Definisi Uang Kartal
Ilustrasi Pengertian uang kartal
Ketika mendengar atau membaca kata uang, maka saraf dan otak kita akan segera melayang kepada sesuatu yang berhubungan dengan belanja, menabung, atau pergi berwisata. Lain halnya ketika kita mendengar kata uang kartal. Beberapa orang mungkin tidak tahu pengertian uang kartal.
Respon yang diberikan oleh otak tidaklah selancar seperti mendengar kata uang saja. Kening kita akan sedikit berkerut dan berpikir apa itu uang kartal.
Padahal menurut ilmu ekonomi, uang kartal merupakan jenis uang yang biasa kita pegang sehari-hari yang berupa uang kertas dan uang logam. Nah, untuk menghindari kebingungan tersebut, penulis akan menguraikan tentang pengertian uang kartal dan pengertian uang giral.
a. Pengertian Uang
Ada banyak ahli ekonomi yang mendefinisikan tentang uang, Namun kesemuanya itu bisa dijadikan sebagai pengetahuan kita. Oleh karena itu, penulis akan memaparkan beberapa definisi uang diantaranya:
- Rollin G. Thomas dalam bukunya yang berjudul Our Modern Banking and Monetary System, Rollin G. Thomas mendefiniskan uang sebagai segala sesuatu yang siap sedia dan pada umumnya dapat digunakan untuk pembayaran dan pembelian barang-barang maupun jasa-jasa juga dapat digunakan untuk membayar utang.
- D.H. Robertson dalam bukunya yang berjudul Money, Robertson mendefinisikan uang sebagai segala sesuatu yang diterima dalam melakukan pembayaran barang-barang.
- A.C. Pigou ini mendefiniskan uang sebagai segala sesuatu yang dipergunakan sebagai alat tukar.
- Hukum mendefinisikan uang sebagai benda yang dirumuskan oleh undang-undang sebagai alat pembayaran yang sah.
- Tujuan analisis ekonomi mengartikan uang sebagai segala sesuatu yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi dalam perekonomian, diantaranya sebagai satuan nilai dan standar pembayaran tertunda.
- Kesimpulan penulis. Berdasarkan beberapa definisi uang tersebut, penulis dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa uang dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat digunakan secara sah menurut undang-undang untuk digunakan sebagai alat tukar.
b. Jenis Uang
Ada dua macam uang yang biasa beredar dan digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan menjalankan aktivitas ekonominya. Kedua jenis uang tersebut adalah uang kartal dan uang giral.
1. Pengertian dari uang kartal
Uang kartal dapat didefiniskan sebagai uang yang secara resmi dikeluarkan oleh bank sentral atau bank sirkulasi dan wajib digunakan oleh masyarakat untuk melakukan jual beli dalam kehidupan sehari-hari.
Atau dengan kata lain, dapat pengertian uang kartal sama dengan jenis uang yang biasa digunakan oleh masyarakat yaitu uang logam dan uang kertas. Uang kartal terdiri dari dua jenis, yaitu uang kertas dan uang logam.
a. Uang kertas
Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, uang kertas didefinisikan sebagai uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas, plastik, atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas pertama kali diperkenalkan dan digunakan oleh Australia. Pecahan uang kertas cenderung mempunyai nilai nominal yang tinggi jika dibandingkan dengan uang logam.
Beberapa nilai nominal pada uang kertas yang pernah dan masih berlaku di Indonesia antara lain pecahan Rp 100,00; Rp 500,00; Rp 1.000,00; Rp 2.000,00, Rp 5.000,00; Rp 10.000,00;Rp 20.000,00; Rp 50.000,00; dan Rp 100.000,00. Pada umumnya negara-negara di dunia menggunakan uang kertas, dengan beberapa alasan berikut ini:
- Dapat menghemat pemakaian logam mulia.
- Biaya pembuatan lebih hemat dibandingkan dengan biaya pembuatan uang logam.
- Teknik pembuatan lebih mudah dibandingkan dengan teknik pembuatan uang logam.
- Ringan, sehingga mempermudah pengiriman dalam jumlah besar. Selain itu, sifat ringan tersebut memudahkan setiap orang untuk selalu membawanya ke berbagai tempat tujuan dengan nilai nominal yang cukup besar tanpa mengundang kecurigaan orang lain.
