logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Referensi    Ilmu Sosial    Politik dan Pemerintahan

Memahami Pengertian Pancasila


Ilustrasi pengertian pancasila

Masih ingat dengan dasar negara kita Pancasila? Agaknya masyarakat Indonesia dewasa ini sudah melupakan pengertian Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Padahal jika kita memahami Pancasila secara mendalam dan mengamalkannya dalam hidup sehari-hari maka segala kerusuhan antar agama, ras, atau golongan tidak akan terjadi.

Pelajaran tentang Pancasila biasa kita dapatkan di bangku sekolah, namun sayang biasanya itu hanya menjadi formalitas belaka sehingga siswa mempelajari Pancasila hanya sekedar menghafalkan bukan mendalami maknanya. Maka kemudian pengertian Pancasila tidak dihayati dan hanya semata-mata sebagai syarat lulus ujian.

Akibatnya selepas dari sekolah, masyarakat Indonesia cenderung untuk melupakan pengertian Pancasila dan segala nilai yang terkandung di dalamnya. Bahkan jangan heran jika Anda secara acak memilih beberapa orang di tempat umum dan meminta mereka menyebutkan lima pasal dalam Pancasila, bisa jadi sebagian besar dari mereka tidak bisa menyebutkan dengan benar.

Orba dan Kemunduran Pengertian Nilai-Nilai Pancasila

Rezim Orde Baru dengan sistem pemerintahannya yang represif banyak dituding sebagai biang keladi yang membuat Pancasila seolah menjadi momok bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Tudingan ini beralasan karena di zaman Orde Baru, pemerintah memanfaatkan Pancasila untuk mengatur tingkah laku warganya melalui penataran P4 yang wajib diikuti oleh seluruh siswa dan juga pegawai.

Penataran P4 yang diberikan pada waktu itu dirancang sedemikian rupa sehingga membuat seolah-olah Pancasila adalah suatu sistem nilai dan aturan yang kaku dan tidak bisa dikompromikan. Akibatnya segala pikiran dan tindakan yang tidak sesuai Pancasila dianggap sebagai perlawanan dan bertentangan, sehingga pemerintah bisa melakukan segala macam tindakan untuk menertibkannya.

Hampir tidak ada kebebasan berpendapat pada waktu itu, seluruh pemberitaan media diawasi dengan ketat, bahkan setiap pegawai negeri sipil ketika itu diwajibkan untuk selalu mencoblos warna kuning pada setiap pemilihan umum.

Mungkin situasi rezim Orde Baru yang seperti itulah yang menjadikan Pancasila sebagai momok mengerikan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Meskipun generasi muda masa kini mungkin tidak lagi memiliki trauma seperti itu, karena sejak reformasi dan penggulingan Presiden Soeharto tahun 1998, tidak ada lagi yang namanya penataran P4 dan sebagainya.

Pengertian Pancasila secara Etimologis

Jika menilik pengertian Pancasila secara etimologis, kita akan mengetahui bahwa kata Pancasila diambil dari bahasa Sansekerta, yaitu 'panca' dan 'sila'. Kepustakaan Buddha memiliki ajaran Pancasila di dalam kitab suci Tri Pitaka yang terdiri dari buku Suttha Pitaka, Abdhidama Pitaka, dan Viyana Pitaka.
Berdasarkan ajaran Budha, Pancasila memiliki lima prinsip aturan moral, yaitu:

1. Larangan membunuh makhluk hidup
2. Larangan mengambil barang yang bukan hak-nya atau mencuri
3. Larangan berzina
4. Larangan berbohong
5. Larangan meminum minuman keras

Selain dalam ajaran Budha, Pancasila juga bisa ditemukan di dalam kitab Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca sekitar tahun 1365.

Pengertian Pancasila Dilihat dari Segi Historis

Bukan waktu yang sebentar untuk merumuskan pengertian Pancasila. Para founding father negara ini memikirkan dengan sungguh-sungguh rumusan Pancasila karena akan menjadi dasar berdirinya sebuah negara. Proses pembicaraan yang panjang itu dimulai dengan sidang BPUPKI dimana tokoh-tokoh yang terlibat antara lain Ir. Soekarno, Moh. Yamin, dan Soepomo.

