Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Ilustrasi pengertian negara
Pengertian negara adalah suatu daerah atau wilayah di permukaan bumi yang memiliki pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan sebagainya. Dalam suatu negara, minimal ada unsur-unsur negara, seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Atau dalam arti lain didefinisikan sebagai kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif , mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Negara Menurut Para Ahli
Untuk mengetahui lebih jelas tentang definisi atau pengertian dari negara, berikut ini dipaparkan beberapa pengertian negara menurut para ahli yang ada di dunia.
- Menurut Roger F. Soltau, negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Menurut Georg Jellinek, negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Menurut Prof. R. Djokosoetono, negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Menurut Georg Wilhelm Friedrich Hegel, negara adalah organisasi kesusilaan sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
- Menurut Roelof Krannenburg, negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
- Menurut H.J Laski, negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
- Menurut Prof. Mr. Soenarko, negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu ketika kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
- Menurut Prof. Miriam Budiarjo, negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
- Menurut Aristoteles, negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
- Menurut John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil daripada perjanjian masyarakat.
- Menurut Max Weber, negara merupakan suatu masyarakat yang monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
- Menurut Mac Iver, negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa. Selain itu menurut Mac Iver ada tiga unsur pokok dalam suatu negara yakni pemerintah, komunitas atau rakyat serta mempunyai wilayah.
Sedangkan menurut Prof. Farid S. Beliau menyatakan bahwa negara adalah suatu wilayah yang mempunyai kemerdekaan serta mendapat pengakuan dari negara lain. Selain itu juga memiliki kedaulatan.
Sementara itu, pengertian negara secara umum adalah suatu organisasi tertinggi dalam suatu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu dan hidup di dalam daerah atau wilayah yang memiliki pemerintahan yang berdaulat penuh dan memiliki kedaulatan. Maksud kedaulatan ini adalah negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pada wilayah tempat negara itu berada dan diakui oleh negara lain.
Fungsi-fungsi Negara
1. Menyejahterakan dan Memakmurkan Rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang mampu memberikan rasa aman, damai dan tentram bagi warganya. Disamping itu dalam segi ekonomi juga mampu menyejahterakan dan mencukupi segala kebutuhan didalam negerinya. Tidak ada kelaparan, atau kematian karena tidak adanya makanan maupun karena tidak mampu membeli bahan makanan. Masyarakat yang hidup dalam naungan negara seyogyanya mampu menjadi masyarakat yang makmur dari segi finansial, setidaknya untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papannya.
2. Melaksanakan Ketertiban
Untuk menciptakan suasana yang kondusif dan damai, diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang harus didukung oleh masyarakat. Juga didukung oleh peran negara dalam membuat peraturan yang tegas bagi siapa saja yang melanggar ketertiban. Sehingga pelaksanaan ketertiban pun akan terwujud dalam setiap elemen masyarakat.
3. Pertahanan dan Keamanan
Negara harus dapat memberi rasa aman, menjaga dari segala bentuk gangguan dan ancaman yang timbul dari dalam maupun dari luar. Biasanya yang bertugas untuk menjaga pertahanan dan keamanan adalah para tentara. Sehingga tentara harus dibekali dengan ilmu yang mumpuni, baik dalam kemiliteran maupun yang lain. Tidak hanya sebagai pihak yang menjaga kemanan dan pertahanan namun juga mampu menjadi pengayom masyarakat.
4. Menegakkan Keadilan
Negara harus membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai wadah bagi warganya yang meminta keadilan pada segala aspek kehidupan. Selain itu lembaga-lembaga peradilan hendaknya mampu menjadi lembaga yang jujur dan bersih sebagai upaya untuk menegakkan keadilan yang saat ini berharga mahal.
Lembaga peradilan tidak boleh menjadi mata pisau yang mempunyai dua sisi, jika berhadapan dengan rakyat maka ia menjadi pisau yang tajam namun sebaliknya jika berhadapan dengan orang berduit maka ia menjadi tumpul.