- Peredaran uang kertas bersifat fleksibel sehingga dapat dengan mudah disesuaikan dengan kebutuhan dan mengatur tingkat inflasi.
Di Indonesia, satu-satunya bank yang berhak untuk mengatur peredaran uang kertas adalah Bank Indonesia yang merupakan bank sentralnya seluruh bank-bank yang ada di Indonesia. Bank Indonesia mempunyai dua hak yang berhubungan dengan uang kartal, yaitu:
- Hak monopoli, yaitu hak untuk mengatur jumlah uang yang beredar di seluruh wilayah Indonesia.
- Hak oktroi yaitu hak untuk mencetak uang.
Uang yang diedarkan oleh Bank Indonesia tersebut mempunyai nilai Kepercayaan, artinya dapat digunakan oleh seluruh penduduk yang ada di Indonesia baik warga negera Indonesia maupun warga negara asing sebagai alat pembayaran.
Uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia mempunyai nilai nominal yang jauh lebih besar daripada nilai intrinsiknya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum pada mata uang tersebut.
Sedangkan nilai intrinsik adalah nilai dasar pada bahan baku pembuatan uang tersebut. Untuk memahami nilai nominal dan nilai instrinsik mari kita perhatikan contoh berikut:
Nilai kertas dengan nominal seratus ribu, artinya uang tersebut mempunyai nilai Rp 100.000,00 dan dapat dipergunakan untuk melakukakn pembayaran dengan nilai maksimal seratus ribu rupiah. Sedangkan nilai atau biaya pembuatan uang dengan nominal Rp 100.000,00 tidak mencapai harga senilai seratus ribu rupiah.
b. Uang logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari emas, perak, dan tembaga. Ada beberapa alasan mengapa uang logam terbuat emas dan perak, di antaranya sebagai berikut:
- Harga emas dan perak memiliki kecenderungan stabil dan selalu tinggi.
- Emas dan perak mudah dikenali dan dipercaya mempunyai nilai yang tinggi.
- Emas dan perak memenuhi syarat-syarat efisiensi sebagai uang.
- Emas dan perak tidak mudah musnah.
- Emas dan perak bisa dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil.
Meskipun demikian, nilai uang logam tidak dilihat dari kadar atau kandungan emas, perak, atau tembaga yang dikandungnya melainkan dari nilai nominalnya. Uang logam mempunyai tiga jenis nilai, yaitu:
- Nilai nominal yaitu nilai yang tercantum pada mata uang tersebut. Nilai nominal pada mata uang logam cenderung lebih kecil daripada nilai nominal pada uang kertas. Di Indonesia, ada beberapa nilai nominal pada mata uang logam di antaranya pecahan Rp 5,00, Rp 10,00 Rp 25,00 Rp 50,00 Rp 100,00 Rp 500,00, dan Rp 1.000,00.
- Nilai intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang tersebut, misalnya berapa kandungan emas dan perak yang digunakan pada mata uang tersebut.
- Nilai tukar yaitu nilai yang menunjukkan kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang atau daya beli uang.
2. Pengertian uang giral
Setelah kita memahami pengertian dari uang kartal, maka ada baiknya kitapun memahami pergertian uang giral. Munculnya uang giral tidak terlepas dari adanya kemajuan dan pertumbuhan ekonomi dunia, yang mendorong negara-negara di dunia untuk melakukan transaksi antara negara.
Sehingga untuk menyelesaikan transaksi perdagangan antar negara sangat tidak efektif apabila harus menggunakan uang tunai dalam jumlah yang sangat banyak.
Anda bisa membayangkan jika seorang importir harus membayar tunai pembeliannya yang bernilai 100 milyar, sebanyak apakah uang tersebut? Dan tentunya sangat rawan dari tindakan kejahatan bukan? Oleh karena itu, maka dicarilah sebuah solusi untuk mempermudah transaksi, yaitu dengan menggunakan uang giral.
Uang giral adalah alat pembayaran yang sah dalam bentuk surat-surat berharga seperti saldo rekening koran, cek, giro, wesel pos, bilyet giro, dan lain-lain. Dengan adanya uraian tersebut, mudah-mudahan wawasan kita tentang uang kartal dan uang giral menjadi bertambah.