Pengertian Zakat Mal dan Nisabnya
Ilustrasi pengertian zakat mal
Pengertian zakat mal secara sederhana adalah mengeluarkan kewajiban untuk harta yang kita miliki yang sudah sampai pada batas perhitungan. Kewajiban atau zakat tersebut, dikenakan pada mereka yang memiliki harta lebih dari yang dibutuhkan. Pada kelebihan tersebutlah, perhitungan untuk pembayaran zakat dikenakan.
Undang-Undang Pengelolaan Zakat
Penjelasan tentang pengertian zakat mal, juga sudah dibahas melalui peraturan resmi negara. Hal ini diterangkan dalam UU No 38 tahun 1999 yang membahas mengenai Pengelolaan Zakat.
Dijelaskan pada pasal 11 ayat (1) bahwa penafsiran zakat mal adalah bagian harta yang disisihkan oleh seorang muslim. Di mana harta yang dimiliki oleh seorang muslim tersebut diperoleh dengan cara yang halal serta akan disampaikan kepada orang lain yang memiliki hak untuk menerimanya.
Obyek Zakat Mal
Disebutkan pula dalam pengertian zakat mal tersebut, tentang harta apa saja yang harus dikeluarkan zakatnya, setelah mencapai nisab atau takarannya. Beberapa benda yang harus dibayarkan zakat mal seperti perhiasan emas dan perak, uang, barang yang diperdagangkan, hasil peternakan, hasil bumi, hasil tambang dan juga barang temuan. Dari semua itu, kadar nisab barang untuk kewajiban terkena zakat berbeda-beda.
Untuk emas, zakat harus dikeluarkan jika nilai emas yang dimiliki sudah mencapai minimal 94 gram emas murni atau setara 20 dinar. Sementara unntuk perak nisab atau timbangan zakatnya jika sudah mencapai 672 gram. Sedangkan uang, zakat harus dikeluarkan jika jumlah uang yang dimiliki sudah setara dengan 94 gram emas. Nilai zakat yang dibayarkan jumlahnya adalah 2,5 persen.
Zakat Mal untuk Ternak
Selain perhiasan dan uang, pengertian zakat mal juga menyebutkan harta lain yang termasuk dalam kategori wajib zakat adalah hewan ternak. Di antaranya adalah unta, kambing, sapi dan kerbau. Sedangkan unutk nisab dari masing masing hewan ternak tersebut berbeda-beda. Untuk nisabnya adalah 40 ekor, di mana setiap 40-120 ekor zakatnya 1 ekor. Selanjutnya jika kambing bertambah setiap 100 ekor maka perhitungan zakatnya bertambah pula 1 ekor.
Untuk ternak sapi, perhitungan nisabnya adalah 30-39 ekor untuk zakatnya a 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih. Jika jumlah sapi yang dimiliki berjumlah 40-59 ekor maka perhitungan zakatnya adalah 1 ekor sapi berumur lebih dari dua tahun.
Sementara jika sapi yang dimiliki mencapai 60-69 ekor, maka perhitungan zakatnya adalah dua ekor sapi yang masing-masing berumur 1 tahun lebih. Untuk sapi yang berjumlah 70-79 ekor zakatnya 2 ekor sapi di mana setiap sapi berumur 1 tahun sebanyak satu ekor dan 2 tahun lebih untuk seekor lainnya.

