Penggolongan Pajak - Semua Berdasarkan Wajib Pajak
Ilustrasi penggolongan pajak
Sebuah sistem di suatu negara akan berjalan lancar bila masyarakatnya ikut serta memberikan kontribusi. Kontribusi yang bisa dilakukan secara nyata oleh masyarakat adalah membayar pajak. Iuran wajib ini dapat digolongkan menjadi beberapa bagian.
Penggolongan pajak diatur menurut sifat dan sistem pemungutannya, dan penggolongan-penggolongan tersebut semuanya dilakukan berdasarkan wajib pajak. Aturan mengenai perpajakan di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Pengertian pajak sendiri adalah sistem iuran yang diwajibkan kepada masyarakat suatu negara dan sudah diatur dalam undang-undang. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak pemerintah terkait bertujuan untuk membangun infrastruktur sebuah negara, seperti Rumah Sakit Umum Daerah, Jalan Raya, dan fasilitas umum lainnya yang berguna untuk masyarakat.
Penggolongan Pajak Berdasarkan Sifatnya
1. Pajak Subjektif
Pajak ini biasa juga disebut pajak perseorangan. Besarnya pajak yang harus dibayarkan bergantung sepenuhnya dari besarnya penghasilan dari setiap individu tersebut.
Bila wajib pajak sudah berkeluarga, maka jumlah pajak yang harus dibayarkan meliputi seluruh anggota keluarga. Jenis pajak yang termasuk dalam pajak bersifat subjektif adalah Pajak Penghasilan.
2. Pajak Objektif
Pajak Objektif atau biasa juga disebut dengan pajak kebendaan. Pajak kebendaan akan dikenakan pada seorang wajib pajak yang memiliki benda tertentu. Pajak tersebut dikenakan pada benda yang dimiliki.
Semakin mewah benda tersebut, maka biaya pajak yang harus dibayarkan pun akan semakin besar. Jenis pajak yang termasuk dalam pajak bersifat subjektif adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Penggolongan Pajak Berdasar pada Sistem Pemungutannya
1. Pajak Langsung
Sesuai namanya, golongan pajak ini sistem pembayarannya tidak bisa dilimpahkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, wajib pajak harus menanggung sendiri biaya pajak yang akan dibayarkan. Salah satu contoh pajak yang sistem pembayarannya dilaksanakan secara langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Tidak Langsung
Berbeda dengan Pajak Langsung, pajak jenis ini pembayarannya bisa dilimpahkan pada orang lain. Jenis pajak yang termasuk dalam Pajak Tidak Langsung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini terjadi pada sebuah transaksi jual beli atau kesepakatan terhadap kepemilikan barang tertentu. Biasanya, yang dikenai pajak adalah pihak konsumen.
Denda Pajak
Lembaga pemerintahan di Indonesia yang mengurusi segala hal mengenai perpajakan adalah Dirjen Pajak. Pajak-pajak yang dibayarkan oleh masyarakat selain digunakan untuk membangun infrastruktur sebuah negara juga digunakan untuk biaya operasional suatu departemen yang bersangkutan dengan pajak.
Semisal saja Departemen Keuangan dan Perpajakan. Pemungutan Pajak bersifat memaksa, maksudnya adalah bila seorang wajib pajak tidak juga membayarkan kewajibannya, maka wajib pajak tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Misalnya, apabila pemilik kendaraan bermotor tidak membayar pajak, maka akan dikenakan denda pajak.
Jika pengendara sampai terlambat membayar atau memperpanjang masa berlakunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maka akan dibebani denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk BPKB DPP PKB (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Kendaraan Bermotor) sesuai peraturan daerah nomor 4 tahun 2003, yaitu tentang perkalian antara nilai jual kendaraan bermotor dengan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Untuk menghitung denda akibat keterlambatan membayar perpanjangan STNK adalah sebagai berikut.
- Cara menghitung denda untuk SWDKLLJ. Batas limit terlambatnya adalah 3 hari dari masa berlaku habis dihitung sama dengan terlambat 1 tahun. Adapun besarnya denda adalah sebesar Rp32.000 untuk jenis sepeda motor dan Rp100.000 untuk denda mobil.
- Cara menghitung denda PKB adalah untuk limit waktu terlambat setiap Samsat berbeda-beda. Prinsip denda PKB adalah 25% dalam 1 tahun. Ada yang 1 hari sudah dianggap terlambat atau 3 hari. Penghitungan jika terlambat 6 bulan adalah, Nominal PKB x 25% x 6/12. Untuk keterlambatan 3 bulan, PKB x 25% x 3/12. Dan begitu seterusnya.
Berikut ini adalah contoh kasus dari perhitungan denda untuk sepeda motor. Pak Lanang karena sedang tugas konferensi di Hongkong telah terlambat membayar pajak sepeda motornya selama 3 bulan, maka denda yang dan pajak yang harus dibayar adalah sebagai berikut.
