Pengertian Mualaf dan Hak Mereka dalam Islam

Kita sering mendengar istilah mualaf. Bahkan, isu tentang artis yang jadi mualaf di Indonesia, selalu menjadi topik menarik yang memikat jutaan pemirsa televisi. Sejumlah nama telah banyak disebut, antara lain Nasyila Mirdad dan Steve Emmanuel. Namun, apa sih sebenarnya pengertian mualaf itu, dan apa saja hak mereka?
Mualaf berasal dari bahasa Arab yang berarti tunduk, menyerah, dan pasrah. Sedangkan, dalam pengertian Islam, mualaf digunakan untuk menunjuk seseorang yang baru masuk agama Islam. Tidak ada perbedaan mencolok dari dua pengertian tersebut.
Risiko dan Pergulatan Batin
Seseorang yang masuk Islam karena pilihan, tentunya telah mengalami pergulatan batin yang luar biasa dan pertimbangan yang matang. Dia harus menundukkan hatinya untuk dapat menerima dan meyakini kebenaran baru. Selanjutnya, dia harus mempertimbangkan aspek sosial ekonomi sebagai konsekuensi atas pilihannya itu.
Mungkin saja dia akan kehilangan pekerjaan. Atau, bisa jadi dia akan dikucilkan dari keluarga, bahkan diasingkan dari komunitas lamanya. Melihat betapa kompleksnya dampak pilihan ini, maka apabila dia tetap merasa yakin dengan kebenaran Islam, dia harus berserah diri dan pasrah dengan risiko apa pun.
Islam juga melihat risiko ini sebagai sebuah realita yang mungkin terjadi. Maka, dengan pertimbangan itulah, mualaf harus mendapatkan perlindungan dan dimasukkan ke dalam golongan mustahiq, yaitu orang-orang yang berhak untuk mendapatkan zakat.
Hak itu diberikan bukan sebagai imbalan karena dia masuk ke dalam agama Islam. Akan tetapi, semata untuk melindunginya dari kekufuran dan agar dia dapat melangsungkan hidupnya kembali secara wajar.
Melindungi Mualaf
Setiap muslim yang mampu, wajib memberikan perlindungan kepada mualaf. Karena, apabila kehidupan seseorang justru jadi makin menderita setelah dia jadi mualaf, ini akan membawa citra buruk bagi Islam.
Di Indonesia, telah banyak yayasan dan organisasi yang mengurusi hal ini. Yayasan dan organisasi tersebut bukan hanya melakukan pendataan terhadap mualaf baru. Akan tetapi, juga memberikan serangkaian pelatihan untuk baca tulis Al-Quran, kajian hadits, dan upaya lain yang dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan mereka terhadap ajaran Islam guna memperteguh imannya.
Selain itu, juga diberikan bantuan ekonomi kepada mualaf yang membutuhkan. Bantuan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kemandirian ekonomi mualaf. Agar mualaf yang tidak mampu, tidak selamanya mengandalkan hidup dari penerimaan zakat.
Namun demikian, ada hal yang cukup menggelitik dari fenomena mualaf ini. Yaitu, sampai kapan seseorang itu bisa disebut sebagai mualaf? Apakah orang yang telah belasan tahun lalu memeluk agama Islam masih bisa disebut sebagai mualaf? Ataukah mualaf ini suatu predikat seumur hidup yang melekat pada seseorang yang pernah melepaskan keyakinan lamanya guna memeluk ajaran agama Islam?






