Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Mengapa sebuah negara harus memiliki dasar dan aturan hukum yang jelas? Apa sebenarnya pengertian hukum itu sampai-sampai menjadi sesuatu yang wajib dimiliki oleh suatu negara? Dan apa pula tujuan negara menerapkan sebuah hukum? Ah... rasanya akan banyak sekali pertanyaan yang muncul jika kita mulai membicarakan hal yang satu ini. Ya, hukum.
Setiap kita berkunjung ke suatu tempat tentunya kita harus mematuhi aturan hukum yang terdapat di tempat tersebut. Hukum tersebut dibuat dengan tujuan untuk mengatur segala sesuatu yang ada di dalam lingkungan tersebut dengan maksud untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan di dalamnya agar kita dapat hidup dengan perasaan nyaman.
Jika ada orang yang berbicara “hukum dibuat untuk dilanggar” maka hal itu salah besar. Karena pada hakikatnya hukum dibuat agar segala sesuatu dapat teratur. Orang yang bersalah dapat dihukum sesuai dengan kesalahannya tanpa memandang harta, jabatan, dan lain sebagainya.
Sikap optimis harus dipunyai dalam menegakkan hukum, optimis bahwa hukum dapat ditegakkan secara adil kepada siapa pun, walaupun sekarang ini kenyataannya banyak kasus hukum yang justru mengecewakan kita dalam penanganannya.
Penegakkan hukum harus dimulai dari diri pribadi masing-masing individu, setiap orang harus belajar memulai menegakkan hukum dari dirinya sendiri, mengaku salah jika memang benar salah dan berjuang menegakkan kebenaran jika memang benar. Maka, tidak mustahil hukum akan tegak seadil-adilnya jika setiap orang mempunyai sifat seperti itu.
Untuk mengetahui apa arti hukum sebenarnya maka berikut ini terdapat beberapa pengertian hukum yang dijabarkan oleh beberapa ahli.
Pengertian Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Plato mengatakan bahwa hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Sedangkan Aristoteles berpendapat bahwa hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya
E. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat– yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah/ penguasa itu.
Hukum terbagi menjadi dua bidang, yaitu:
- Hukum Pidana
- Hukum Perdata
Hukum Perdata ini dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, antara lain:
- Hukum Keluarga
- Hukum Harta Kekayaan
- Hukum Benda
- Hukum Perikatan
- Hukum Waris
- Hukum Acara
- Hukum Tata Negara
- Hukum Administrasi Negara
- Hukum Internasional
- Hukum Adat
- Hukum Islam
- Hukum Agraria
- Hukum Bisnis
- Hukum Lingkungan






