Pengertian Pajak - Dari Kita, Untuk Kita
Ilustrasi pengertian pajak
Pengertian pajak memang biasanya hanya ada di kampus. Akan tetapi, iklan dan kampanye taat pajak terus saja didengungkan pemerintah. Kita pernah mendengar "Orang pintar taat pajak!" atau "Mari bayar Pajak sebagai kesadaran bersama!" Kata-kata seperti itu sering kita dengar atau kita lihat entah dari spanduk-spanduk pemerintah dan iklan di televisi dalam rangka mengajak masyarakat agar sadar membayar pajak.
Bagi sebagian orang, membayar pajak masih saja dirasa berat dan pada akhirnya banyak juga yang "bandel" tidak mau membayar pajak. Pajak masih dianggap sesuatu hal tidak menguntungkan. Namun. itu anggapan yang sangat keliru. Sementara, jika kita melihat dari segi pengertian pajak, maka ditemukan bahwa pajak adalah iuran atau bayaran dari rakyat untuk keperluan kas negara.
Pembayaran pajak sudah dicantumkan dalam undang-undang. Dengan adanya undang-undang ini, pembayaran pajak dapat dipaksakan jika rakyat tidak mau membayarnya. Pengertian pajak ini memang tiada langsung mendapat seperti balas jasa yang bisa rakyat rasakan manfaatnya secara langsung.
Pengertian pajak yang dipungut oleh penguasa sudah tertera dalam norma-norma hukum yang berlaku. Pajak juga digunakan sebagai untuk menutupi biaya produksi semisal barang-barang atau jasa kolektif, yang tujuannya tak lain bermuara pada kesejahteraan umum. Atau mungkin masyarakat sudah geram dengan kasus yang menimpa Gayus Tambunan, pegawai pajak yang melakukan tindak pidana korupsi miliaran rupiah.
Keenggangan warga membayar pajak itu, mungkin salah satu penyebabnya lantaran melihat, (para pengelola pajak masyarakat) menilep uang pajak yang pada hakekatnya adalah uang rakyat juga. Tapi, mari sejenak lupakan kasus Gayus yang masih terus dalam proses ini. Semoga hukum bisa berlaku adil bagi pencuri uang pajak.
Dalam memahami pengertian pajak, sejatinya pajak yang diurus negara itu memunyai jalur resmi. Pajak pada intinya adalah lembaga pemerintahan. Lembaga ini yang bertugas besar dalam hal pengelolaan semua perpajakan negara seluruh Indonesia. Kita juga mungkin sudah kenal dengan lembaga yang bernama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lembaga salah satu direktorat jenderal ini dinaungi oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Para professor dan cendikiawan banyak juga yang mengartikan pengertian pajak dalam definisi pajak itu sebagai iuran masyarakat kepada negara. Kemudian, dari uang iuran pajak itu digunakan untuk membiayai belanja umum keperluan negara, sebagai penggerak jalannya pemerintahan negara.
Iuran pajak sebenarnya dari kita (masyarakat) untuk kita. Jika mengacu pada undang-undang, memang membayar pajak (bisa dapat dipaksakan) dan si pembayar pajak tidak mendapatkan jasa timbal atau kita menyebutnya dengan kontra prestasi, melainkan kita selaku pembayar pajak bisa mendapatkan fasilitas-fasilitas umum lainnya, karena uang dari pembayaran pajak akan digunakan dalam berbagai macam hal, yang intinya uang pajak digunakan sebagai pembayaran pengeluaran umum.
Pengertian pajak menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH bahwa pajak juga termasuk atau sama saja dengan peralihan kekayaan dari kita (rakyat) untuk kas negara, dalam pembiayaan pengeluaran tiap rutinnya. Dan dari pengeluran kekayan rakyat itu, surplusnya dimanfaatkan sebagai public saving yang ujung-ujungnya merupakan sumber utama dalam hal membiayai public investment.
Definisi yang lain menyebutkan bahwa pengertian pajak atau pajak itu sendiri, adalah salah satu pengalihan sumber saja. Sumber dari sektor swasta pada sektor pemerintah. Ini sama sekali bukan diakibatkan sebagai pelanggaran hukum, melainkan kewajiban yang mesti dilaksanakan.
Tentu saja hal ini diatur dalam ketentuan hukum yang sudah ditetapkan terlebih dulu. Pembayaran pajak juga sebagai membantu menjalankan program-program pemerintahan. Salah satu undang-undang mengenai perpajakan itu adalah UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Pengertian pajak juga bisa dilihat dari dua perspektif, yaitu perspektif ekonomi dan perspektif hukum. Dari segi ekonomi, pengertian pajak berdasarkan pemahaman dari beralihnya sumber daya dari sektor privat menuju sektor publik.
Jika dilihat dari perspektif ekonomi ini, seolah dengan adanya wajib membayar pajak, menjadkan dua situasi yang berubah. Di sisi lain, kemampuan individu yang berkurang dalam hal menguasai SDM dalam penguasaan barang dan jasa. Dan di sisi lain, keuangan negara dalam hal sebagai memenuhi kebutuhan (dalam pengadaan dan penyediaan barang dan jasa) masyarakat banyak.
Dilihat dari segi perspektif hukum, pengertian pajak adalah bentuk dari perikatan yang timbul karena lahirnya undang-undang sehingga munculnya kewajiban warga negara dalam hal penyetoran sejumlah kekayaannya baik dari hasil barang dan jasa, untuk negara. Dan posisi negara juga mempunyai kekuatan yang penuh untuk memaksa serta bisa mengharuskan membayarnya. Karena dari uang pajak itu kemudian dipergunakan untuk penyelengaraan kepentingan pemerintahan.
Dilihat dari perspektif hukum, pengertian pajak juga memperlihatkan bahwa pemungutan pajak itu semuanya berdasarkan pada undang-undang. Bisa kita mengacu pada perubahan UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan bahwa: "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
Pengertian Pajak dan Fungsinya
Menyimak dari pengertian pajak, serta dilihat dari perspektif ekonomi, hukum dan definisinya, pajak ternyata mempunyai peranan dan fungsi yang sangat penting. Sepenting apakah pajak? Peranan pajak tentu sangat penting. Karena pajak adalah salah satu sumber vital dalam pendapatan negara dalam membiayai semua pengeluaran dan kebutuhan sebagai pembangunan yang berkaitan dengan fasilitas umum, fasilitas untuk masyarakat luas.
Pajak juga sudah diatur dalam fungsinya masing-masing. Antara lain, fungsi pajak sebagai anggaran atau budgetting. Soal pengeluaran, negara dan biaya tugas-tugas yang menyangkut keperluan negara, juga pembangunan, biaya itu diambil dari pajak yang kita bayar.
Tapi khusus biaya pembangunan, biasanya uang dikeluarkan bukan dari pajak, melainkan dari tabungan pemerintah. Fungsi pajak selanjutnya adalah untuk mengatur atau regulerend. Pemerintah yang mengatur pertumbuhan ekonomi yang terjadi di negaranya, berdasarkan kebijaksanaan dari pajak. Pengaturan ini perlu dilakukan agar pajak bisa dilakukan dengan sebaik mungkin.
Selanjutnya, pajak dari fungsi stabilitas. Gunanya agar pemerintah bisa menekan dan menstabilkan harga sehingga inflasi dapat dikendalikan sebaik mungkin. Dan yang terakhir adalah fungsi redistribusi pendapatan. Pajak ini yang sudah dipungut negara dari masyarakat, nantinya akan digunakan untuk membiayai keperluan kepentingan umum. Termasuk pembangunan fasilitas umum, yang kelak bisa meningkatkan penghasilan atau pendapatan masyarakat luas.
Pengertian pajak tidak hanya sekadar prosedur dan undang-undang pajak, melainkan juga mesti diingat akan tata cara pemungutan pajak itu sendiri. Masih tertuang dalam undang-undang bahwasanya pemungutan pajak juga mesti dilakukan dengan cara yang adil. Artinya, pajak juga memiliki tujuan dalam hal menciptakan keadilan pada saat pemungutan pajak. Adil yang dalam arti undang-undangnya maupun adil ketika pelaksanaannya.
Bisa kita ambil contoh dalam hal, misalnya dalam mengatur hak maupun kewajiban para wajib pajak. Pajak juga diberikan kepada setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak. Dan keadilan juga bisa diberikan lewat sanksi, jika melanggar wajib pajak yang sudah ditentukan.
Tentu saja sanksi yang sesuai dengan berat atau ringannya pelanggaran yang sudah diperbuat. Selanjutnya, pemungutan pajak harus berlandaskan dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pungutan pajak juga mesti diatur sedemikian rupa sehingga tidak menggangu kondisi perekonomian negara, entah itu dalam kegiatan produksi, perdagangan ataupun jasa.
Yang harus digarisbawahi bahwa pengertian pajak dalam hal ini tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat, namun juga tidak membuat negara miskin. Untuk itu dibuatlah langkah-langkah dalam pembayaran pajak, seperti pemungutan pajak mesti efisien, sistem pemungutan pajak harus sederhana sehingga memudahkan wajib pajak dalam hal menghitung beban pajak yang harus dibayarnya yang pada akhirnya akan dikembalikan pada masyarakat dan negara.
Jadi, slogan "Pajak untuk kita semua", tidak hanya sebatas omong kosong, melainkan kenyataan yang memang benar adanya. Semoga.

