logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Referensi    Ilmu Sosial    Politik dan Pemerintahan

Pengertian Penduduk Sebagai Warga Negara


Ilustrasi pengertian penduduk

Setiap kali ada orang lain yang bertanya kepada penulis "Mas, situ orang mana ya?". Penulis akan mengajukan pertanyaan balik terlebih dahulu sebelum mengutarakan jawaban. "Apa yang Anda maksud dengan "orang" mana?".

Pengertian "orang" di sini bisa merujuk pada pengertian penduduk daerah mana atau bisa berarti lahir di mana atau juga mengacu pada suku bangsa, mungkin juga maksud pertanyaannya adalah menanyakan penulis dibesarkan di mana.

Tentu saja jawabannya bisa berbeda-beda, bergantung maksud pertanyaannya tadi (walaupun bisa juga semua jawabannya merujuk kepada daerah/tempat yang sama). Penulis sendiri memang berniat untuk melakukan semacam penelitian kecil tentang definisi kata "orang" pada pertanyaan umum "Anda orang mana?". Boleh jadi, jawabannya nanti menjadi variabel yang menentukan apakah seorang insan manusia sudah sepenuhnya menjadi "orang" atau belum.

Hampir sama dengan kasus pertanyaan yang pernah penulis terima ketika berada di luar negeri, "Anda penduduk di sini?" (pertanyaannya diajukan dalam bahasa asing). Waduh, penulis memang (saat itu) penduduk di negara tersebut, tapi tentu saja penulis bukanlah warga negara dari negara tersebut. Loh, apa bedanya?

A. Pengertian Penduduk

Penduduk adalah orang yang tinggal, berdomisili, untuk jangka waktu yang relatif lama di suatu daerah tertentu. Beberapa pengertian penduduk menurut beberapa pakar adalah sebagai berikut:

Menurut Dr. Kartomo, penduduk adalah semua orang yang mendiami suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu, terlepas dari warga negara atau bukan warga negara. Sementara itu, pengertian penduduk menurut Srijanti & A. Rahman adalah orang yang mendiami suatu tempat dalam wilayah tertentu dengan tanpa melihat status kewarganegaraan yang dianut oleh orang tersebut.

Pengertian penduduk lainnya menurut Jonny Purba adalah orang yang matranya sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan kuantitas yang bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu.

Sementara, pengertian penduduk menurut Pasal 26 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Sementara yang bukan penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.

B. Pengertian Warga Negara

Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. Memiliki domisili atau tempat tinggal tetap pada suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).

Menurut pasal 26 UUD 1945, warga negara adalah:

  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Warga Negara juga dapat didefinisikan sebagai penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut kantor sipil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

Adapun untuk menentukan siapa-siapa saja yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriteria, yaitu:

1. Kriteria Kelahiran

Berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi 2 subkriteria, yaitu:

a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.

b) Kriteria kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (apatride).

Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam:

  • Hak Opsi: Hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);

  • Hak Reputasi: Hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).

2. Naturalisasi

Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.

Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945 yang telah penulis cantumkan pada paragraf sebelumnya. Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 menyebutkan:

Pengertian penduduk sebagai Warga Negara Republik Indonesia adalah:

  1. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
  2. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
  3. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
  4. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
  5. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
  6. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
  7. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
  8. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
  9. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
  10. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.

Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU Nomor 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:

  • Karena kelahiran,
  • Karena pengangkatan,
  • Karena dikabulkan permohonan,
  • Karena pewarganegaraan,
  • Karena atau sebagai akibat dari perkawinan,
  • Karena turut ayah/ibunya,
  • Karena pernyataan.

Seorang anak, jika tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis.

Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.

Jadi, mungkin, lain kali jika muncul lagi pertanyaan "Anda orang mana?" yang ditujukan kepada penulis - setelah memahami pengertian penduduk, pengertian warga negara, serta turunannya - penulis akan memberikan jawaban yang tidak tanggung-tanggung lengkap menyeluruh "Saya lahir di Bandung, dibesarkan di Bandung, penduduk kota Bandung, suku bangsa Sunda, dan warga negara Indonesia".

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Eksekusi Kebijakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah
  • Mengenal Lambang ASEAN dan Artinya
  • Kementerian Perhubungan - Ahlinya Pengaturan Transportasi di Indonesia
  • Demokrasi Pancasila Adalah Demokrasi Bangsa Indonesia
  • Dunia Politik - Segala Cara untuk Mencapai Sesuatu
  • Sistem Pemerintahan Indonesia Sekarang
  • Pelaksanaan Demokrasi dalam Berbagai Aspek Kehidupan
  • Kebijakan Pemerintah Masa Orde Baru
  • Sejarah dan Visi-Misi PDI Perjuangan
  • Sistem Politik di Berbagai Negara Eropa
  • Sejarah Politik - Civil Society sebagai Tatanan Politik
  • Hukum dan Kekuasaan: Benturan pada Praktiknya
  • Sistem Pemerintahan Iran, Islam, dan Nuklir
  • Budaya Politik Indonesia
  • Demokrasi di Yunani dan Demokrasi dalam Pandangan Islam
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA