logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Referensi    Ilmu Sosial    Komunikasi    Pengertian Kode Etik Jurnalistik

Apa itu Kode Etik Jurnalistik?

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Dunia jurnalistik merupakan media yang tepat bagi setiap orang untuk berkomunikasi melalui media apa pun. Baik dalam bentuk komunikasi lisan, dan tulisan. Komunikasi melalui media ini merupakan cara yang paling efektif untuk menyampaikan pesan kepada para pembaca atau penyimak.

Media jurnalistik merupakan wahana diskusi dan sosialisasi gagasan, memberikan kontribusi pemikiran dalam rangka mencari solusi suatu masalah, dan sebagai sarana proses aktualisasi dan eksistensi diri. Akan tetapi, media pun bisa memberikan pengaruh yang baik dan buruk bagi khalayak. Tergantung pada cara penyampaian isi pesan. Isi pesan tersebut bisa bersifat inspiratif, proaktif, bahkan provokatif.

Jurnalistik dalam KBBI (2003:326) adalah yang berkenaan dengan kewartawanan. Sedangkan, seseorang yang bergelut di bidang jurnalistik biasa disebut jurnalis atau wartawan.

Menurut UU Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bab 1 ketentuan umum pasal 1 point 4 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan para jurnalis meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam melaksanakan kegiatannya, para jurnalis dituntut untuk mematuhi kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan oleh dewan pers. Menurut UU Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bab 1 ketentuan umum pasal 1 point 14 menjelaskan bahwa kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Pengertian kode etik jurnalistik tersebut diartikan sebagai seperangkat aturan atau norma-norma profesi kewartawanan.

Kode etik jurnalistik ini merupakan pedoman operasional dalam melaksanakan tugas wartawan atau jurnalis secara profesional dan tidak melanggar hukum. Kode etik jurnalistik ini merupakan alat kontrol bagi para wartawan ketika melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Wartawan memiliki hak tolak, hak jawab, dan hak koreksi sebagai hak profesi kewartawanannya. Dalam kode etik jurnalistik, wartawan dijamin haknya untuk memberikan informasi kepada khalayak. Hal ini dijamin juga dalam UU Pers, untuk menjamin kebebasan pers, sehingga wartawan terbebas dari intimidasi atau tekanan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap informasi yang dimiliki wartawan.

Keberadaan kode etik jurnalistik ini menjadi tanggung jawab bagi para jurnalis yang akan menyampaikan informasi secara benar dan akurat. Akan tetapi, wartawan tidak boleh menyampaikan berita yang bersifat dusta atau fitnah dan tidak akurat kepada masyarakat.

Pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik ini akan diselesaikan oleh majelis kode etik. Dengan demikian, kode etik jurnalistik mempunyai peran penting bagi wartawan dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Fungsi Pers dalam Undang-Undang
  • Penerapan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia
  • Lowongan Kerja Jurnalistik: Tidak Semata Pandai Menulis
  • Definisi Komunikasi Politik
  • Makalah Jurnalistik: Memantau Akun para Jurnalis
  • Teknik Komunikasi - Gunakan Otak Kanan dan Kiri
  • 5W+1H untuk Etika Komunikasi
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA