boleh untk dilakukan oleh manusia.
Al quran menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang madani. Maka dari itu, ayat-ayat Al quran inilah yang menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu hukum.
Ayat-ayat dalam alquran mengatur tentang banyak hal. Contohnya ayat yang mengatur tentang makanan yaitu surat Al-Baqoroh 168 yang artinya: “ Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”.
Atau ayat yang mengatur tentang pakaian, seperti pada surat Al-A’raf ayat 26 yang artinya: “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat”.
Atau ayat tentang dakwah yaitu kewajiban untuk mengingatkan kepada kebaikan dan mencegah kepada yang salah, seperti Al-Quran surat Al-Imron ayat 110 yang artinya: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik”.
Ayat-ayat dalam Al-quran terkadang mengandung artian yang masih global. Contohnya adalah kewajiban sholat. Memang dalam Al-quran disebutkan bahwa setiap dari muslim haruslah menegakkan sholat. Tapi dalam Al-quran masih belum dijelaskan hal-hal yang lebih terperinci lagi seperti bagaimana melakukan sholat, apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam sholat. Maka, hal-hal seperti ini akan dijelaskan lebih terperinci lagi melalui Sunnah Rasululloh saw.
Sunnah Rasululloh saw
Sunnah Rasululloh saw adalah segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah saw. Baik berupa perkataan, perilaku, diamnya beliau sebagai tanda persetujuan, dan sifat beliau.sunnah Rasul ini menjadi landasan sumber yang pa ling kuat setelah Al quran. Nabi Muhammad menjadi sosok yang paling sentral bagi umat Islam karena umat Islam meyakini bahwa segala perbuatan Rasulullah tidak sedikit pun yang bertentangan dengan Al quran dan beliau terbebas dari kesalahan.
Dalam sunnah Rasul ini terkandung aturan-aturan yang memerinci segala aturan yang masih global dalam Al-quran. Sebagaimana contoh kewajiban sholat yang telah disebutkan tadi. Al-quran tidak menjelaskan bagaim,ana sholat yang sesuai dengan aturan. Lau oleh Rasul diperjelas dengan hadist beliau yang berbunyi “sholatlah kalian sebagaimana melihat aku sholat”.
Maka dari hadist ini diperoleh kesimpulan bahwa bentuk sholat yang benar adalah mengikuti apa yang telah dikerjakan oleh Rasululloh. Demikianlah, sunnah rasul yang menjadi sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Quran.
Ijma' Sahabat
Yang dimaksud sahabat disini adalah semua orang yang hidup di masa Rasululloh. Mereka tinggal bersama Rasul dan melihat langsung apa yang Rasul kerjakan dan apa yang Rasul tinggalkan.mungkin kita mengenal nama khulafaur Rasyidin. Ini adalah empat sahabat nami yang hidup dengan nabi. Mereka adalah Abu bakar as-Shiddiq, Umar bin Khatob, Usman bin Afwan, dan Ali bin Abi Thalib.
Sebenarnya masih banyak nama-nama para sahabat yang jarang sekali kita dengar seperti Ja’far bin Abi Thalib, Abdurrahman bin Auf, Mush’ab Bin Umair, Abdulloh bin Rawahah serta masih banyak lagi yang lainnya yang tergolong dalam kategori sahabat yang hidup di masa Rasul.
Jadi arti Ijma' sahabat adalah kesepakatan yang telah dibuat oleh para sahabat dalammenentukan hukum berdasarkan dalil-dalil Al quran atau hadis. Para sahabat mengambil ijma' karena dalam Al quran ataupun hadis tidak dijelaskan secara teperinci sebuah ketetapan yang terjadi pada masa itu atau kini.
Dengan demikian, para sahabat mengadakan rapat dan membuat kesepakatan sehingga hasil rapat atau kesepakatan tersebut menjadi ketetapan hukum. Ijma’ ini dibuat oleh para sahabat dalam jumlah yang banyak atau lebih dari satu. Karena para sahabat tentulah tidak akan bersepakat dalam hal yang buruk.
Para sahabat ini dikategorikan sebagai generasi yang cemerlang sehingga dapat menggali hukum islam dengan lebih mumpuni lagi. Hal ini dapat dilakukan karena mereka adalah hasil didikan rasululloh sendiri. Maka tentunya memiliki kualitas yang tinggi dan tingkat keimnan yang tidak diragukan lagi.
Qiyas
Sumber hukum Islam yang keempat setelah Al-quran, Sunnah Rasul dan Ijam’ Sahabat adalah Qiyas. Qiyas berarti menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al quran ataupun hadis dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut.
Misalnya, dalam Al quran dijelaskan bahwa segala sesuatu yang memabukkan adalah haram hukumnya. Al quran tidak menjelaskan bahwa arak haram, sedangkan arak adalah sesuatu yang memabukkan. Dengan demikian, kita akan mengambil qiyas bahwa arak haram hukumnya karena memabukkan.
Untuk melakukan qiyas, haruslah dilakukan dengan pendalaman pemahaman tentang perkara yang akan diqiyaskan. Dan tak semua orang dapat dan boleh melakukannya karena ini berhubungan dengan terciptanya hukum islam menegnai suatu hal atau perkara.
Seseorang haruslah memiliki pemaham yang mendalam tentang perkara yang ada, memiliki pengetahuan yang juga menyeluruh tentang dalil yang ada dalam ketiga sumber hukum Islam yang ada di atas, serta kemampuan untuk mengkaitkan antara fakta perkara yang ada dengan dalil-dalil yang menjadi rujukan. Ia pun juga harus menguasai ilmu bahasa Arab yang mendalam karena kesemua hukum Islam termaktub dalam bahasa Arab.
Orang-orang dengan kriteria yang ada di atas inilah yang boleh untuk melakukan penggalian hukum islam melalui Qiyas ini. Sedangkan orang-orang yang belum termasuk dalam kriteria ini masih belum diperbolehkan melakukan penggalian hukum. Hal ini dimaksudkan agar hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan Islam dan bukan merupakan hukum yang hanya asal-asalan saja.
Itulah pengertian hukum islam yang termuat dalam sumber-sumber utama yang menjadi landasan untuk menetapkan hukum Islam. Pengertian hukum Islam ini adalah segala aturan yang melengkapi kehidupan manusi di dunia ini.

