logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Referensi    Ilmu Sosial    Komunikasi

Pengertian Wartawan dan Jenisnya


Ilustrasi pengertian wartawan

Daftar Isi
  1. Pengertian wartawan
  2. Jenis wartawan

Media massa merupakan sesuatu yang penting bagi kehidupan manusia. saat ini perkembangan nya sudah sangat pesat.

Masyarakat sekarang ini sangat terfasilitasi oleh media massa, baik media elektronik, media cetak, maupun media media online dalam mendapatkan informasi jenis apa pun: politik, ekonomi, seni, budaya, hobi, life style, dll.

Segala bentuk informasi yang dapat dinikmati dari media-media tersebut tak lepas dari perjuangan para pemburu berita yang mencari berita kapan pun dan di mana pun terjadinya sebuah peristiwa.

Setiap harinya, para pemburu ini menyajikan informasi-informasi terbaru sesuai dengan fakta yang ada secara lugas dan dapat dipercaya. Informasi-informasi tersebut sangat berguna bagi masyarakat.

Pengertian Wartawan

Profesi para pemburu berita ini umumnya disebut sebagai wartawan, atau banyak juga sebutannya, seperti juru warta, reporter, newsgatter, press-man, komunikator massa, nyamuk pers, kuli tinta, dan pembela kepentingan rakyat.

Dari segi istilah, wartawan merupakan orang yang pekerjaannya mencari berita. Selanjutnya, berita-berita tersebut diolah dan disusun untuk dikirimkan ke meja redaksi yang nantinya akan dipublikasikan kepada publik.

Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1996 Pasal 1 dan 3 disebutkan bahwa :

“Kewartawanan ialah pekerjaan/kegiatan/usaha yang berhubungan dengan pengumpulan, pengolahan, dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat, ulasan, gambar-gambar, dan lain-lain sebagainya untuk perusahaan, radio, televisi dan film”

Tugas wartawan sendiri yaitu sebagai peliput, penyusun, dan penyebar informasi. Hal pertama yang dilakukan wartawan yakni meliput setiap peristiwa yang pada akhirnya dijadikan bahan berita, dan disampaikan kepada publik untuk dijadikan informasi.

Jenis Wartawan

Secara garis besar, wartawan sendiri terbagi menjadi 4 jenis yaitu :

1. Wartawan Profesional
Wartawan yang memahami tugasnya dengan baik untuk memaksimalkan isi berita sesuai dengan fakta yang ada dan menggunakan bahasa yang baik dan benar yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan memenuhi etika.
2. Wartawan Freelance
Wartawan yang tidak terikat pada satu penerbitan atau satu surat kabar saja. Umumnya, wartawan freelance mencari berita dan nantinya berita tersebut disalurkan ke berbagai media.
3. Koresponden
Wartawan yang bertugas di daerah dan merupakan daerah yang berbeda dengan kantor pusat penerbitan berita. Koresponden bertugas mencari berita yang nantinya akan dikirimkan melalui sarana komunikasi seperti telepon, faksimili, email, dll.
4. Wartawan Kantor Berita
Wartawan yang bertugas mencari berita untuk satu kantor berita dan nantinya akan disalurkan atau dijual ke berbagai lembaga penerbitan yang membutuhkan

Pengertian Wartawan Menurut Prinsip Jurnalistik

Seperti kita ketahui dalam istilah atau pengetahuan umum, pengertian wartawan adalah orang-orang yang pekerjaannya mencari berita. Berita-berita yang dicari dan ditulis oleh wartawan selanjutnya dikirmkan ke meja redaksi media atau pers untuk dipublikasikan.

Kegiatan mencari berita, mengolah berita, menulis berita dan menyusun berita tersebut akhirnya menjelma atau menjadi sebuah profesi. Nah... jadi orang yang menjalankan profesi itulah yang disebut sebagai wartawan.

Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1996 Pasal 1 dan 3 juga dengan jelas disebutkan pengertian wartawan bahwa:

"Kewartawanan ialah pekerjaan/ kegiatan/ usaha yang berhubungan dengan pengumpulan, pengolahan dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat, ulasan, gambar-gambar dan lain-lain sebagainya untuk perusahaan, radio, televisi dan film"

Sedangkan dalam pengertian sempitnya, kewartawanan bisa difahami sebagai kegiatan yang berhubungan bentuk penulisan untuk media komunikasi massa (media of mass communication). Dalam pengertian ini dikenal misalnya istilah new journalism atau jurnalisme baru. Journalism di sini tidaklah berarti kewartawanan baru, namun yang dimaksud adalah bentuk baru karya tulis untuk media komunikasi massa.

Journalism atau Jurnalisme tersebut mengandung beberapa unsur diantaranya adalah pemberitaan yaitu segala sesuatu yang erat kaitannya dengan cara memperoleh bahan berita yang faktual dari suatu kejadian aktual dan dituangkan dalam bentuk tulisan.

Sejarah pers dan kewartawanan, organisasi tata kerja keredaksian, bagian penyuntingan atau sub editing, teknik penulisan yang memberi opini seperti dalam features. editorial atau tajuk rencana, rubrik-rubrik, foto jurnalistik, hukum-hukum pers, Kode Etik Jurnalistik, perusahaan pers dan grafika sebenarnya keseluruhannya itu sangat erat sekali kaitannya dengan dunia atau ilmu jurnalsitik.

Jadi perlu saya ulangi lagi, bahwa yang biasa disebut dengan "wartawan" adalah sebuah profesi yang penuh dengan etika dan tata cara maupun aturan dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, setiap orang yang melanggar aturan maupun kode etik tersebut dapat dikatakan bukan sebagai "wartawan" dan hasil karyanya pun bukan merupakan karya jurnalistik.

Tugas Wajib Wartawan

Sedikitnya ada delapan fungsi yang harus dijalankan wartawan di tengah-tengah maraknya informasi di berbagai media.

Dalam buku Blur: How to Know What’s True in the Age of Information Overload karya Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, tugas wartawan yakni sebagai berikut:

  • Pertama adalah authenticator, yakni konsumen memerlukan wartawan yang bisa memeriksa keautentikan suatu informasi.
  • Kedua adalah sense maker yakni menerangkan apakah informasi itu masuk akal atau tidak. Tugas ketiga, investigator yakni wartawan harus terus mengawasi kekuasaan dan membongkar kejahatan.
  • Keempat adalah witness bearer yakni kejadian-kejadian tertentu harus diteliti dan dipantau kembali dan dapat bekerja sama dengan reporter warga. Adapun tugas kelima adalah empowerer yakni saling melakukan pemberdayaan antara wartawan dan warga untuk menghasilkan dialog yang terus-menerus pada keduanya.
  • Keenam adalah smart aggregator yakni wartawan cerdas harus berbagi sumber berita yang bisa diandalkan, laporan-laporan yang mencerahkan, bukan hanya karya wartawan itu sendiri.
  • Ketujuh adalah forum organizer yakni organisasi berita, baik lama dan baru, dapat berfungsi sebagai alun-alun di mana warga bisa memantau suara dari semua pihak, tak hanya kelompok mereka sendiri.
  • Adapun tugas kedelapan, role model, yakni tak hanya bagaimana karya dan bagaimana cara wartawan menghasilkan karya tersebut, namun juga tingkah laku wartawan masuk dalam ranah publik untuk dijadikan contoh.

Etika Profesi Wartawan Berdasarkan Kode Etik

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pertama kali dikeluarkan dikeluarkan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). KEJ itu antara lain menetapkan.

  • Berita diperoleh dengan cara yang jujur.
  • Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum menyiarkan (check and recheck).
  • Sebisanya membedakan antara kejadian (fact) dan pendapat (opinion).
  • Menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak mau disebut namanya. Dalam hal ini, seorang wartawan tidak boleh memberi tahu di mana ia mendapat beritanya jika orang yang memberikannya memintanya untuk merahasiakannya. 
  • Tidak memberitakan keterangan yang diberikan secara off the record (for your eyes only).
  • Dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu suratkabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi. 

Ketika Indonesia memasuki era reformasi dengan berakhirnya rezim Orde Baru, organisasi wartawan yang tadinya “tunggal”, yakni hanya PWI, menjadi banyak. Maka, KEJ pun hanya “berlaku” bagi wartawan yang menjadi anggota PWI.  

Namun demikian, organisasi wartawan yang muncul selain PWI pun memandang penting adanya Kode Etik Wartawan. Pada 6 Agustus 1999, sebanyak 24 dari 26 organisasi wartawan berkumpul di Bandung dan menandatangani  Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Sebagian besar isinya mirip dengan KEJ PWI. KEWI berintikan tujuh hal sebagai berikut:

  • Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
  • Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
  • Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
  • Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
  • Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
  • Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
  • Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab. 

Penetapan Kode Etik itu guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat. Kode Etik harus menjadi landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu.

Tolong di SHARE :
Share
Artikel Terkait
  • Implikasi Perkembangan Teknologi Komunikasi di Dunia Seni
  • Komunikasi Massa Adalah Bagian dari Berbagai Teori Komunikasi
  • Belajar Gaul dari Kamus Gaul
  • Prinsip-Prinsip Organisasi Modern Menurut Henry Fayol
  • Kiat Menjadi Penerjemah Bahasa yang Andal
  • Hambatan dalam Komunikasi Antar Budaya
  • Sejarah Perkembangan Jurnalistik
  • Jurusan Jurnalistik: Progesifitas Ilmu Jurnalistik
  • Berbagai Contoh dari Tujuan Komunikasi
  • Iklan, Salah Satu Media Marketing Komunikasi
  • Manfaat Berita Kota sebagai Komunikasi Pemerintah - Masyarakat
  • Pentingnya Komunikasi dalam Keluarga
  • Komunikasi Interpersonal, Bukan Omong Kosong
  • Fungsi Komunikasi Bagi Manusia
  • Judul Skripsi Jurnalistik: Menyibak Media, Membongkar Manusia
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA