logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Agama & Kepercayaan    Islam    Artikel Umum Islam    Pengertian Mualaf

Pengertian Mualaf dan Hak Mereka dalam Islam

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Kita sering mendengar istilah mualaf. Bahkan, isu tentang artis yang jadi mualaf di Indonesia, selalu menjadi topik menarik yang memikat jutaan pemirsa televisi. Sejumlah nama telah banyak disebut, antara lain Nasyila Mirdad dan Steve Emmanuel. Namun, apa sih sebenarnya pengertian mualaf itu, dan apa saja hak mereka?

Mualaf berasal dari bahasa Arab yang berarti tunduk, menyerah, dan pasrah. Sedangkan, dalam pengertian Islam, mualaf digunakan untuk menunjuk seseorang yang baru masuk agama Islam. Tidak ada perbedaan mencolok dari dua pengertian tersebut.

Risiko dan Pergulatan Batin

Seseorang yang masuk Islam karena pilihan, tentunya telah mengalami pergulatan batin yang luar biasa dan pertimbangan yang matang. Dia harus menundukkan hatinya untuk dapat menerima dan meyakini kebenaran baru. Selanjutnya, dia harus mempertimbangkan aspek sosial ekonomi sebagai konsekuensi atas pilihannya itu.

Mungkin saja dia akan kehilangan pekerjaan. Atau, bisa jadi dia akan dikucilkan dari keluarga, bahkan diasingkan dari komunitas lamanya. Melihat betapa kompleksnya dampak pilihan ini, maka apabila dia tetap merasa yakin dengan kebenaran Islam, dia harus berserah diri dan pasrah dengan risiko apa pun.

Islam juga melihat risiko ini sebagai sebuah realita yang mungkin terjadi. Maka, dengan pertimbangan itulah, mualaf harus mendapatkan perlindungan dan dimasukkan ke dalam golongan mustahiq, yaitu orang-orang yang berhak untuk mendapatkan zakat.

Hak itu diberikan bukan sebagai imbalan karena dia masuk ke dalam agama Islam. Akan tetapi, semata untuk melindunginya dari kekufuran dan agar dia dapat melangsungkan hidupnya kembali secara wajar.

Melindungi Mualaf

Setiap muslim yang mampu, wajib memberikan perlindungan kepada mualaf. Karena, apabila kehidupan seseorang justru jadi makin menderita setelah dia jadi mualaf, ini akan membawa citra buruk bagi Islam.

Di Indonesia, telah banyak yayasan dan organisasi yang mengurusi hal ini. Yayasan dan organisasi tersebut bukan hanya melakukan pendataan terhadap mualaf baru. Akan tetapi, juga memberikan serangkaian pelatihan untuk baca tulis Al-Quran, kajian hadits, dan upaya lain yang dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan mereka terhadap ajaran Islam guna memperteguh imannya.

Selain itu, juga diberikan bantuan ekonomi kepada mualaf yang membutuhkan. Bantuan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kemandirian ekonomi mualaf. Agar mualaf yang tidak mampu, tidak selamanya mengandalkan hidup dari penerimaan zakat.

Namun demikian, ada hal yang cukup menggelitik dari fenomena mualaf ini. Yaitu, sampai kapan seseorang itu bisa disebut sebagai mualaf? Apakah orang yang telah belasan tahun lalu memeluk agama Islam masih bisa disebut sebagai mualaf? Ataukah mualaf ini suatu predikat seumur hidup yang melekat pada seseorang yang pernah melepaskan keyakinan lamanya guna memeluk ajaran agama Islam?

Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Kemuliaan Akhlak Rasulullah Saw.
  • Kiat Agar Ceramah Lebih Menarik
  • Fungsi Hukum Islam, Solusi Kriminalitas
  • Murtad Adalah Berpindah Agama dan Keyakinan
  • Perjuangan Islam Politik dalam Menegakkan Syariat Islam di Indonesia
  • Warisan Menurut Hukum Islam: Ahli Waris
  • Menengok Gambaran Hari Kiamat untuk Memperkuat Iman
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA