logo anne ahira
Close x

AnneAhira.com    Bisnis    Koperasi    Dasar Koperasi

Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Koperasi


Ilustrasi pengurus koperasi

Pada dasarnya, koperasi sudah lekat dengan masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan negara sudah mengatur segala administrasi tentang perkoperasian di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang- undang RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Mulai dari arti koperasi sampai pada pembentukan pengurus koperasi.

Undang- undang tersebut menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- orang yang berbadan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi serta sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asaa kekeluargaan.

Selain pengertian koperasi, undang- undang tersebut juga menyebutkan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum. Artinya, segala aktivitas yang dilaksanakan oleh koperasi harus berlandaskan hukum.

Aktivitas yang dimaksud meliputi beberapa hal. Pertama, koperasi merupakan organisasi yang teratur. Kedua, memiliki harta kekayaan sendiri. Ketiga, melakukan hubungan hukum sendiri yang diwakili oleh pengurus koperasi. Keempat, setiap koperasi memiliki tujuan sendiri.

Koperasi memiliki harta kekayaan sendiri dan dikelola oleh pengurus koperasi. harta kekayaan atau modal koperasi dibagi menjadi dua, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri adalah modal yang berasal dari anggota. Hal ini diatur dalam pasal 41 ayat 2 UU No 25 tahun 1992. Menurut UU ini disebutkan bahwa modal sendiri dibagi menjadi empat, yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, simpanan sukarela dan hibah.

Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang diberikan anggota kepada koperasi pada saat pendaftaran dan tidak diambil selama menjadi anggota. Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang harus disetorkan pada koperasi setiap bulannya sebagai suatu usaha meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi. Simpanan ini tidak boleh diambil selama menjadi anggota koperasi.

Dana cadangan adalah dana yang tidak dibagikan pada anggota, tetapi disisihkan untuk menambah kesejahteraan anggota. Simpanan sukarela adalah simpanan anggota yang diberikan setiap bulan pada koperasi yang jumlahnya bergantung pada kemampuan individu anggota atau bersifat sukarela. Hibah adalah dana bantuan dari pihak luar koperasi.

Modal koperasi yang kedua adalah modal pinjaman. Modal pinjaman merupakan modal yang berasal dari pinjaman baik dari anggota, koperasi lain, bank, penjualan surat berharga, dan sumber lain yang sah.

Koperasi di Indonesia ada banyak. Namun pada dasarnya dapat dibagi menjadi tiga, yaitu berdasarkan aktivitas dan kepentingan anggota koperasi, jenis usaha, dan tingkatannya.

Berdasarkan aktivitas dan kepentingannya, koperasi dibedakan menjadi tiga. Pertama, koperasi produksi yang merupakan koperasi yang para anggotanya melakukan kegiatan produksi atau menyediakan barang- barang produksi yang diperlukan oleh anggotanya. Contohnya adalah koperasi Batik dan koperasi sepatu. Kedua, koperasi konsumsi yang menyediakan barang- barang yang siap dikonsumsi oleh anggotanya seperti koperasi karyawan dan koperasi sekolah. Ketiga, koperasi jasa yang memberikan pelayanan jasa pada anggotanya seperti koperasi simpan pinjam dan asuransi.

Berdasarkan jenis usaha yang digeluti koperasi dibedakan menjadi dua. Pertama, koperasi dengan satu jenis usaha atau single pupose. Kedua, koperasi dengan berbagai jenis usaha atau disebut multi purpose seperti koperasi serba usaha.

Berdasarkan tingkatannya, koperasi dibedakan menjadi empat. Pertama, koperasi primer yaitu koperasi dengan satuan terkecil yang terletak di kecamatan dengan anggota minimal 20 orang. Kedua, koperasi pusat yang anggotanya minimal 5 anggota koperasi primer dengan daerah kerja kecamatan dan kabupaten. Ketiga, koperasi gabungan yang beranggotakan minimal 3 koperasi pusat dengan daerah kerja provinsi. Keempat, koperasi induk yang beranggotakan minimal 3 koperasi gabungan dan berkedudukan di Ibu kota Negara.

Selanjutnya, badan koperasi dapat dibangun dari 3 unsur penting. Pertama, rapat anggota merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi. Pada rapat ini dilakukan perencanaan kerja selama satu tahun ke depan dan mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan. Kedua, badan pemeriksa yang bertugas mengawasi kinerja pengurus koperasi. Ketiga, pengurus koperasi.

Selanjutnya, setiap organisasi pasti mempunyai pengurus yang akan mengurus segala sesuatu operasionalnya guna memajukan organisasi tersebut. Tidak terkecuali dengan koperasi yang membutuhkan pengurus dalam melaksanakan operasional yang ada. Sepertihalnya yang disebutkan di atas.

Pengertian Pengurus Koperasi

Pengurus koperasi adalah anggota koperasi yang dipercaya mengelola koperasi dengan baik. Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. Namun, tidak selamanya para pengurus tersebut mempunyai kemampuan dan keahlian dengan bidang yang ditunjuk, maka ada kemungkinan penunjukkan pengurus dipilih bukan dari anggota koperasi tersebut agar kinerja pengurus diharapkan sesuai dan lebih maksimal.

Pengurus koperasi dibedakan menjadi pengurus harian dan pengurus lengkap. Pengurus harian terdiri atas ketua, sekretaris,dan bendarahara. Pengurus lengkap adalah pengurus harian ditambah dengan humas, administrasi, akuntan, dan kasir. Berikut ini akan dijelaskan secara rinci mengenai tugas dan tanggung jawab pengurus koperasi.

1. Pengurus Koperasi Harian

a. Ketua

Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;

  • mengendalikan seluruh kegiatan koperasi;
  • memimpin, mengkoordinir dan mengkontrol jalannya aktivitas koperasi dan bagian-bagian yang ada di dalamnya;
  • menerima laporan atas kegiatan yang dikerjakan masing-masing bagian;
  • menendatangani surat penting;
  • memimpin Rapat Anggota Tahunan dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban akhir tahun kepada anggota;
  • mengambil keputusan atas hal-hal yang dianggap penting bagi kelancaran kegiatan koperasi.

b. Sekretaris

Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;

  • membantu ketua dalam pelaksanaan kerja;
  • menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi;
  • mencatat tentang kemajuan atau kelemahan yang terjadi pada koperasi;
  • menyampaikan hal-hal penting kepada ketua;
  • membuat pendataan koperasi.

c. Bendahara

Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;

  • merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi;
  • memelihara semua harta kekayaan koperasi;
  • membukukan transaksi ke supplier >RP 1 juta;
  • pengisian saldo kas;
  • melakukan cash opname yang ada di kasir.

2. Pengurus Koperasi Lengkap

a. Humas

Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;

  • menyusun strategi dan kebijakan penelolaan SDM di koperasi;
  • menggkoordinasikan dan mengkontrol pelaksanaan fungsi SDM diseluruh koperasi untuk memastikan semuanya sesuai dengan strategi kebijakan, sistem dan rencana kerja ang telah disusun;
  • mengkoordinasikan dan mengontrol penyusunan dan pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan untuk memastikan tercapainya target tingkat kemampuan dan kompetensi setiap karyawan;
  • menyusun sistem manajemen kinerja, serta mengkoordinasikan dan mengontrol pelaksanaan siklus menajemen kinerja.

b. Administrasi

Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;

  • engatur surat menyurat yang ada dalam koperasi;
  • mengarsipkan dokumen-dokumen penting koperasi;
  • memonitor kebutuhan-kebutuhan Rumah Tangga dan ATK koperasi;
  • mempersiapkan rapat-rapat di koperasi;
  • menjadwalkan kegiatan-kegiatan dilakukan koperasi.

c. Akuntan

Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;

  • bertanggung jawab dalam pencatatan penerimaan kas dan pengeluaran kas
  • bertanggung jawab atas pembuatan laporan keuangan, neraca, laporan rugi laba, arus kas dan lain-lain.
  • bertanggung jawab atas rekonsiliasi bank

d. Kasir

Tugas dan tanggung jawabnya, antara lain;

  • membuat bukti keluar masuknya uang yang ada di dalam koperasi
  • bertanggung jawab atas dana kas kecil
  • bertanggung jawab atas keluar masuknya uang
  • bertanggung jawab membuat laporan harian

Itulah sedikit tentang koperasi. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum sehingga semua yang terlibat didalamnya seperti pengertian, pengaturan modal, jenis- jenis dan pemilihan pengurus koperasi. Hal ini diatur dalam UU No 25 Tahun 1992.

Selain itu dapat disimpulkan juga bahwa pengurus koperasi dipilih melalui rapat anggota. Pengurus ini terdiri atas pengurus harian dan pengurus lengkap. Hal yang terpenting lagi, dapat disimpulkan bahwa koperasi selalu bertujuan menyejahterakan setiap anggotanya. Bagaimana informasi ini sudah cukup membantu? Maka tak ada salahnya kita menjadi anggota atau bahkan pengurus. Selamat bergabung menjadi anggota koperasi.

Tolong di SHARE :
Tweet
Artikel Terkait
  • Seputar Berita Koperasi
  • Segudang Manfaat Koperasi Sekolah
  • Contoh Koperasi di Indonesia - ANNEAHIRA.COM
  • Berbagai Gambar Kegiatan Koperasi
  • Mengenal Prinsip Koperasi
  • Sekilas Tentang Koperasi dan Sistem Manajemennya
  • Contoh Koperasi Konsumsi, Koperasi Kredit dan Koperasi Produksi
  • Asas Koperasi Indonesia
  • Seluk Beluk Usaha Koperasi
  • Mengintip Beberapa Kelemahan Koperasi
  • Pola Manajemen Koperasi
  • Mengetahui Berbagai Fungsi Koperasi
  • Dinas Koperasi Turut Berperan dalam Perkembangan Ekonomi
  • Investasi Daerah yang Patut Digalakan
  • Mengenal Kegiatan-Kegiatan Koperasi
Anne Ahira - Asian Brain on Facebook


Beranda | Privacy

Kantor Pusat :

Komp. Buah Batu Regency Blok A2 No.9
Bandung Jawa Barat - INDONESIA