Secara kronologis, proses perumusan Pancasila itu mengalami perubahan beberapa kali. Awalnya rumusan diajukan oleh Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian Ir. Soekarno mengajukan rumusan lain pada 1 Juni 1945, dan diubah lagi pada Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.

- Moh. Yamin

Lima dasar Pancasila yang diajukan oleh Moh. Yamin adalah peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan peri kesejahteraan rakyat. Dari lima dasar tersebut kemudian dirumuskan menjadi:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

- Ir. Soekarno

Lima dasar negara yang diajukan oleh Ir. Soekarno adalah nasionalisme, internasional dan peri kemanusiaan, mufakat atau disebut juga demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang berkebudayaan. Kemudian dari lima dasar tersebut dipadatkan menjadi tiga sila atau trisila, yaitu:

1. Sosio Nasional yaitu Nasionalisme dan Internasionalisme
2. Sosio Demokrasi yaitu Demokrasi yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia
3. Ketuhanan Yang Maha Esa

- Piagam Jakarta

Rumusan Pancasila yang diajukan pada Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 yaitu:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pengertian Pancasila Dilihat secara Terminologis

Jika kita kembali melihat ke belakang ke sejarah ketatanegaraan Indonesia, kita akan menemukan beberapa rumusan pengertian Pancasila di dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan juga Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950.

Rumusan Pancasila yang ditemukan dalam konstitusi RIS hanya berlaku sejak tanggal 29 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950. Sementara rumusan dan pengertian Pancasila dalam UUDS tahun 1950, hanya berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959. Pada dasarnya rumusan Pancasila dalam dua literatur tersebut sama, yaitu:

1. Ketuhanan YME
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan sosial

Pengertian dan Pengamalan Pancasila

Mengingat Pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai-nilai yang positif, maka pemerintah sebenarnya telah menguraikan pengamalam Pancasila tersebut ke dalam butir-butir pengalaman Pancasila. Pada tahun 1978 MPR pernah mengeluarkan ketetapan No. II/MPR/1978 yang menguraikan kelima sila dalam Pancasila ke dalam 36 butir yang merupakan pedoman praktis bagi warga negara Indonesia untuk mengamalkan pengertian Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dalam kehidupan sehari-hari.

Kemudian pada tahun 2003 ketetapan MPR tersebut digantikan dengan ketetapan baru no. I/MPR/2003 yang menguraikan Pancasila menjadi 45 butir, yaitu:

1. Sila pertama

  • Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan           kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Sila kedua

  • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  • Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  • Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  • Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  • Berani membela kebenaran dan keadilan.
  • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  • Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Sila ketiga

  • Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  • Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  • Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  • Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  • Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Sila keempat

  • Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  • Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  • Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  • Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  • Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  • Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  • Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  • Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. Sila kelima

  • Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Menghormati hak orang lain.
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  • Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  • Suka bekerja keras.
  • Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  • Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Berdasarkan uraian di atas tentang pengertian Pancasila dan pengamalannya, dapat disimpulkan bahwa Pancasila dapat dipahami dan dijadikan sebagai landasan hidup kita sebagai warga negara Indonesia. Dimana di dalamnya terkandung nilai-nilai yang baik terutama dalam pemenuhan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara.

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Partai Matahari Bangsa: Rival PKS atau Sempalan PAN?
  • Sistem Politik di Berbagai Negara Eropa
  • Geo Politik Indonesia Jelang 2014
  • Sistem Pemerintahan Spanyol, Negeri Matador yang Kesohor
  • Masa Demokrasi Terpimpin
  • Tipu-tipu Demokrasi Masa Orde Baru
  • Makalah Budaya Politik: Wajah Politik Kita
  • Politik Wikipedia dan Wikileaks
  • Pengertian Politik dan Aplikasinya
  • Beberapa Teori Pembagian Kekuasaan
  • Keindonesiaan dan Identitas Nasional
  • Mengenal Macam-Macam Tipe Budaya Politik
  • Ciri khas Sistem Konstitusi
  • Bicara Pemikiran Politik Islam
  • Perang Dua Korea: Eksistensi Geopolitik Amerika dan Cina
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA