logo anne ahira
Cari Artikel:  
Siapa Anne Ahira
Asian Brain Support

AnneAhira.com    Referensi    Ilmu Sosial    Administrasi    Penggolongan Pajak

Penggolongan Pajak: Semua Berdasarkan Wajib Pajak

Oleh: AnneAhira.com Content Team

Sebuah sistem di suatu negara akan berjalan lancar bila masyarakatnya ikut serta memberikan kontribusi. Kontribusi yang bisa dilakukan secara nyata oleh masyarakat adalah membayar pajak. Iuran wajib ini dapat digolongkan menjadi beberapa bagian.

Penggolongan pajak diatur menurut sifat dan sistem pemungutannya, dan penggolongan-penggolongan tersebut semuanya dilakukan berdasarkan wajib pajak. Aturan mengenai perpajakan di Indonesia  tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Pengertian pajak sendiri adalah sistem iuran yang diwajibkan kepada masyarakat suatu negara dan sudah diatur dalam undang-undang. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak pemerintah terkait bertujuan untuk membangun infrastruktur sebuah negara. Seperti, Rumah Sakit Umum Daerah, Jalan Raya, dan fasilitas umum lainnya yang berguna untuk masyarakat.

Penggolongan pajak berdasarkan sifatnya dibagi menjadi dua, yaitu:

Pajak Subjektif

Pajak ini biasa juga disebut pajak perseorangan. Besarnya pajak yang harus dibayarkan bergantung sepenuhnya dari besarnya penghasilan dari setiap individu tersebut. Bila wajib pajak sudah berkeluarga, maka jumlah pajak yang harus dibayarkan meliputi seluruh anggota keluarga. Jenis pajak yang termasuk dalam pajak bersifat subjektif adalah Pajak Penghasilan.  

Pajak Objektif

Pajak Objektif atau biasa juga disebut dengan pajak kebendaan. Pajak kebendaan akan dikenakan pada seorang wajib pajak yang memiliki benda tertentu. Pajak tersebut dikenakan pada benda yang dimiliki.

Semakin mewah benda tersebut, maka biaya pajak yang harus dibayarkan pun akan semakin besar. Jenis pajak yang termasuk dalam pajak bersifat subjektif adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Penggolongan pajak berdasar pada sistem pemungutannya juga dibagi menjadi dua, yaitu:

Pajak Langsung

Sesuai namanya, golongan pajak ini sistem pembayarannya tidak bisa dilimpahkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, wajib pajak harus menanggung sendiri biaya pajak yang akan dibayarkan. Salah satu contoh pajak yang sistem pembayarannya dilaksanakan secara langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Tidak Langsung

Berbeda dengan Pajak Langsung, pajak jenis ini pembayarannya bisa dilimpahkan pada orang lain. Jenis pajak yang termasuk dalam Pajak Tidak Langsung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini terjadi pada sebuah transaksi jual beli atau kesepakatan terhadap kepemilikan barang tertentu. Biasanya, yang dikenai pajak adalah pihak konsumen. 

Lembaga pemerintahan di Indonesia yang mengurusi segala hal mengenai perpajakan adalah Dirjen Pajak. Pajak-pajak yang dibayarkan oleh masyarakat selain digunakan untuk membangun infrastruktur sebuah negara juga digunakan untuk biaya operasional suatu departemen yang bersangkutan dengan pajak.

Semisal saja Departemen Keuangan dan Perpajakan. Pemungutan Pajak bersifat memaksa, maksudnya adalah bila seorang wajib pajak tidak juga membayarkan kewajibannya, maka wajib pajak tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Tolong SHARE
artikel ini
Share
Share
Nama:
Email:
Komentar:
    
Catatan : Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan menggunakan terlalu banyak singkatan seperti SMS. Setiap komentar memerlukan persetujuan moderator.

Anne Ahira - Asian Brain on Facebook
Artikel Terkait
  • Penerapan Tarif Pajak PPh 21
  • Sebel Deh dengan Pajak Penghasilan Pph 21
  • Karakter Khas Tugas Administrasi di Kampus
  • Penggelapan Pajak, Bukti Lemahnya Hukum Indonesia
  • Aktiva Pajak Tangguhan
  • Administrasi Kebijakan Kesehatan, Siti Fadilah, dan WHO
  • Analisa Keuangan Anda Sekarang Juga!
Share

facebook

Twitter

Linkedin


Beranda | Kontak Kami | Privacy | Artikel Sitemap | Sitemap | RSS Feeds | Bisnis Online

Kantor Pusat :

Jl. Bojong Sereh No.668
Bandung 40376 Jawa Barat - INDONESIA