- Pembayaran wajib untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah Rp250.000
- Pembayaran wajib SWDKLLJ adalah Rp80.000 + denda Rp32.000 = Rp112.000
- Sehingga yang harus dibayarkan, yaitu Rp250.000 + Rp112.000 + Rp15.625 adalah Rp377.625
Selain itu, berikut ini contoh kasus dari perhitungan denda akibat keterlambatan membayar pajak mobil. Ibu Heriyati telah terlambat membayar pajak mobil Fortunernya selama 6 bulan dari masa berlakunya. Pembayaran Pajak Kendaraan (PKB) Rp 3.000.000 dan untuk SWDKLLJ sebesar Rp200.000. Maka penghitungan dendanya adalah sebagai berikut.
- Rp 3.000.000 x 25% x (6/12) = Rp375.000
- Denda SWDKLLJ Rp100.000
- Sehingga Total yang harus dibayar Rp3.000.000 + Rp200.000 + Rp375.000 + Rp100.000 = Rp3.675.000
Sekali lagi, perhitungan setiap Samsat berbeda, maka harus jeli. Bertanyalah terlebih dahulu. Jangan sampai berprasangka yang tidak-tidak.
Penyalahgunaan Pajak
Di atas telah diberi penjelasan tentang bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, kita yang memiliki kendaraan bermotor untuk selalu bayar tepat pada waktunya, sehingga kita dikenakan denda. Sering-seringlah melihat pajak kendaraan, kapan habisnya.
Mungkin pada umumnya orang berpikir untuk apa membayar pajak? Toh, pembangunan bangunan, jalan, jembatan, dan lainnya juga banyak yang tidak jadi. Kalaupun jadi, tidak sesuai yang diharapkan. Bangunan yang jadi tidak awet, tidak tahan lama. Bahan bakunya tidak yang berkualitas. Tapi, mengapa penduduk masih membayar tanpa ada timbal balik yang sesuai yang diharapkan?
Hal tersebut terjadi karena oknum-oknum pejabat, pegawai yang tidak bertanggung jawab. Mereka masih menerapkan KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme), sehingga bangunan-bangunan pemerintah tidak awet dan tidak tahan lama.
Dalam Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi dan undang undang nomor 20 tahun 2001, pertanggungjawaban pidana pada perkara tindak pidana korupsi, seperti korporasi.
Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan hukum maupun bukan badan hukum, pegawai negeri yaitu sipil, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat atau setiap orang.
Di zaman sekarang, susah sekali mencari orang yang penuh tanggung jawab, amanah, dan jujur. Moral manusia semakin lama semakin merosot. Persangkaan mereka dengan harta, semua bisa dilakukannya.
Dengan kehadiran KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ini setidaknya sedikit membantu, walaupun tidak jarang orang-orang di dalamnya juga melakukan perbuatan haram tersebut.
Akan tetapi, KPK ini hanya membantu menangkap pelaku korupsi yang dikorupsinya berjumlah besar saja. Seperti kasus Nazaruddin, Zainal Arifin (Gubernur Sumatera Utara), Gayus Tambunan terkait pajak, Anisa Pohan, dan Angelina Sondakh.
Dengan kasus ini, mereka yang tadinya memiliki jabatan, mau tidak mau harus mereka lepaskan, mau tidak mau mereka harus dipecat secara tidak terhormat, dan mereka harus dimasukkan ke dalam jeruji besi.
Anehnya di Indonesia ini, orang yang terlibat perkara korupsi, mereka hanya sebentar di dalam penjara. Tetapi orang yang terlibat kasus pencurian, pemerkosaan, dan lainnya itu dijebloskan ke dalam penjara sangat lama. Ada apa sebenarnya di balik hukum Indonesia?
Mengapa orang yang terlibat korupsi tidak dihukum mati saja? Ini karena kita di Indonesia menerapkan dasar hukum pancasila, terkait sila ke-2, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.
Jika di pancasila tidak ada sila ke-2 dan memberlakukan hukum mati setiap ada orang yang terlibat tindak pidana korupsi, maka negara Indonesia akan maju, rakyatnya sejahtera, angka kemiskinan menipis, tingkat pendidikan meningkat, dan pengangguran berkurang.
Jika sekarang banyak orang-orang yang melakukan seperti ini, apa jadinya generasi penerus ke depan? Indonesia akan hancur dengan orang-orang yang menjadi pemimpin, di mana pemimpinnya itu tidak ada tanggung jawabnya, tidak ada jujur, dan tidak amanah.
Untuk itu, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, maka harus membayar pajak sesuai dengan penggolongan pajak yang berlaku. Selain itu, tindakan korupsi pejabat-pejabat perpajakan tidak terjadi lagi, sehingga tercipta negara yang adil dan sejahtera.