Asal Mula Negara Berdasarkan Fakta Sejarah
1. Pendudukan (Occupatie)
Proses ini terjadi jika suatu wilayah atau daerah yang tidak bertuan dan tidak dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai. Contohnya, negara Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan pada 1847.
2. Peleburan (Fusi)
Proses ini terjadi jika negara-negara kecil yang menempati suatu wilayah atau daerah mengadakan perjanjian untuk saling bersatu menjadi negara baru. Walapun pada kenyaatannya juga ada negara besar yang malah terpecah-pecah menjadi banyak negara seperti unisoviet. Proses peleburan yang akhirnya menjadi sebuah negara ini bisa dilihat pada terbentuknya Negara Jerman.
3. Penyerahan (Cessie)
Proses ini terjadi jika suatu wilayah atau daerah diserahkan pada negara lain berdasarkan suatu perjanjian yang telah disepakati. Contohnya, penyerahan wilayah Sleeswijk pada masa Perang Dunia I yang diserahkan Austria pada Jerman.
4. Penaikan (Accesie)
Proses ini terjadi jika suatu wilayah atau daerah terbentuk akibat proses alam penaikan lumpur sungai atau dari dasar laut (delta). Selanjutnya, wilayah ini dihuni oleh sekelompok orang sehingga menjadi sebuah negara. Mungkin jarang ada negara yang terbentuk karena faktor ini, namun wilayah negara Mesir yang juga terbentuk karena adanya Accesie, terbentuk dari delta Sungai Nil.
5. Pengumuman (Proklamasi)
Proses ini terjadi jika suatu daerah atau wilayah yang pernah menjadi wilayah jajahan ditinggalkan begitu saja oleh penjajahnya atau melalui proses perebutan kekuasaan. Contohnya, Indonesia yang ditinggalkan oleh Jepang karena saat itu Jepang di Bom atom oleh Amerika Serikat di daerah Hiroshima dan Nagasaki. Pengumuman proklamasi atau kemerdekaan selanjutnya harus ada pengakuan dari negara lain.
Adanya sebuah negara akan memudahkan rakyatnya untuk mencapai suatu tujuan bersama atau cita-citanya. Cita-cita bersama ini nantinya dirumuskan dalam suatu dokumen yang bernama konstitusi. Didalam konstitusi juga memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat.
Konstitusi sebagai sebuah dokumen yang memuat cita-cita bersama serta maksud didirikannya sebuah negara maka ia menjadi dokumen hukum tertinggi dala, suatu wilayah negara. Jika di indonesia konstitusi tersebut bernama UUD atau Undang-Undang Dasar.
Pengertian negara dalam bentuk modern saat ini sangat terkait erat dengan kesejahteraan rakyat yang dicapai dengan cara demokratis. Pelayanan publik menjadi bentuk yang paling konkrit pertemuan negara dengan rakyatnya. Pelayanan publik ini menjadi pelayanan yang diberikan negara terhadap rakyat terutama pemberian pelayanan kepada rakyat secara menyeluruh. Fungsi ini menjadi layanan paling dasar dalam pemberian rasa aman kepada rakyat. yang menjamin adanya rasa keamanan bagi seluruh rakyat.
Semua kebijakan tercantum di dalam Undang-Undang Dasar yang memuat semua keputusan yang harus dilakukan sebagai media untuk mengikat warga negara atau hukum, baik penjabaran terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam konstitusi maupun dalam menyesuaikan keinginan rakyat dan perkembangan zaman.
Dalam proses pembentukan pengambilan keputusan Undang-undang harus dilakukan secara demokratis yakni dengan jalan menghormati hak setiap individu dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka. Bisa dianalogikan seperti dalam sebuah organisasi, maka akan ada yang bertugas untuk mengurusi kepentingan umum atau rakyat banyak. Sehingga dalam sebuah negara modern orang-orang yang dipilih untuk mengurusi urusan ini harus dipilih dengan cara demokratis.
Informasi tentang pengertian negara ini semoga bisa membuat Anda menjadi seorang warga negara yang lebih cerdas.

